Selasa, November 18, 2025
Beranda blog

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA  “GLAND VALLEY “ Lakukan Pengeboran dan Pengambilan Air  Tanah untuk Kegiatan Komersil

0

BANDUNG BARAT , JABAR – Perusahaan wajib memiliki izin resmi untuk kegiatan pengeboran dan pengambilan air tanah, terutama jika ada indikasi kegiatan komersial (transaksi jual beli air) .

Maka, terkait hal tersebut, perwakilan dari Warga masyarakat lingkungan wilayah Kp. Gantungan, RT 03 / RW 07 , Desa Jayamekar , Kecamatan Padalarang , Kabupaten Bandung Barat, melalui awak media ini mencoba untuk konfirmasi sekaligus klarifikasi untuk perizinan pengeboran dan pemanfaatan sumber air bersih kepada pihak Perusahaan “GLAND VALLEY ” yang berada di Kp. Gantungan Purabaya, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang , Kabupaten Bandung Barat , yang diketahui awak media berdasarkan kontrol sosial di lapangan ada sekitar 4 titik di indikasi adanya dugaan transaksi jual-beli untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi konsumen . Pada hari Jum’at, (14/11/2025).

Didalam hal tersebut memang Warga masyarakat memang membutuhkan sumber air bersih tersebut untuk di konsumsi, namun dengan adanya komersil sebuah Perusahaan Air yang hadir untuk menyediakan sumber air tersebut, maka Warga masyarakat pun mempunyai hak untuk Transparansi terkait legalitasnya baik itu SIPA maupun IST nya, kepada pihak yang mengerjakan sumur pengeboran air tersebut.

SIPA bukan untuk sembarang orang. Sebab Dokumen ini diperuntukkan buat usaha atau kegiatan yang mengambil air tanah atau air permukaan dalam jumlah tertentu untuk mendukung operasionalnya secara legalitas.

Kalau hanya pakai air sumur bor untuk keperluan rumah tangga biasa, dan debitnya masih di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah daerah, biasanya tidak perlu SIPA. Tapi kalau sudah masuk ke wilayah komersial dan industri—nah, beda cerita!

Selaku kontrol sosial, awak media ini mempertanyakan terkait hal tersebut diatas kepada salah satu pegawai di lokasi pengeboran air tersebut, dan Mereka menjawab, bahwa ” Perizinan pengeboran dipegang oleh pihak Management Perusahaan tersebut,” ungkap salah satu pegawai pengerjaan sumur pengeboran air tersebut, tanpa menyebutkan namanya.

Saat di konfirmasi klarifikasi oleh awak media ini ke Management Perusahaan “GLAND VALLEY” melalui telp dan WhatsApp , Beliau menjawab” Oh Oke-oke siap , segera Kita sampaikan ke Management terkait legalitasnya dan untuk memastikan hal ini, dan terimakasih infonya, segera Kita bukakan nanti terkait info perijinannya ya Pak.. , biar clear dan Tak ada kesulitan dalam menjawab bila ada yang menanyakan terkait legalitas nya tersebut,” jawabnya Agus pihak dari GLAND VALLEY melalui Chat WhatsApp.

Kemudian, awak Mediapun meminta petunjuk pada Sekdes Pemerintah Desa Jayamekar melalui WhatsApp dan Beliau Menyampaikan, bahwa Ia sedang melaksanakan Umrah.

Mengapa Awak media dan Warga masyarakat mesti mengetahui atas transparansi kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan air tanah untuk komersial di wilayahnya, karena Perusahaan Management GLAND VALLEY wajib mengetahui batasan aturan SIPA tersebut.

Beberapa situasi di mana SIPA wajib diajukan:

– Kalau Sumur Sudah Melebihi Kapasitas Tertentu :

Pemerintah menetapkan batas ambang pemakaian air. Biasanya, kalau menyedot air tanah lebih dari 100 m³ per bulan, maka sumur wajib izin dan harus punya SIPA. Tapi angka ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah nya.

– Kalau Air Digunakan untuk Operasional Usaha
Mau pelaku UMKM, pemilik bengkel, restoran, atau pabrik besar.

Selama air digunakan untuk menunjang kegiatan usaha, maka, masuk kategori pengguna air komersial. Dan itu berarti di wajibkan memiliki SIPA.

