Foto : Lapak judi kolok-kolok di merano di wilayah hukum polres sintang.(minggu.11/1/26).
Sintang, Kalbar. – Setyakitapancasila.com Judi kolok-kolok (perjudian) adalah penyakit masyarakat yang melanggar hukum di Indonesia,dan diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda Rp.25 juta, serta diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, termasuk juga diatur dalam UU ITE (Pasal 27 ayat 2) untuk kasus judi online dengan sanksi lebih berat seperti penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Seperti judi kolok-kolok di merano kelurahan Kapuas kanan hulu, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ini sudah bertahun-tahun tidak tersentuh oleh hukum hal tersebut dikarenakan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat khususnya Polres Sintang.
Masyarakat berharap kepada bapak Kapolda Kalbar Irjen pol.Pipit Rismanto MH, S.i.k untuk memberantas penyakit masyarakat di merano kelurahan Kapuas kanan hulu, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut yang sudah bertahun-tahun tidak tersentuh hukum sehingga membuat kegiatan judi kolok-kolok tersebut bebas beraktivitas setiap harinya dari siang hari sampai malam seperti ada pembiaran dari aparat kepolisian sehingga membuat judi kolok-kolok (penyakit masyarakat) susah untuk di berantas khususnya di merano kabupaten Sintang.
Dasar Hukum Perjudian Kolok-kolok
Perjudian seperti kolok-kolok sudah bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25 juta bagi siapa pun yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi.
Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang juga memperberat sanksi pidana untuk tindak pidana perjudian.
Dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2): Mengatur judi online, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Mengapa Dianggap Penyakit Masyarakat
Perjudian dianggap penyakit masyarakat karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan individu secara masif, menyebabkan kecanduan patologis yang merusak fungsi otak, mendorong kejahatan, menghancurkan keluarga, mengikis iman, menciptakan kemiskinan, serta sulit diberantas meski ada larangan hukum, menjadikannya masalah kompleks yang meresap ke berbagai aspek kehidupan dan sangat sulit diatasi.
Dampak Negatif Perjudian Kolok-kolok
Kesehatan Mental & Fisik: Kecanduan judi dapat merusak fungsi otak dan menyebabkan masalah psikologis, seperti kecemasan dan depresi, bahkan lebih buruk dari narkoba.
Keluarga & Sosial: Merusak keharmonisan rumah tangga, mendorong kebohongan, dan berdampak pada 7 orang lain di sekitar pemain yang kecanduan.
Ekonomi: Menghabiskan uang untuk kebutuhan pokok, mendorong utang, kejahatan, dan menciptakan kelompok rentan ekonomi.
Moral & Spiritual: Menghalangi ibadah, merusak iman, mendorong kesyirikan, serta menumbuhkan rasa malas bekerja dan berdoa.
Keamanan & Hukum: Mendorong tindak kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan sulit diberantas karena akses mudah untuk mendapatkan permainan tersebut.
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perjudian
Bagi pelaku tindak pidana perjudian secara (Offline/Online) dapat di kenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta (KUHP).
Serta Penyelenggara maupun Penyedia perjudian mendapat ancaman hukuman lebih berat, termasuk melalui UU ITE untuk yang judi online.
Jadi, judi (penyakit masyarakat) termasuk sejenisnya seperti kolok-kolok, adalah ilegal dan pelakunya dapat dipidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Harapan masyarakat kepada bapak Kapolda Kalbar
Harapan masyarakat kepada bapak Kapolda Kalbar Irjen pol.Pipit Rismanto, MH,S.i.k agar bisa memberantas penyakit masyarakat di merano kelurahan Kapuas kanan hulu kecamatan Sintang kabupaten Sintang Kalimantan Barat tersebut bisa di atasi dan di proses sesuai hukum yang berlaku.(Tim/Red)
Editor: Egha