Jumat, Januari 16, 2026
Beranda blog

M Raup : Bupati KBB Harus Perhatikan 3 Aspek dan Transparan juga Profesional dalam Pengisian 5 Jabatan Dinas Bandung Barat

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menekankan bahwa pengisian 5 jabatan Dinas yang kosong di KBB harus dilakukan dengan transparan dan profesional. M. Raup berharap bahwa Bupati KBB, Jeje Richie Ismail, dapat mempertimbangkan keilmuan dan senioritas dalam proses seleksi, bukan hanya kepentingan politik.

M. Raup menekankan pula, bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan pada kompetensi dan kemampuan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di KBB. M. Raup juga berharap bahwa proses seleksi dapat dilakukan dengan adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat mempercayai hasil seleksi tersebut.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengisian jabatan adalah:

– Keilmuan dan Kompetensi yaitu dengan mempertimbangkan keilmuan dan kompetensi calon dalam bidang yang relevan.

– Senioritas dan Pengalaman yaitu seharusnya mempertimbangkan senioritas dan pengalaman calon dalam karirnya.

– Transparansi dan Akuntabilitas yaitu melalui proses seleksi harus transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat mempercayai hasil seleksi.

Dengan demikian, maka KBB dapat memiliki pejabat yang kompeten dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemajuan daerah.

Selanjutnya, kesimpulan dari Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, menyampaikan pada awak media ini, bahwa “pada intinya adalah mendesak Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, untuk mengisi 5 jabatan dinas kosong secara transparan, profesional, adil, dengan mempertimbangkan keilmuan, kompetensi, senioritas, dan pengalaman calon, bukan kepentingan politik, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik KBB. M. Raup menekankan proses seleksi yang transparan dan akuntabel agar masyarakat percaya pada hasilnya, berharap pejabat yang terpilih kompeten dan mampu memajukan daerah ,” pungkasnya .(Red)

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup / Tim Red Media Pokja Wartawan KBB. Editor Red : Egha.“`

Kapolda Di Minta Berantas Penyakit Masyarakat, Kolok-kolok di Merano Bebas Beroperasi Karena Di Atur Pemain Lama 

0

Foto : Lapak judi kolok-kolok di merano di wilayah hukum polres sintang.(minggu.11/1/26).

 

 

 

Sintang, Kalbar. – Setyakitapancasila.com Judi kolok-kolok (perjudian) adalah penyakit masyarakat yang melanggar hukum di Indonesia,dan diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda Rp.25 juta, serta diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, termasuk juga diatur dalam UU ITE (Pasal 27 ayat 2) untuk kasus judi online dengan sanksi lebih berat seperti penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

 

Seperti judi kolok-kolok di merano kelurahan Kapuas kanan hulu, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat ini sudah bertahun-tahun tidak tersentuh oleh hukum hal tersebut dikarenakan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat khususnya Polres Sintang.

 

Masyarakat berharap kepada bapak Kapolda Kalbar Irjen pol.Pipit Rismanto MH, S.i.k untuk memberantas penyakit masyarakat di merano kelurahan Kapuas kanan hulu, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut yang sudah bertahun-tahun tidak tersentuh hukum sehingga membuat kegiatan judi kolok-kolok tersebut bebas beraktivitas setiap harinya dari siang hari sampai malam seperti ada pembiaran dari aparat kepolisian sehingga membuat judi kolok-kolok (penyakit masyarakat) susah untuk di berantas khususnya di merano kabupaten Sintang.

 

Dasar Hukum Perjudian Kolok-kolok 

 

Perjudian seperti kolok-kolok sudah bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25 juta bagi siapa pun yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi.

 

Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang juga memperberat sanksi pidana untuk tindak pidana perjudian.

 

Dan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2): Mengatur judi online, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

 

Mengapa Dianggap Penyakit Masyarakat

 

Perjudian dianggap penyakit masyarakat karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan individu secara masif, menyebabkan kecanduan patologis yang merusak fungsi otak, mendorong kejahatan, menghancurkan keluarga, mengikis iman, menciptakan kemiskinan, serta sulit diberantas meski ada larangan hukum, menjadikannya masalah kompleks yang meresap ke berbagai aspek kehidupan dan sangat sulit diatasi.

