Minggu, Agustus 3, 2025
Beranda blog

Perusahaan Bauksit Ilegal Milik Risky ; Orang Kepercayaan Tantang APH Kami Tidak Takut Ucap Kuna Pada Media 

0

 

Jakarta – Satyakitapancasila.com Semakin tertantangnya Penegakan Supremasi Hukum dengan dikeluarkannya statement (Kuna) orang kepercayaan yang merupakan tangan kanan bos tambang bauksit ilegal PT.Jasa Bukit Indo Makmur (PT.JBIM) milik risky di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat.

Via WhatsApp sesuai petunjuk yang disampaikan oleh “Kuna kepada rekannya Bambang iswanto selaku (korwil TINDAK Indonesia) maka semakin jelaslah bahwa perusahaan tambang bauksit ilegal PT.JBIM (jasa bukit indo makmur) milik (Risky) menantang keberanian penegak hukum di indonesia ini khususnya (Gakkum, Kejagung RI, Mabes Polri, KPK RI) sebagai ujung tombak supremasi hukum di dalam pemberantasan tambang ilegal, money loundry, KKN,dsb.

Siapa sebenarnya backing bos tambang bauksit ilegal milik Risky yang bernama Aseng tersebut,…? seperti yang di sebutkan kuna kepada rekan kami apa power dan apa pengaruhnya orang tersebut di indonesia ini sampailah si KUNA dengan beraninya menantang penegakan supremasi hukum dengan menyebutkan backing di belakang si Rizki ada Aseng seperti yang di ucapkan KUNA pada media.

Semakin sepelenya perusahaan tenambang bauksit ilegal PT.JBIM milik Rizki di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat memandang remeh dan rendah penegakan supremasi hukum di Indonesia ini, dan apakah begini siklus dari kejahatan yang sudah terbangun dan terstruktur yang membuat para penjahat atau mafia tambang ilegal di negeri ini semakin memiliki power.

Script Analisis TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH selaku Koordinator lembaga TINDAK Indonesia (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia ) mengatakan bahwa kejahatan tambang ilegal seperti PETI ilegal, Bauksit Ilegal,Emas ilegal ,Pasir Ilegal dll di kalimantan barat saat ini sangat mendominasi namun action pemberantasan maupun penindakan hukumnya sangatlah minim, sehingga problematika masalahnya bukan menurun malah terjadi peningkatan yang signifikan, hal ini sudah jelas bertentangan dengan statement kapolda kalbar (Irjen Pol. Drs. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H). dalam kinerja 100 harinya hal tersebut juga merugikan negara dan merugikan masyarakat serta mengakibatkan rusaknya lingkungan dan alam sekitarnya,” kata yayat.

Penegakan supremasi hukum di Indonesia harus mampu membuktikan bahwa tambang ilegal apapun bentuknya adalah merupakan perbuatan kejahatan yang bersifat melawan hukum, dengan adanya tantangan dari tambang bauksit ilegal milik risky yang beraktivitas di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat tersebut mesti segera didalami oleh APH (aparat penegak hukum) di antaranya (Gakkum, Kejagung RI, Mabes Polri, KPK RI) siapa sebenarnya aktor intelektual di balik layar yang dengan beraninya menantang hukum tersebut,”pinta yayat.

“Siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung di tambang bauksit ilegal PT.JBIM milik Risky di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat tersebut,”maka sudah dikategorikan adalah merupakan persekongkolan jahat dan merupakan kolaborasi jahat dengan terstruktur dan modus yang terselubung “(karakteristiknya mirip dengan kejahatan tambang timah yang merugikan negara sebesar Rp.271 triliun kasus tersebut di bongkar oleh kejaksaan agung RI), APH (aparat penegak hukum) harus segera mengambil langkah hukum secara nyata sebelum kerugian negara semakin bertambah banyak,”tutup yayat.(Tim/Red)

 

Editor : Egha 

 

Warga Pontianak Soroti Lonjakan BPHTB: Desakan Terhadap Transparansi dan Evaluasi Kebijakan Daerah

0

Foto: ilustrasi

 

 

Pontianak, Kalbar. – Setyakitapancasila.com Sejumlah warga Kota Pontianak mengungkapkan keprihatinan atas kenaikan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai tidak proporsional dan memberatkan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keluhan ini muncul seiring dengan meningkatnya proses balik nama dan transaksi jual-beli properti yang dikenai nilai pajak jauh melampaui nilai transaksi riil.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan keterkejutannya ketika mengetahui besaran pajak yang dikenakan dalam proses transaksi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang disepakati antara pihak pembeli dan penjual jauh lebih rendah daripada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dijadikan dasar pengenaan BPHTB oleh otoritas pajak daerah.