-Lokasi Berada di Daerah Rawan Cekungan Air Tanah:

Ada wilayah yang ditetapkan sebagai Cekungan Air Tanah (CAT) yang rawan kekeringan atau penurunan muka air tanah. Di daerah ini, pengambilan air tanah sangat diawasi. Bahkan sumur kecil pun bisa jadi butuh izin SIPA. Tujuannya? Supaya sumber air kita tetap lestari dan tidak cepat habis.

Menurut regulasi yang berlaku, pemilik bangunan, industri, atau lahan pertanian yang menggunakan air tanah secara signifikan harus mengajukan izin resmi seperti SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) dan/atau SIT (Surat Izin Tempat Pengeboran). Tanpa izin tersebut,maka aktivitas pengeboran air adalah ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam konteksnya aturan sumur bor, Perizinan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk legalitas, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan kontrol sosial, dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat memantau setiap kedalaman setiap adanya kegiatan sumur bor , agar jumlah debit air yang diambil, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dapat terkontrol , dengan begitu pengelolaan air tanah bisa dilakukan secara adil, merata, dan tidak merugikan masyarakat luas.

Memiliki izin pengeboran bukan hanya tentang taat aturan, tapi juga tentang tanggung jawab moral dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yaitu air di bawah tanah.

Narasumber Pewarta: Aris IiNews. Editor Red : Egha.

 

Kades Lanca, Bone Andi Rahmatang S.sos, Sanggah Isu Terkait Sengketa Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Itu Tidak Benar!!

0

DESA LANCA, BONE – Sebelumnya telah di ketahui publik atas pemberitaan yang dikutif dan dimuat di sebuah media, yaitu https://www.celebespost.eu.org/2025/11/ahli-waris-andi-sulaiman-buka-suara.html, tanpa adanya hak jawab dan konfirmasi serta klarifikasi terlebih dahulu dari pihak terkait yakni dari Kepala Desa Lanca itu sendiri sebagai pemegang kebijakan di wilayahnya tersebut.

Dalam hal informasi yang simpang siur tersebut, maka awak Media ini mencoba untuk menghubungi Pihak Kepala Desa Lanca bernama Andi Rahmatang S.sos untuk konfirmasi dan Klarifikasi terkait fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Lanca,Kec, Tellusiatinge, Kabupaten Bone tersebut, yaitu isu terkait dugaan Lahan Sengketa Pembangunan Koperasi Merah Putih.

Menurut Kepala Desa Lanca, Andi Rahmatang S.sos pada awak media ini, bahwa “yang disampaikan oleh andi Sulaeman pada hari Selasa,( 12 /11 2025 ) itu tidaklah benar,” ungkapnya.

Menurut Kepala Desa Lanca, Andi Rahmatang S.sos, menyampaikan bahwa ” kalau memang Andi Sulaeman mempunyai bukti kepemilikan lahan tersebut ,mana bukti Sertifikat dan Fatwa Waris yang menyatakan kepemilikan nya tersebut, karena Kepala Desa Lanca tak mungkin melanggar aturan atas Kebijakan nya tersebut ,”ujarnya Andi Rahmatang S.sos.

Dan bahkan , Desa Lanca dapat membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut berupa (Sertifikat ) , makanya pihak Pemerintah Desa Lanca akan melaksanakan pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut juga karena sudah sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya kembali Andi Rahmatang S.sos .

Kemudian, menurut Kepala Desa Lanca Andi Rahmatang S.sos menjelaskan juga, bahwa “Kami semua Pemerintah Desa Lanca selalu menerima dengan baik untuk Wartawan dan Jurnalis yang datang untuk bersilaturahmi, maupun untuk konfirmasi klarifikasi atas sebuah Permasalahan di wilayahnya, Kami tidak pernah menghalang – halangi tugas serta fungsi wartawan itu sendiri selama Wartawan tersebut memegang prinsip kode etik jurnalistik, yang diatur dalam Undang-undang Pers no 40 ,” ujarnya kembali Andi Rahmatang S.sos .

Karena, disini Kamipun mengharapkan Wartawan tersebut dapat menyampaikan secara langsung kepada Kepala Desa Lanca selaku Pemegang Kebijakan di Wilayah Desa Lanca, apabila ada permasalahan di wilayah nya tersebut, ” tegasnya.