 

Dampak Negatif Perjudian Kolok-kolok 

 

Kesehatan Mental & Fisik: Kecanduan judi dapat merusak fungsi otak dan menyebabkan masalah psikologis, seperti kecemasan dan depresi, bahkan lebih buruk dari narkoba.

 

Keluarga & Sosial: Merusak keharmonisan rumah tangga, mendorong kebohongan, dan berdampak pada 7 orang lain di sekitar pemain yang kecanduan.

 

Ekonomi: Menghabiskan uang untuk kebutuhan pokok, mendorong utang, kejahatan, dan menciptakan kelompok rentan ekonomi.

 

Moral & Spiritual: Menghalangi ibadah, merusak iman, mendorong kesyirikan, serta menumbuhkan rasa malas bekerja dan berdoa.

 

Keamanan & Hukum: Mendorong tindak kejahatan seperti pencurian, penipuan, dan sulit diberantas karena akses mudah untuk mendapatkan permainan tersebut.

 

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perjudian 

 

Bagi pelaku tindak pidana perjudian secara (Offline/Online) dapat di kenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta (KUHP).

 

Serta Penyelenggara maupun Penyedia perjudian mendapat ancaman hukuman lebih berat, termasuk melalui UU ITE untuk yang judi online.

 

Jadi, judi (penyakit masyarakat) termasuk sejenisnya seperti kolok-kolok, adalah ilegal dan pelakunya dapat dipidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Harapan masyarakat kepada bapak Kapolda Kalbar 

 

Harapan masyarakat kepada bapak Kapolda Kalbar Irjen pol.Pipit Rismanto, MH,S.i.k agar bisa memberantas penyakit masyarakat di merano kelurahan Kapuas kanan hulu kecamatan Sintang kabupaten Sintang Kalimantan Barat tersebut bisa di atasi dan di proses sesuai hukum yang berlaku.(Tim/Red)

 

Editor: Egha 

 

Pokja Wartawan KBB Gelar Silaturahmi Pertama Ta-2026 “Tetap Konsisten sebagai Sosial Kontrol untuk Menjaga Integritas Jurnalis Profesional & Beretika”.

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Silaturahmi Pokja Wartawan Bandung Barat (KBB) di awal tahun 2026 ini, adalah kegiatan yang digelar oleh M Raup selaku Ketua Pokja Wartawan KBB, bertujuan untuk mempererat kebersamaan, solidaritas, dan profesionalisme wartawan Kabupaten Bandung Barat, Jum’at,(9/1/2025).

Kegiatan dengan agenda untuk selalu menjaga integritas jurnalisme, juga membahas tentang program Kelompok Kerja Wartawan KBB Tahun 2026, dan agenda pembahasan untuk pematangan pembentukan kepengurusan di KSB Pokja Wartawan KBB, dan evaluasi untuk keanggotaan Baru, juga peran Keanggotaan yang aktif dan non aktif di tahun 2026.

Menurut M Raup selaku Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, bahwa Tujuan Umum Silaturahmi ini di gelar sambil makan liweut bersama yaitu untuk:

– Mempererat Solidaritas: Membangun kebersamaan dan kekompakan di antara wartawan.

– Menjaga Integritas Profesi: Menekankan pentingnya kode etik dan profesionalisme jurnalis.

– Evaluasi dan Koordinasi: Membahas tantangan dan permasalahan dalam kerja jurnalistik.

– Menjalin Hubungan Baik: Memperkuat hubungan dengan stakeholder, termasuk pejabat publik, karena Wartawan sebagai Pemegang Kebijakan Opini Publik.

Jadi, M Raup mengatakan, bahwa ” setiap Kegiatan yang digelarnya tersebut tak lain untuk menunjukkan bahwa Pokja Wartawan KBB selalu aktif dalam menyelenggarakan acara untuk mendukung tugas dan kesejahteraan anggotanya,” pungkasnya.