 

“Nilai transaksi kami sebenarnya rendah, tapi tagihan BPHTB justru sangat tinggi. Kami bingung, apakah tidak ada ruang dispensasi atau mekanisme koreksi? Ini sangat menyulitkan masyarakat kecil,” ujarnya kepada tim media.

 

BPHTB secara regulatif memang dihitung berdasarkan NPOP. Namun, warga menyoroti adanya ketimpangan antara nilai transaksi aktual di lapangan dengan angka yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak. Ketimpangan ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam penentuan kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat.

 

Tuntutan Evaluasi dan Mekanisme Keberatan yang Jelas

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan BPHTB. Mereka juga menyoroti minimnya akses terhadap mekanisme keberatan yang dapat digunakan oleh warga apabila merasa dirugikan oleh penilaian pajak yang dianggap tidak sesuai realitas.

 

“Kami ingin tahu: dasar hukumnya apa? Apakah tidak ada Peraturan Wali Kota terbaru yang bisa digunakan sebagai dasar pemberian insentif atau pengurangan BPHTB?” ungkap seorang warga yang sedang memproses pengalihan hak atas tanah dalam bentuk hibah keluarga.

 

Penggunaan Perwa Tahun Lalu Dinilai Sudah Tidak Relevan

 

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat ketika diketahui bahwa Pemerintah Kota Pontianak masih menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 33 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan kebijakan fiskal di tahun 2025. Padahal, dinamika nilai tanah serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat telah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga penggunaan Perwa tahun sebelumnya dianggap tidak lagi relevan dan berisiko menimbulkan ketimpangan.

 

Lebih jauh, beberapa sumber menyebut bahwa kebijakan fiskal daerah seolah lebih banyak ditentukan oleh keputusan internal di Bapenda ketimbang berdasarkan regulasi resmi yang tertuang dalam Perwa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan fiskal di tingkat daerah.

 

Dampak Berganda: Kenaikan BPHTB Disusul Kenaikan PBB

 

Selain BPHTB, warga juga mengeluhkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang secara otomatis berimbas pada peningkatan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan. Penetapan NJOP yang dianggap terlalu tinggi, terutama jika tidak disertai survei lapangan dan kajian pasar yang objektif, menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

 

Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa ketidakseimbangan dalam penetapan nilai pajak dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi antar warga.

 

Dorongan Implementasi Perwa No. 11 Tahun 2025

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pontianak agar segera menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal Daerah. Peraturan ini, yang telah diterapkan di beberapa daerah lain, membuka ruang bagi pemberian pengurangan atau pembebasan BPHTB berdasarkan kemampuan membayar, status sosial-ekonomi, serta kondisi khusus lainnya.

 

Melalui kebijakan ini, warga berpenghasilan rendah (MBR), pensiunan ASN, penerima hibah/waris, hingga pelaku usaha yang terdampak krisis, dapat mengajukan permohonan keringanan pajak dengan mekanisme yang jelas dan terukur. Keberadaan sistem insentif yang transparan dan berkeadilan diharapkan mampu menurunkan beban fiskal masyarakat serta mendorong kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah yang akuntabel dan inklusif.(Tim)

 

Editor : Egha 

Ngo Tindak Indonesia Minta Pak Presiden Tindak Tegas dan Proses Tambang Ilegal Milik (R”) di Tayan Sesuai Hukum Yang Berlaku 

Foto : Lokasi tambang bauksit ilegal milik (R) di dusun Lais , Jetty pulau cempedek,Toug boat dan kapal tongkang yang membawa hasil tambang bauksit ilegal di kec.Tayan hilir, kab.sanggau, Kalimantan Barat.

 

Hasil investigasi Empiris.

Beredar Rumor Berita di beberapa media bahwa ada Tambang Bauksit ilegal tersembunyi di Tayan kabupaten Sanggau propinsi kalimantan barat.