Terkait isu permasalahan Lahan Sengketa Pembangunan Koperasi Merah Putih, Kami mempunyai hak jawab untuk itu, maka dari itu sebuah pemberitaan media itu harus seimbang dan tidak sepihak, tanpa konfirmasi dan klarifikasi tiba -tiba update begitu saja tanpa kejelasan dan penjelasan serta bukti yang real,” tegasnya kembali .

Jadi intinya, Pemerintah Desa Lanca menyanggah adanya pelanggaran aturan Pembangunan Koperasi Merah Putih dan Kami memiliki bukti Sertifikat atas lahan yang di isukan Sengketa tersebut , jadi apa yang disampaikan sebelumnya oleh salahsatu media terkait Isu diatas itu adalah “Tidak Benar” , untuk keseimbangan Berita sudah seharusnya Wartawan tersebut meminta penjelasan dari Kami selaku Kepala Desa Lanca yang memegang kebijakan tersebut, bukan hanya sepihak,”pungkasnya Andi Rahmatang S.sos selaku Kepala Desa Lanca.

 Kepala Desa Lanca (Andi Rahmatang S.sos)

Narasumber Pewarta: Thamrin Gani IiNews. Editor Red : Egha.

Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Jalan Sayan–Kotabaru ke Kejati Kalbar,TINDAK Indonesia Berharap Transparansi Publik 

0

Foto : Korwil TINDAK Indonesia dan Koordinator TINDAK Indonesia background kantor Kejati Kalimantan Barat.

 

 

Melawi,Kalbar. – Setya Pancasila.com Lembaga Swadaya Masyarakat TINDAK (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia) secara resmi melaporkan adanya dugaan mark up volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan Sayan–Kotabaru, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui surat resmi bernomor 012/NGO/TINDAK/KALBAR/X/2025 tertanggal 26 Oktober 2025.

 

Dalam laporan tersebut, LSM TINDAK menyebutkan bahwa proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 itu ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan fisik di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim pada 25 Oktober 2025, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

 

Temuan Lapangan

 

Tim investigasi menemukan bahwa lapisan aspal pada ruas jalan tersebut memiliki dua warna dan tekstur berbeda, menandakan adanya pekerjaan tambal sulam dan bukan pelapisan baru secara menyeluruh.

 

Selain itu, ketebalan lapisan aspal diketahui kurang dari 5 cm, di bawah standar teknis peningkatan jalan yang semestinya minimal 5–7 cm. Kondisi marka jalan pun tampak retak, terkelupas, dan pudar, yang menunjukkan penggunaan bahan cat berkualitas rendah.

 

Lebih lanjut, panjang jalan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan draf adendum kegiatan, sehingga berpotensi terjadi selisih volume pekerjaan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Tim juga menyoroti minimnya pemadatan bahu jalan dan sistem drainase yang tidak memadai.

 

Analisis dan Rekomendasi

 

Dalam laporannya, LSM TINDAK menilai bahwa kondisi tersebut merupakan indikasi adanya penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.

 

Untuk itu, lembaga tersebut meminta agar Inspektorat Kabupaten Melawi dan BPKP Perwakilan Kalimantan Barat segera melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut.

 

Selain itu, Kejati Kalbar diminta menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Bambang Korwil TINDAK Indonesia juga mengimbau Dinas PUPR Kabupaten Melawi agar segera melakukan evaluasi mutu pekerjaan dan memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana yang dinilai tidak profesional.

 

Permintaan Audit Menyeluruh

 

Lebih lanjut, LSM TINDAK dalam laporannya juga menyoroti adanya potensi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada beberapa proyek lainnya di Kabupaten Melawi, termasuk pekerjaan halte sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD.

 

Mereka meminta KPK RI, Polda Kalbar, BPK, dan Kejari Sintang untuk turut melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek PUPR Kalimantan Barat di wilayah tersebut.

 

> “Kami dari LSM TINDAK berharap agar instansi penegak hukum benar-benar serius menyelamatkan keuangan negara. Kurangnya pengawasan membuka peluang praktik korupsi di berbagai proyek pemerintah,” tulis laporan itu.

 

Laporan resmi tersebut ditandatangani KORWIL LSM TINDAK di Pontianak, pada 30 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Kejari Sintang, Polda Kalbar, KPK RI, KPK Provinsi Kalbar, dan Dirkrimsus Tipidkor Polda Kalbar.