Menurutnya, bahwa “Kita semua di Pokja Wartawan Bandung Barat itu sama kedudukannya, tak ada senior ataupun yunior, selama Kita dapat menghasilkan Karya Tulis yang berkualitas dan dapat menghasilkan potensial bagi Wartawan nya itu sendiri, serta bisa menjaga integritas dan solidaritas sebagai anggota Pokja Wartawan KBB,”tutup nya.

 

Narasumber Pewarta,: Ketua Pokja Wartawan KBB /Tim Red Media Pokja Wartawan KBB. Editor Red : Egha.

Ketua Pokja Wartawan KBB: Masyarakat Punya Hak Mengetahui Penyerapan dan Penerapan Anggaran DLH KBB Tahun 2025

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup menyoroti terkait penyerapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB tahun 2025 dan mendesak transparansi anggaran sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, menuntut informasi detail realisasi, penggunaan, dan laporan keuangan agar masyarakat bisa mengawasi, karena hal ini krusial untuk akuntabilitas publik.

Terkait hal tersebut, untuk itu, Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup Mengkritisi terkait penyerapan anggaran DLH KBB 2025 , dan meminta evaluasi dan monitoring, agar dapat lebih optimal.

Serta, Tuntutan Transparansi, yaitu Mewajibkan DLH KBB membuka informasi anggaran (realisasi, penggunaan, laporan keuangan) sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Dan, juga Aspek yang harus diperhatikan dalam Transparansi, yaitu

Realisasi Anggaran diantaranya Dana yang masuk dan keluar, termasuk pendapatan dan belanja.

Lalu, terkait Penggunaan Anggaran yaitu diantaranya anggaran untuk sejumlah proyek dan kegiatan yang didanai itu sendiri , dan juga Laporan Keuangan, di karenakan dengan adanya Laporan keuangan yang akurat dan terbuka kepada masyarakat .

Menurut M Raup, menyampaikan, bahwa ” Informasi terkait Transfaransi dan keterbukaan anggaran pemerintah itu adalah Hak Warga Masyarakat untuk mengetahuinya, dan Warga Masyarakat juga berhak untuk mengakses informasi anggaran DLH KBB tersebut , yaitu melalui mekanisme informasi publik untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan baik dan akuntabel tersebut,” ujarnya pada awak media ini, Selasa,(5/1/2026).

“Untuk itu, sebagai Warga Masyarakat Bandung Barat juga Sosial kontrol , M Raup selaku Ketua Pokja Wartawan KBB mempertanyakan terkait penyerapan anggaran tahun 2025 Dinas Lingkungan Hidup KBB tersebut. Dan, untuk mengetahui sejauh mana penyerapan dan penerapan anggaran dilakukan, maka dari itu diperlukan adanya evaluasi dan monitoring terhadap realisasi anggaran Dinas Lingkungan Hidup KBB,” ungkapnya.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran sangat penting, terutama sesuai dengan Undang-Undang Informasi Publik. Dinas Lingkungan Hidup KBB, yaitu harus dapat menyediakan informasi terkait anggaran secara terbuka dan akurat kepada masyarakat.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam transparansi anggaran adalah:

– Realisasi Anggaran: Informasi tentang realisasi anggaran, termasuk pendapatan dan belanja.

– Penggunaan Anggaran: Informasi tentang penggunaan anggaran, termasuk proyek dan kegiatan yang didanai.

– Laporan Keuangan: Laporan keuangan yang akurat dan transparan.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait anggaran Dinas Lingkungan Hidup KBB melalui mekanisme informasi publik,” pungkasnya M Raup selaku Ketua Pokja Wartawan KBB

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup/Egha. Editor Red : Egha.

Pemda Sintang Harus Bertanggung Jawab atas Keselamatan Lalu Lintas Di Wilayahnya,Tutup Simpang Ilegal Eks Lapter Susilo

0

Foto : Persimpangan jalan ilegal eks lapter susilo yang bisa membahayakan pengendara lain.minggu,4/1/26.