 

Lembaga TINDAK meminta secara tertulis kepada Presiden RI untuk membuktikan bahwa apakah memang benar Rumor adanya tambang bauksit yang dikelola secara ilegal ditayan tersebut.

 

Hasil investigasi yang di komadani tim oleh bambang secara empiris ke lokasi tambang yang menginformasikan by data bahwa telah terjadinya penambang bauksit secara ilegal di wilayah dusun pulau cempedak desa lalang kecamatan tayan hilir kabupaten sanggau propinsi kalimantan barat.

 

Pengakuan tangan kanan pelaku.

 

Bahwa pengakuan inisial “K” tambang bauksit secara ilegal benar terjadi di tayan dengan pelaku utamanya ada 3 orang bigbos namun perlakuan 3 orang pelaku utamanya alias bigbosnya kepada masyarakat sangatlah humanistis sehingga tidak menimbulkan gesekan masalah katanya.

 

Aspek Pelanggaran Hukum.

 

Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah, dimana aktivitas tersebut ekstraksi mineral atau bauksit yang tidak mematuhi regulasi dan standart pertambangan yang baik dan benar.

 

1.Menabrak UU Nomor 3 tahun 2020 Jo UU Nomor 4 tahun 2009 sangsi pidananya bahwa dikenakan pidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.

 

2.Menabrak UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan di Lingkungan Hidup Amandemen dengan UU Nomor 11 tahun 2020 Mengatur sanksi pidana untuk perusakan dan pencemaran lingkungan.

 

3.Korelasinya Menabrak UU tipikor terletak pada potensi kerugian lingkungan hidup yang dapat diakibatkan oleh tindak pidana korupsi terutama unsur unsur yang bersifat Ekstraktive.

 

Script Analisis Yuridis TINDAK.

 

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi mengatakan bahwa kejadian adanya dugaan kejahatan tambang bauksit ilegal di dusun Pulau cempedak desa lalang kecamatan tayan hilir sangat masive dan terkondisikan perlulah untuk dimintakan status ke Absahannya kepada Presiden RI agar tidak terjadinya tuduhan multitafsir atas kegiatan pelanggaran tersebut, kata yayat.

 

Yayat mendukung aktivitas tambang yang resmi dan legal dikalimantan barat ini dengan konsepsi mengikuti SOP Regulasi yang telah diatur secara tegas menurut Undang undang.

 

Adapun adanya dugaan telah terjadinya tambang bauksit ilegal di Tayan, lembaga TINDAK akan bersurat kepada Presiden RI, Kejagung RI serta KPK RI, dan Kapolri terkait dengan kegiatan tambang bauksit tersebut yang beraktivitas tanpa memiliki ke Absahan izinnya [ secara komprehensive ], Adanya Dugaan Keterlibatan Oknum pemerintahan dan Oknum aparatur penegak hukum, kata yayat.

 

Rusaknya lingkungan hidup akibat pertambangan liar alias ilegal di tayan perlu untuk di kaji secara serius oleh Kementrian Lingkungan dan DLHK propinsi kalimantan barat, cetus yayat.

 

Status lahan yang digunakan apakah lahan yang masih berstatus lahan Negara atau bukan, hal ini juga perlu di uji petik oleh Kementrian BPN, pinta yayat.Tim/red

 

Editor : Egha 

 

SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

JAKARTA – SETYAKITAPANCASILA I  Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Sumual, menuntut agar kasus di Sukabumi diusut tuntas dan keadilan ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan peraturan perundang-undangan lainnya, Andreas Sumual meminta Menteri HAM untuk segera memecat staf yang terkait dengan kasus ini.

Selain itu, ia juga meminta Kapolri dan Panglima untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, serta memindahkan tugas aparat yang tidak mengambil tindakan di lapangan ke Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Tidak ada toleransi bagi aparat yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka dan diberi sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andreas Sumual dengan tegas.

Dengan demikian, Andreas Sumual berharap bahwa kasus di Sukabumi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Teguh

Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama Dalam Acara Resepsi Para Celebrity

JAKARTA — Kenikmatan rasa dan pelayanan kelas satu kembali menjadi bukti nyata dari kualitas Rindang Catering, vendor kuliner yang telah dipercaya berbagai kalangan, termasuk para artis ternama. Terbaru, pada pernikahan spektakuler pasangan selebriti Boy Sandi dan Dhea Denance yang digelar pada 28 Juni 2025.