 

 

Di tempat terpisah koordinator TINDAK Indonesia Yayat Darmawi,SE,SH,MH membenarkan bahwa Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto.A.Md melaporkan secara formal melalui Lembaga TINDAK Indonesia terkait dugaan mark up proyek pembangunan jalan sayan-kotabaru kabupaten Melawi,Kalimantan Barat.apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka harus di proses sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tutup Yayat.(Tim/Red)

 

Editor : Egha 

Sumber Berita : Korwil TINDAK Indonesia 

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

0

Lanny Jaya, Papua  – Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 511/DY Badak Hitam terus memberikan yang terbaik bagi warga yang berada di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Senin,  (20/10/2025).

 

Kali ini dibuktikan, dengan kegiatan personel Pos Malagai dalam pembangunan rumah adat untuk warga di Desa Numbukawi, Distrik Malagai.

 

Pembangunan rumah adat ini bertujuan untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan tali persaudaraan antara personel Satgas Pamtas Yonif 511/DY dengan warga Desa Numbukawi Distrik Malagai yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

 

Danpos Malagai Kapten Inf Sena Nurjabbar, S.Tr(Han) mengatakan bahwa “Kegiatan yang dilakukan oleh personel Pos Malagai ini, mendapat respons baik dari masyarakat sekitar. Salah satunya, yaitu adanya antusias warga yang ikut dalam pembangunan rumah adat tersebut.

 

Upaya pembinaan teritorial terus kami lakukan demi terwujudnya keakraban antara personil Pos Malagai Yonif 511/DY dan warga di Distrik Malagai,” ujar Danpos.

 

Di tempat terpisah, Andreanus (55), sebagai salah satu warga setempat mengungkapkan, bahwa jika dirinya sangat mengapresiasi anggota Satgas Yonif 511/DY Pos Malagai , yang telah melakukan pembangunan rumah adat itu.

 

Pasalnya, menurutnya , bahwa keberadaan rumah adat di kampungnya, sangat dinanti-nanti oleh warga sekitar, dan warga mengaku akan berjalan lama apabila hanya warga yang membangun rumah adat tersebut,  karena keterbatasan tenaga.

 

Kami ucapkan, terima kasih banyak pada Danpos Malagai. Ini suatu anugerah bagi kami,” pungkasnya.

Narasumber Pewarta: Kasub Kogartap 0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna. Editor Red : Egha.

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

0

CIANJUR , JABAR – Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan Warga Israel yang memiliki KTP Elektronik Palsu beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat adalah Hoax , untuk klarifikasi Hoax tersebut telah dinyatakan melalui surat dari suaramediainonesia.com Nomor: 0126/SMI-KLF/X/2025 perihal meminta klarifikasi yang di layangkan pada tanggal, Rabu, (28/10/2025).

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, telah memberikan jawaban klarifikasi nya yang disampaikan pada awak media ini, meliputi beberapa hal sebagai berikut , yang merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Selanjutnya disebutkan juga dalam UU 24 tahun 2013 yang mengatur terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang salah satu kewenangannya, yaitu tentang pelaksanaan kegiatan.pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan.

 

 

Dan untuk lebih lanjutnya lagi, bahwa terkait kewajiban instansi pelaksana dalam hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur memiliki kewajiban hukum.

 

Yaitu melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.UU a quo yang meliputi:

 

(a) Mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan Mencatat Peristiwa Penting;

 

(b) Memberikan Pelayanan yang sama dan Profesional kepada setiap Penduduk atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;

 

(c) Mencetak, Menerbitkan, dan Mendistribusikan Dokumen Kependudukan;

 

(d)Mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

 

(e) Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dan

 

(f) Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh

Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa : “Penduduk

Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah

berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda

Penduduk Elektronik.”

 

 

 

Kemudian merujuk juga pada Pasal 16 peraturan presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan sipil, yang dijelaskan bahwa Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan tersebut diantaranya, adalah sebagai berikut:

– Telah Berusia 17 (tujuh belas tahun),

– Telah menikah atau pernah menikah

– Memiliki KK (Kartu Keluarga),

– Memiliki Dokumen Perjalanan; dan

– Kartu Izin Tnggal Menetap.