 

 

Sintang,Kalbar. – Setya kita Pancasila.com Terkait persimpangan jalan ilegal eks lapar susilo kabupaten Sintang Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas di wilayahnya, termasuk mengatasi persimpangan ilegal berbahaya eks lapter susilo dengan menyediakan fasilitas (rambu, marka, median), melakukan penertiban (bekerja sama dengan kepolisian), serta perbaikan infrastruktur jalan, sesuai UU LLAJ, dengan sanksi pidana jika kelalaian perbaikan jalan menyebabkan kecelakaan, serta kewajiban memberikan tanda pada area rusak sampai diperbaiki.

 

 

Tanggung Jawab Utama Pemda

Penyelenggara Jalan : Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan jalan di wilayahnya (kabupaten/kota) dan bertanggung jawab atas pemeliharaan serta perbaikan jalan yang rusak.

 

Keamanan & Keselamatan : Pemerintah wajib menjamin keselamatan lalu lintas, termasuk menyediakan dan memelihara fasilitas keamanan (rambu, marka) serta melaksanakan edukasi pengguna jalan.

 

Tindakan Terkait Persimpangan Ilegal & Jalan Rusak

 

Pemberian Rambu/Tanda : Jika jalan belum bisa diperbaiki, Pemda wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

 

Perbaikan Infrastruktur : Memperbaiki atau menertibkan persimpangan ilegal yang membahayakan, baik dengan perbaikan fisik (median, dll.) maupun penertiban akses yang tidak sesuai.

 

Penegakan Hukum : Bekerja sama dengan kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dan penertiban aktivitas yang mengganggu keamanan jalan.

 

Pengaturan Lalu Lintas : Menyediakan pengaturan lalu lintas yang memadai di area rawan.

 

Konsekuensi Hukum bagi Pemda (Penyelenggara Jalan)

 

Pidana : Jika kecelakaan terjadi karena jalan rusak yang tidak segera diperbaiki (tanpa rambu), penyelenggara jalan (Pemda) bisa dipidana penjara dan denda, sesuai Pasal 273 UU LLAJ.

 

Perdata : Korban kecelakaan juga bisa menuntut ganti rugi secara perdata terhadap Pemda karena kelalaian dalam menyediakan jalan yang layak dan aman.

Langkah yang Bisa Diambil Masyarakat

 

Laporkan : Adukan persimpangan ilegal dan jalan rusak ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Perhubungan setempat.

 

Gugat : Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian Pemda, korban bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

 

Kritik dari tokoh masyarakat

 

Di tempat terpisah Salah seorang tokoh masyarakat kabupaten Sintang (Bujang Syahrial) mengatakan persimpangan jalan ini sangat rawan terjadi kecelakaan bahkan sudah beberapa kali terjadi sebaiknya pagar kawasan eks lapter ini di pasang kembali agar kendaraan tidak lalu ladang lagi apalagi tiga bulan terakhir ini jalan MT. Haryono di putaran tugu jam sering terjadi kemacetan panjang bahkan sampai ke tikungan eks lapter,”ucapnya.

 

Harapan masyarakat kabupaten Sintang 

 

“Kita berharap kepada instansi terkait agar bisa menangani atau memasang kembali pagar eks lapter Susilo sintang seperti semula agar tidak mengancam keselamatan serta mengganggu pengguna jalan lain,”tutupnya.

 

Editor : Egha 

 

 

Refleksi dan Harapan Tahun 2026 Ketua Pokja Wartawan KBB: “Bupati Bandung Barat Dapat Membuka Diri  Terhadap Semua Elemen Masyarakat”.

0

BANDUNG BARAT , JABAR – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat, M. Raup, menyampaikan refleksi untuk Tahun 2025 – Tahun 2026 dengan harapan , agar Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail, dapat membuka diri kepada semua elemen masyarakat. M. Raup menekankan bahwa kemajuan Kabupaten Bandung Barat tidak boleh stagnan dan harus terus bergerak maju. Senin, (5/1/2026)

M. Raup berharap bahwa Bupati Jeje Richie Ismail dapat:

– Mendengarkan Aspirasi Masyarakat : Bupati KBB harus membuka diri untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

– Meningkatkan Transparansi: Bupati KBB harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengambilan keputusan, sehingga masyarakat dapat mempercayai pemerintah.

– Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Bupati KBB harus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan, sehingga masyarakat dapat merasa memiliki dan bertanggung jawab atas kemajuan KBB.

Dengan demikian, M. Raup berharap bahwa KBB dapat terus maju dan berkembang, serta menjadi daerah yang lebih sejahtera dan maju.

Karena, Tugas seorang bupati, termasuk Bupati Bandung Barat (KBB), mencakup berbagai peran dan tanggung jawab untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil pencarian, tugas dan peran bupati meliputi:

Mendengarkan Aspirasi Masyarakat: Benar bahwa bupati harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan riil.

Melaksanakan Program Pembangunan: Bupati bertanggung jawab untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), seperti yang dilakukan di KBB untuk periode 2024-2026.

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Ini termasuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Bupati juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik: Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, seperti meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.

Kolaborasi dan Sinergi: Pembangunan daerah, termasuk di KBB, harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Bupati juga bekerja sama dengan DPRD untuk menetapkan peraturan daerah dan anggaran.

 

 

 

 

 

 

NARASUMBER PEWARTA: KETUA POKJA WARTAWAN KBB M. RAUP/ TIM RED POKJA KBB. EDITOR RED : LIESNA EGHA.“`

Desa Margajaya Bandung Barat Perbaiki Jalan di Tiga Titik guna Percepatan Laju Perekonomian Warga Masyarakat

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Perbaikan jalan di laksanakan di beberapa wilayah lingkungan Desa Margajaya, dan untuk kali ini dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan KBB /PBK ), yaitu di tiga titik Kampung Ciburial, RW 16, RW 07, dan RW 06, Desa Margajaya , Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Perbaikan jalan di wilayah Pedesaan – pedesaan dengan menggunakan anggaran Bankeu KBB (PBK) ini bertujuan untuk membantu Desa – Desa dapat membangun dan memperbaiki infrastruktur, terutama jalan-jalan di lingkungan pedesaan yang sering kali tidak cukup hanya dengan dibiayai oleh Dana Desa saja, sehingga dengan bantuan anggaran Bankeu KBB (PBK) tersebut , Pemerintah Desa dapat meningkatkan aksesibilitas, ekonomi, dan kualitas hidup warga Desa dengan baik, khususnya di wilayah Desa Margajaya.

Didalam Pelaksanaannya perbaikan jalan di lingkungan wilayah Desa Margajaya melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Margajaya , Ade Suparma selaku pelaksana , yang di bantu bersama – sama dengan masyarakat melalui TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagai pengawas di lapangan dalam kegiatan perbaikan jalan dengan pengaspalan (hotmix ) tersebut dan juga untuk memastikan transparansi dan manfaatnya langsung bagi warga masyarakat setempat, dengan rincian sebagai berikut:

– Kp. Ciburial, Rw 06 : Volume 171 m x 2.5 m, dengan besar anggaran Rp, 75.000.000,- .

– Kp. Ciburial, Rw 07 : Volume 171 m x 2.5 m, dengan besar anggaran Rp, 75.000.000,- .

– Kp. Ciburial, RW 16 : Volume 190 m x 2.3 m, dengan besar anggaran Rp, 75.000.000,- .

Mekanisme  Perbaikan Jalan via Bankeu KBB(PBK) ini disalurkan ke Desa Margajaya , Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat sebagai dana khusus infrastruktur untuk 3 lokasi pengaspalan jalan Desa Margajaya.

Menurut Sumili selaku Sekretaris Desa Margajaya, menyampaikan, bahwa ” Kegiatan perbaikan jalan ini dilaksanakan berswadaya (gotong-royong) yaitu hotmix di wilayah RW 06, RW 07, RW 16 yang dimulai dari lokasi gorong – gorong hingga pinggir jalan tol, yaitu dengan melakukan Pengaspalan Ulang (Overlay) yaitu Meliputi pengaspalan baru di atas jalan lama untuk meningkatkan kualitas permukaan, serta Penambalan (Patching) yaitu Menutup lubang dan retakan pada permukaan jalan, untuk memperkuat jalan lama, agar dapat memiliki daya tahan lebih baik,”ungkapnya.