 

 

Rindang Catering tampil sebagai vendor katering utama dan sukses mencuri perhatian seluruh tamu undangan.

Tak hanya memuaskan lidah, tapi juga menyempurnakan momen sakral dengan hidangan berkelas dan servis profesional.

 

 

Acara berjalan dengan lancar dan penuh kehangatan, ditambah kelezatan dari setiap hidangan yang disajikan. Saipul Jamil, salah satu tamu undangan yang hadir, memberikan komentarnya,

“Makanannya variatif banget! dari dendeng basah sampai sayurannya, semuanya enak dan mantap! Untuk rating 1-10 ituu 9!.” Ucap Saipul Jamil

 

 

Selama hampir 16 tahun, Rindang Catering telah hadir sebagai pilihan terpercaya untuk berbagai momen istimewa – mulai dari pernikahan, tunangan, hingga event korporat dan keluarga. Dikenal dengan konsep “Wedding All-In Package” mulai dari 60 jutaan untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Rindang Catering tidak hanya menjual makanan, tapi juga pengalaman dan kepuasan.

 

 

Dengan pengalaman yang matang dan portfolio yang tak diragukan, Rindang Catering telah menangani ratusan event termasuk milik figur publik dan influencer papan atas. Mulai dari pemilihan menu, dekorasi meja, hingga pelayanan live cooking – semua disusun dengan penuh detail dan kehangatan.

Tak heran, dari tahun ke tahun, reputasi Rindang terus menguat sebagai catering premium yang tetap bersahabat di kantong.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut dan reservasi, silakan kunjungi akun Instagram resmi mereka di @Rindang.amena dan temukan berbagai dokumentasi real wedding serta testimoni para klien puas lainnya.

Rindang Catering – Rasa Juara, Pelayanan Istimewa.

Narasumber Pewarta : H Widi. Editor Red: Egha.

Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

SSertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

JAKARTA – setyakitapancasila I Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus.

Sertijab di lakukan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 pukul 08.00 sd 11.53 WIB bertempat di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus, telah dilaksanakan Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi.

Dalam acara tersebut Mayjen TNI Rafael Granada Baay meninggalkan kediaman Dinas Pangdam Jaya Jl. Teuku Umar Menteng Menuju Mabesad, Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus dan pada Pukul 08,45 WIB dan Tiba di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus.

Mayjen TNI Dedi Suryadi (Pangdam Baru) yang berangkat Pukul 06.30 Wib  meninggalkan kediaman dinas Jl Teratai No. 8 KPAD Cijantung II Jakarta Timur Menuju Mabesad Jl Veteran 1 Gambir Jakarta pusat.

Pada pukul 10.00 WIB, Pelaksanaan Sertijab Pangdam Jaya/Jayakarta dari pejabat lama Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Pejabat baru Mayjen TNI Dedi Suryadi, Pimpinan KASAD.

selanjutnya  pada pukul 10.30 WIB Sertijab selesai dilanjutkan ramah tamah.

Sedangkan  Mayjen TNI Rafael Granada Baay (Pejabat lama) meninggalkan Mabesad untuk menuju ketempat dinas baru di Mokodam Jaya. Jakarta Timur.

 

Teguh

DANPAS 1 BRIMOB BRIGJEN POL ANANG SUMPENA WUJUDKAN ASTACITA KOLABORASI ANTAR ELEMEN

MEDAN – setyakitapancasila I Rabu 2 Juli., DANPAS 1 Brimob Brigjen Pol,.Drs Anang Sumpena Bertemu dengan kepala BNNP Sumut,.Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan.

Dalam Pertemuan dengan Kepala BNNP Sumut DANPAS 1 juga menyatakan dukungan kuatnya kepada BNNP, Bahwa Narkoba adalah musuh bangsa yang mesti diperangi bersama-sama.

Selain itu Silaturahmi dengan KA BNNP Sumut dan jajaran dalam posisi ikut mensosialisasikan keberadaan Pasukan Brimob I sesuai dengan Perpol 13 tahun 2024 tentang Perubahan Ke Lima Perkap no 6 tahun 2017 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri, terkait dengan Tugas dan Fungsi Pasukan Brimob I Korbrimob Polri ujarnya.