 

 

Selanjutnya dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat

Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan

Identitas Kependudukan Digital, telah dijelaskan , bahwa “terdapat perbedaan warna dan spesifikasi blanko e-KTP yang digunakan untuk WNI berwarna biru dan WNA berwarna

orange”.

 

 

Adapun tatacara penerbitan KTP elektronik baik bagi WNI ataupun WNA harus

memenuhi persyaratan seperti pada point 3 dan 4, setelah melalui verifikasi berkas

persyaratan , kemudian dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto wajah,

sidik jari, irish mata, dan tandatangan.

 

Setelah melakukan verifikasi dan validasi data terkait dengan dugaan pembuatan e-KTP

palsu atas nama Aron Geller dan istri yang Berwarga Negara Rusia, Kami sampaikan sebagai berikut , bahwa e-KTP dengan NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama Aron Geller tersebut diatas, tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik , sehingga e-KTP

tersebut tidak pernah diterbitkan , atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur;

 

 

Dalam hal ini, jelas di sampaikan, bahwa NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama istrinya tersebut tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik sehingga e-KTP tersebut tidak pernah diterbitkan atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Cianjur.

 

Setelah di konfirmasi oleh awak media suaramediaindonesia.com kepada Aron Giller, Beliau menerangkan, bahwa “ Saya adalah Warga Negara Rusia, ( sambil memperlihatkan Document Pasport nya, dan Saya belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Electronik ( E-KTP ) tersebut, ” jelas Aron.

 

” Saya sendiri bingung, karena telah diberitakan bahwa Saya memiliki e-KTP, sedangkan persyaratan , agar memiliki Kartu Tanda Penduduk electronik itu harus melalui beberapa persyaratan yang berlaku di Negara Indonesia ini, “ ujarnya Aron kembali.

 

Sedangkan telah diketahuinya secara Publikasi, Fungsi, Tugas dan Tujuan Media itu harus mengutamakan kode etik jurnalistik, yang melingkupi :

 

– Independensi dan objektivitas: Wartawan harus bersikap Independen,dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

– Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional, menguji kebenaran informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

– Menghindari berita bohong dan fitnah: Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

– Menghormati privasi: Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

 

– Menghindari konflik kepentingan: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi independensi.

 

– Menjaga kerahasiaan sumber: Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.

 

 

– Koreksi dan hak jawab: Segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

 

– Dalam Pengawasan dan sanksi

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik diserahkan kepada pers dan dilaksanakan oleh organisasi wartawan yang dibentuk untuk itu, seperti Dewan Pers.

 

– Pelanggaran dapat ditegur oleh komisi etik di perusahaan pers atau disidangkan oleh Dewan Pers.

Narasumber Pewarta: Teguh/Egha. Editor Red : Egha“`

Wujud Nyata Kepedulian TNI AL untuk Rakyat,Lanal Ketapang Gelar Panen Ketahanan Pangan

0

Foto : Danlanal, Ketua Cab 4 Kodaeral XII Koarmada RI berserta pengurus, serta tamu undangan melaksanakan kegiatan Panen Ketahanan Pangan

 

Ketapang,Kalbar. – Satyapancasila.com Hari ini Lanal Ketapang melaksanakan kegiatan Panen Ketahanan Pangan TNI Angkatan Laut yg dilaksanakan juga serentak di Satuan TNI AL di seluruh wilayah Indonesia yang dipimpin langsung oleh Mentri Pertahanan Republik Indonesia dan terpusat di Lampung secara daring.

 

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI AL terhadap kesejahteraan masyarakat dan upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui kegiatan ini, TNI AL ingin menunjukkan bahwa prajurit tidak hanya tangguh di laut, tetapi juga berperan aktif membantu masyarakat di darat dalam mewujudkan kemandirian pangan.(Rabu.29/10/2025)

 

Program ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang diamanatkan kepada pimpinan TNI AL agar setiap satuan di daerah mengoptimalkan lahan yang ada untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perikanan, dan peternakan.

 

Panen Ketahanan Pangan hari ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Lanal Ketapang, pemerintah daerah, serta peran Bapak Sudirman Talib yang memiliki Kolam Bioflok ini. Hal Ini menjadi bukti bahwa dengan semangat gotong royong dan kerja sama yang baik, kita mampu menghadapi tantangan ekonomi dan menjaga ketahanan pangan di wilayah Ketapang.