Selanjutnya , Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA., mengatakan, bahwa ” manfaat nyata nya bagi Warga masyarakat adalah akses bagi anak siswa ke sekolah, Warga Pedagang dan Ibu rumah tangga yang pergi ke pasar, Warga yang kerja lebih mudah, serta dapat mendukung aktivitas ekonomi lokal (UMKM) dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan, serta kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya saat di hubungi awak media ini via WhatsApp.

Mengapa Bankeu Dibutuhkan? , lanjutnya Kades Margajaya, karena Keterbatasan Dana Desa, yaitu Dana Desa (DD) tidak selalu cukup untuk proyek infrastruktur besar, sementara Bankeu KBB (PBK) bermanfaat untuk mengisi celah pemerataan pembangunan yang  membantu mewujudkan pembangunan infrastruktur pedesaan secara merata.
Secara ringkas, Bankeu KBB (PBK) adalah stimulus penting untuk percepatan pembangunan desa, khususnya di bidang infrastruktur jalan, yang memberikan dampak positif langsung bagi mobilitas dan perekonomian warga Desa Margajaya,”pungkasnya.

 

 

 

Narasumber Pewarta: Humas Desa Margajaya, KBB/Egha. Editor Red : Egha.

Sepanjang 2025 Polres Ketapang Berhasil Ungkap 114 Kasus Narkoba 

0

 

Foto : Polres Ketapang Berhasil Ungkap 114 Kasus Narkoba

 

Ketapang, Kalbar. – Setyakitapancasila.com Sepanjang tahun 2025, Polres Ketapang mengungkap 114 kasus narkoba, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.000,73 gram sabu, 273 butir ekstasi, 9 butir happy fine, 1,13 gram heroin dan uang tunai Rp57.581.000.

 

Kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang itu mengalami gangguan penurunan dibandingkan 2024 yang berada diangka 117 kasus.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan bahwa dari barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan oleh Satresnarkoba yang disaksikan Kejari Ketapang, PN Ketapang, penasehat hukum serta perwakilan Badan Metrologi Ketapang pada Jumat (19/12/2025) kemarin.

“Dari 2.000,73 gram sabu, Polisi telah memusnahkan 981,32 gram sabu dan 130 butir ekstasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sudah dimusnahkan kemarin,” katanya saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolres Ketapang, Rabu (31/12/2025).

 

AKBP Muhammad Harris menyampaikan bahwa ada tiga Kecamatan di Ketapang yang menduduki peringkat tertinggi dalam pengungkapan sabu sepanjang 2025, yakni Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Nanga Tayap.

 

“Kecamatan Delta Pawan 197,82 gram sabu, Kecamatan Tumbang Titi 129,92 gram dan Kecamatan Nanga Tayap 86,25 gram,” ujarnya.

 

Polisi berpangkat dua melati emas itu menuturkan bahwa sabu sebanyak 2.000,73 gram tersebut berhasil menyelamatkan 16.008 warga, apabila satu gram sabu digunakan oleh delapan orang.

 

“Ini bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika dan kami sedang mendorong agar ada BNN tingkat kabupaten di Ketapang,” tuturnya.

 

Selanjutnya, Kasatnarkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita saat ditanya menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya bahwa asal barang haram tersebut berasal dari Kota Pontianak.

 

“Jadi Kebanyakan asal sabu itu berasal dari Pontianak. Kabupaten Ketapang ini merupakan jalur perlintasan maka ada tiga kecamatan yang berhasil digagalkan,” jelasnya.

 

Satresnarkoba juga akan terus berupaya untuk meningkatkan pemberantasan narkotika dan terus menekan angka penyalahgunaan sabu terhadap generasi muda.