Mendukung Kebijakan Bapak Presiden RI yaitu Asta Cita dimana Narkotika dan Psikotropika menjadi musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini Pas Brimob I akan berkolaborasi dan bersinergi dengan BNNP dan Instansi lainnya dalam memerangi Narkoba khususnya di Provinsi Sumut (didalam pertemuan yang sangat bersahaja.

Teguh

Camat Sarudu serta Kades Sarudu Sambangi Pasar Malam Jamal Hengky untuk Sosialisasi Program UMKM

SARUDU, PASANGKAYU – Di tengah arus modernisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, Pasar Malam Keliling (PMK) yang dikoordinir oleh Jamal Hengki sejak tahun 1990-an, terus eksis dan berkembang hingga hari ini.

Menurut  Andi Amir, bahwa ” Pasar malam ini bukan hanya sekedar tempat jual beli, namun menjadi ruang interaksi sosial yang hangat, sekaligus wadah promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sejalan dengan program pemerintah dalam membina ekonomi kerakyatan,”ungkapnya.

Ajang pasar malam yang dikelola oleh Jamal Hengky, merupakan pasar yang beroperasi pada malam hari, dan kali ini pasar malam Jamal Hengky di kunjungi oleh Camat Sarudu Arifuddin N.SE.,M.AP dengan di dampingi oleh Kepala Desa Sarudu Muh Jekki S.sos , serta tokoh Masyarakat Andi Amir Hamzah, pada Minggu,( 29/06/2025).

Kunjungan  Camat Sarudu Arifuddin dan Kepala Desa Sarudu Jekki yang di dampingi oleh Binmas adalah tak lain untuk berkunjung, serta menjalin tali silaturahmi dengan Jamal Hengky selaku owner dari Pasar malam tersebut dan tokoh masyarakat Andi Amir Hamzah.

Selain itu Camat Sarudu Arifuddin, serta Kades Sarudu Jekki , sekaligus ingin membahas terkait sosialisasi tentang program UMKM, khususnya bagi Warga masyarakat Sarudu dan sekitarnya.

Menurut Camat Sarudu, bahwa “program UMKM ini adalah upaya Pemerintah untuk Warga masyarakat, agar dapat mengembangkan potensi demi kemajuan perekonomian warganya,”ungkapnya Camat Sarudu Arifuddin.

Sekali lagi dirinya berharap, semoga dengan adanya pasar malam ini yang tadi sudah di sampaikan, mudah – mudahan dengan terjalinnya kerjasama untuk program UMKM ini, maka UMKM Desa Sarudu dapat meningkat,”tambahnya Camat Sarudu.

Kepala Desa Sarudu Jekki juga menyampaikan,bahwa dirinya berterimakasih kepada owner Jamal Hengky, karena dengan adanya hiburan pasar malam, secara tidak langsung dapat meningkatkan UMKM warga Desa Sarudu .

“Tujuannya sama, sesuai tadi yang di bicarakan oleh Camat Sarudu, tentunya dengan adanya pasar malam ini dengan sendirinya UMKM di wilayah Desa Sarudu, khususnya dapat meningkat, sehingga dapat membantu perekonomian warga Kami,” pungkasnya Kades Sarudu .

NARASUMBER PEWARTA: JAMAL HENGKY. EDITOR RED: EGHA.
“`

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Jambi’ setyakitapancasila – sabtu 21 Juni 2025, Danpas 1 Brimob Brigjen Pol.Drs.,Anang Sumpena disambut oleh PLH Dansat Brimob Polda Jambi,AKBP Lego Kardo Sitinjak dan segenap jajaran anggota Brimobda Polda Jambi, Diantaranya Para Kasi Satbrimobda,Para Kasubden Gegana, Para Danki Satbrimob.

DANPAS 1 Memberikan arahan kepada segenap jajaran Brimobda Jambi, sambil mengecek Personil serta peralatan dan meninjau Markas Brimob Jambi,.

“Dalam Kunjungan kerjanya yang pertama di Jambi DANPAS juga menekankan untuk menjaga Negara dengan segenap jiwa dan raga serta berkontribusi dalam persatuan Nasional.

Dedikasi serta integritas dan nama baik kesatuan adalah hal yang mesti dijaga sekuat-kuatnya.