 

Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Avif Hidayaturohman,.S.T., M. Tr.Opsla berharap, hasil panen ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan, tetapi juga motivasi untuk terus mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia di Kabupaten Ketapang.

 

Adapun panen yang dilaksanakan oleh Danlanal, Ketua Cab 4 Kodaeral XII Koarmada RI berserta pengurus, serta tamu undangan lainnya pada hari ini adalah panen ikan Nila di kolam Bioflok Arvissa Fish Farm, Pokdakan Debar Karya Pawan Ketapang yang dikelola oleh Bpk. Sudirman Talib.

 

Pada acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan yang diberikan kepada Bpk. Sudirman Talib Atas dedikasi dan upaya untuk memajukan ketahanan pangan khususnya Bioflok dan menjadi salah satu mitra Lanal Ketapang dalam program ketahanan pangan.

 

Editor : Egha 

Sumber Berita : (Pen_lanalktp)

 

Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 : Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang berpartisipasi dalam kegiatan donor darah

0

Foto : Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang berpartisipasi dalam kegiatan donor darah.(26 Oktober 2025)

 

 

Ketapang,Kalbar. – Satyapancasila.com Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Kabupaten Ketapang Tahun 2025.

 

Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang dan diikuti oleh Forkopimda, TNI-Polri, ASN Pemkab Ketapang, organisasi wanita, serta masyarakat umum.

 

Perwakilan dari Lanal Ketapang bersama instansi lain tampak antusias mengikuti proses donor darah yang dilaksanakan oleh tim medis dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ketapang.(26 Oktober 2025 )

 

Kehadiran prajurit Lanal Ketapang dalam kegiatan sosial ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap sesama dan wujud sinergi antara TNI AL dengan pemerintah daerah dalam bidang kemanusiaan.

 

Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Avif Hidayaturohman S.T., M.Tr. Opsla, melalui Pabinhar Lettu Laut (P) Teguh Santoso menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mempererat hubungan antara TNI AL dan masyarakat Ketapang.

 

“Setetes darah yang kita donorkan sangat berarti bagi keselamatan jiwa orang lain. Melalui kegiatan seperti ini, kita juga turut menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial,” ujar Teguh.

 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Ketapang, Ny. Lusia Dewi Nurjana Alexander Wilyo, ST., MT dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi.

 

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Prajurit Lanal Ketapang dan seluruh unsur Forkopimda yang telah mendukung kegiatan donor darah ini. Kegiatan ini tidak hanya menumbuhkan rasa kepedulian sosial, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan sinergi antar instansi di Ketapang,” ungkapnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kekompakan dan kepedulian terhadap sesama dalam rangka memperingati Hari PKK Kabupaten Ketapang Tahun 2025. (Pen_lanalktp)

 

Editor : Egha 

 

Ketua Pokja Kecewa dengan Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas!!

0

 

Bandung Barat, Jabar – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, kecewa dengan hasil audensi antara Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB terkait rotasi mutasi (romut) 14 pejabat eselon II yang dinilai tidak sesuai dengan keilmuannya. M. Raup menilai bahwa jawaban Kepala BKSDM KBB terlalu normatif dan tidak memberikan solusi konkret terkait masalah ini.

 

M. Raup sebelumnya telah menyoroti polemik terkait pengosongan 5 jabatan kepala dinas tipe A di KBB yang diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt) setelah adanya perombakan oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail.

 

Namun, Ia menilai bahwa proses tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Dalam konteks ini,hasil dari Audiensi Ketua DPRD KBB bersama Pokja Wartawan KBB M. Raup, menilai bahwa Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait romut 14 pejabat eselon II.

 

Point – point agenda Audiens antara tim Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat bersama dengan Ketua DPRD KBB dan Pihak- pihak terkait yang hadir dalam pertemuan tersebut di sampaikan pada Hari Kamis,(23/10/2025).

 

Saat digelar Audiens bersama Ketua DPRD KBB, M. Raup menyampaikan statementnya dengan lugas, tegas, dan jelas, karena mengharapkan jawaban yang lebih konkret dan solusi yang lebih baik untuk mengupas bersama masalah ini, namun setelah di kaji ulang di akhir pertemuan tersebut, jawaban – jawaban yang di sampaikan pihak-pihak terkait saat Audiensi tersebut, tidak sesuai dengan harapan, dan mengecewakannya, terkesan jawaban – jawaban tersebut di dramatisir dengan singkat dan tidak jelas pada akhirnya.