 

“Kami akan tindak tegas peredaran sabu dan akan terus melakukan pencegahan pemakaian narkotika melalui sosialisasi di sekolah-sekolah,” pungkasnya.(Suryadi)

 

Editor : Egha 

Polres Kabupaten Bogor Jangan Lengah di Akhir Tahun, Pesta Sek dan Narkoba di Villa Kawasan Puncak

Cisarua – setyakitapancasila.com I Menyambut akhir tahun 2025 yang terbilang hanya hitungan hari , Pihak Kepolisian Kabupaten Bogor akan melakukan kesiapan dalam menyambut Natal dan Tahun baru 2026 .

Seperti terjadi beberapa bulan lalu Polisi menggerebek dugaan pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025). Dari pengungkapan ini, 75 orang ditangkap dengan di pimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Teguh Kumara.

Maraknya pesta sek dan do guga adanya pemakaian barang haram jenis obat obatan terlarang dan shabu yang di latar belakangi hiburan karaoke privacy berbentuk Organ Tunggal.

Sebelumnya polisi juga pernah mendatangi dan membubarkan salah satu villa yg sedang pesta miras di wilayah tugu utara yang lokasinya tidak jauh dari resto dan camp .

Beberapa waktu lalu polres kabupaten bogor juga menangkap beberapa pengedar jenis ganja sintesin di wilayah ciburial tugu utara.

Apresiasi ini di ucapkan salah satu ketua rukun warga yang biasa di panggil harri menyatakan ” saya selaku pengurus rukun warga sangat berterimakasih, karena wilayah bisa terbebas dari barang haram tersebut ” ujarnya .

Di tambahkan ” agar selanjutnya pihak berwajib bisa lebih intensif dalam hari hari seperti rabu malam ,jumat malam sampai minggu malam karena di malam malam tersebut biasa villa villa di wilayah sepi akan banyak terjadi ” tambahnya.

Red : Idris

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

0

BANDUNG, JABAR – Berita kehilangan motor saat ini marak terjadi di berbagai daerah khususnya Kota Bandung, Jawa Barat dengan berbagai macam cara dan modus pencurian saat motor diparkir di tempat umum, bahkan kali ini Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah terjadi di wilayah di Gg Citra , no 40/72, Jatayu, Kel. Husen, Kec.Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat

Sepeda motor Honda Beat Tahun 2016 , Warna Hitam, milik Korban bernama Teten Sutendi hilang saat di Parkir di Halaman teras rumahnya sepulang bekerja, pada hari Jum’at, ( 19/12/2025) Pukul 00.30 Wib.

Padahal menurutnya,bahwa posisi kendaraannya tersebut dalam kondisi terkunci, Ia baru menyadari sepeda motor Honda Beat model solo Tahun 2016 miliknya raib saat akan berangkat kerja , pada Hari Sabtu, ( 20/12/2025) pada Pukul 07.00 Wib, saat motor tersebut di Parkir di depan teras rumahnya semalam, sepulang bekerja.

Ia mengungkapkan, terakhir kali menggunakan motornya pada hari Jum’at (19/12/2025) malam, Pukul 00.30 WIB, sepulang kerja, kondisi motor saat itu terkunci dan Saya langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, namun Saya kaget, ketika Pagi hari Pukul 7.00 Wib, Sabtu (20/12/2025) saat mau berangkat bekerja,motor Saya sudah raib, “ungkapnya

Saat ini korban pencurian atasnama Teten sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cicendo, Pihak kepolisian sudah menerima dan menerbitkan laporan bernomor: LP/B/323/XII/2025/jbr/restabes Bdg/sektor Cicendo/tanggal 20 Desember 2025.

Melalui awak Media ini, Korban atasnama Teten Menyampaikan harapan nya, Ia meminta kepada aparat kepolisian bisa dapat dengan segera menindaklanjuti atas laporan nya tersebut diatas, dan dapat menemukan sepeda motornya tersebut lantaran sehari-hari Ia menggunakan sepeda motor tersebut untuk bekerja,”pungkasnya.

Narasumber Pewarta: Tim Red. Editor Red: Egha.