Danpas 1 juga memuji Satuan Brimob Jambi yang kompak dan disiplin ini juga adalah peran besar Dansat Brimob Jambi semua perlu ditingkatan., imbuhnya.

Danpas 1 juga menyampaikan rasa terima kasih yang besar serta merasa luar biasa bisa bertatap muka langsung dengan segenap jajaran Brimobda Jambi yang adalah Korps yang dicintainya.

Teguh 

Ketua Litbang YLBH LMRRI Angkat Bicara Terkait Klarifikasi Kades Pagar Lebata Pada Media Online Melawi

Foto : Ketua Litbang YLBH LMRRI (Bambang Iswanto)Sabtu (21/6/2025).

 

Sintang,Kalbar. – setyakitapancasila.com
Terkait klarifikasi kades pagar Lebata yang mengatakan bahwa dirinya sudah nikah siri bersama seorang wanita bernama Rismawati pada media online Melawi.

“Saya menikah siri secara sah menurut agama dengan istri kedua, Rismawati. Istri pertama saya tahu soal itu, bahkan warga desa juga mengetahuinya,” ujar Sujiman saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2025).

Namun demikian, Sujiman mengakui bahwa meskipun mengetahui, istri pertamanya tidak pernah secara lisan menyatakan persetujuan terhadap pernikahan tersebut.

“Dia tahu kami sudah menikah siri sejak bulan Januari lalu, tapi memang dari awal tidak pernah menyatakan setuju,” ungkapnya.(dikutip dari salah satu media Mnctanotv.com yang terposting di Melawi informasi)

Ketua Litbang YLBH LMRRI (Bambang Iswanto) angkat bicara terkait statement Sujimansyah Kades Pagar Lebata yang mengatakan bahwa ia sudah menikah siri bersama seorang wanita bernama Rismawati

“Bambang mengatakan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara diam-diam yang hukumnya sah secara agama, tetapi tidak tercatat dalam hukum negara.

Hukum di Indonesia memandang bahwa nikah siri adalah sebuah pernikahan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 2 UU No. 1/1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 16/2019 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa “Tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa “agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan harus dicatat” sehingga apabila pernikahan tidak dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum,”kata Bambang.

Bisakah Nikah Siri Dituntut Secara Hukum Pidana?

Bambang menjelaskan bahwa Pernikahan siri dapat dituntut secara pidana ketika nikah siri dilakukan apabila mempelai pria dan/atau wanita masih terikat pernikahan yang sah sebelumnya.

Terjadinya pernikahan dilakukan tanpa izin dari pasangan sah sebelumnya dapat diasumsikan bahwa telah terjadi perbuatan perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP dan dapat dihukum 5 (lima) tahun penjara apabila pernikahan siri tersebut dicoba dicatatkan dengan penuh itikat tidak baik sesuai dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Pasal 284 ayat (1) KUHP terkait Perzinahan :

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Pidana Perkawinan Terdapat Penghalang:

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (1) Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

Penerapan Pasal 279 KUHP juga dilakukan sebagai dasar hukum apabila suami melangsungkan perkawinan lagi tanpa mendapatkan izin dari istrinya telah dipertegas dengan adanya SEMA 4/2016.”jelas Bambang.

Bagaimana Cara melaporkan Pasangan Pidana Nikah Siri ke Polisi?

Ketua Litbang YLBH LMRRI Bambang Iswanto menerangkan dalam hal  pasangan sah meminta perlindungan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan secara pidana yaitu dengan melaporkan tindakan pasangannya yang melakukan nikah siri kepada Polisi,”berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi.

1.Cari dan konsultasi kepada pengacara. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pemeriksaan perkara.

2.Kumpulkan bukti-bukti yang relevan. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu wajib ada minimal 2 alat bukti. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat, salinan percakapan, maupun hadirkan saksi yang dapat memperkuat adanya tindak pidana.

3.Datang ke kantor polisi. Membuat laporan polisi ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan diberi penomoran Registrasi Administrasi Penyidikan.

4.Tindak lanjut Laporan Polisi dengan menghadirkan saksi-saksi dan juga terlapor. Apabila pemeriksaan dianggap cukup, maka dilanjutkan pada tahap penyidikan,”terangnya.(Tim/Red)

 

 

Sumber berita : ketua Litbang YLBH LMRRI

Editor : Egha