 

Intinya M Raup dan Tim Pokja KBB mengungkapkan alasan utama kekecewaannya setelah atau selama audiensi dengan DPRD KBB meliputi:

 

– Ketidakhadiran Wakil Ketua DPRD KBB yang tak mendampingi Ketua DPRD KBB.

– Jawaban yang tidak memuaskan atas Aspirasi atau Pertanyaan yang diajukan terkesan tidak ditanggapi dengan serius atau tidak menghasilkan solusi yang konkret dan transfaran.

– Waktu yang Singkat.

 

M. Raup dikenal sebagai sosok yang kritisi dan peduli dengan isu-isu publik di KBB. Ia sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPRD KBB yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup. Editor Red : Egha

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – setyakitapancasila.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah umat Hindu setelah perusahaan diduga melarang warga memperbaiki pura yang telah sah secara hukum.

Persoalan ini mendorong pertemuan darurat di Kantor Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Selasa (7/10/2025). Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Harian PHDI Bali, Bendesa Adat Jimbaran, Ketua DPW Setya Kita Pancasila (SKP) Bali, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran ini membahas langkah strategis menyikapi tindakan PT Jimbaran Hijau.

Perihal Kronologi Larangan Akses dan Tudingan Intoleransi

Berdasarkan dokumen resume permasalahan yang diungkap dalam pertemuan, insiden puncak terjadi pada Juni 2025 lalu. Saat itu, 46 Kepala Keluarga (KK) pengempon (pemelihara) Pura Belong Batu Nunggul membawa material untuk perbaikan pura. Namun, akses mereka ditutup oleh PT Jimbaran Hijau yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah.

Jalan menuju pura tidak hanya diblokir dengan tembok, tetapi juga dipasangi papan peringatan keras yang berbunyi, “BUKAN JALAN UMUM DILARANG MASUK. BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM DIANCAM PIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 TAHUN.”

Tindakan ini dinilai Tim Advokasi masyarakat sebagai langkah yang “intoleran, arogan, dan melawan hukum.” Dokumen tersebut menegaskan bahwa penggunaan jalan itu telah diatur dalam perjanjian dengan warga dan keberadaannya sudah ada sebelum lahan dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau maupun pendahulunya, PT Citratama Selaras (CTS).

Padahal, Pura Belong Batu Nunggul telah diakui sah melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Nomor 83 Tahun 2021. Untuk perbaikannya, para pengempon bahkan telah menerima bantuan hibah senilai Rp 500 juta dari Gubernur Bali pada April 2025.

Berlarutnya Konflik dan Permasalahan ini bukanlah yang pertama. Dokumen juga menyoroti konflik berulang antara security PT Jimbaran Hijau dengan satu Keluarga Wayan Bulat, yang masih bertahan tinggal di lahan sengketa, yang bahkan berujung pada proses pengadilan.

Selain Pura Belong Batu Nunggul, terdapat juga Pura Batu Mejan yang statusnya bermasalah. Meskipun secara prosedural adat telah diserahkan oleh perusahaan kepada Bendesa Adat Jimbaran pada 2017, pura ini hingga kini masih tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Jimbaran Hijau.

Langkah perusahaan memblokir akses ke tempat ibadah ini semakin memperuncing konflik dan memperkuat tuntutan masyarakat agar pemerintah mencabut SHGB perusahaan yang diduga kuat diperoleh secara tidak sah dan telah menelantarkan lahan selama puluhan tahun.

Permohonan untuk Mediasi dan Dukungan, Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra, dalam pertemuan tersebut memohon perhatian serius dari PHDI Bali. Ia menyatakan umat mengalami kesulitan untuk masuk dan bersembahyang di pura-pura tersebut.

“Terdapat bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Pura Blong Batu Munggul yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak diselesaikan. Kami sangat berharap pemerintah Republik Indonesia dan SKP Bali dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menyatakan bahwa PHDI akan bertindak sebagai mediator.

“Kami telah menampung seluruh aspirasi. Disimpulkan bahwa mereka memerlukan mediasi untuk menyelesaikan beberapa kasus terkait pura, terutama mengenai akses jalan dan kebutuhan bangunan,” jelas Prof. Sudiana.

Ia menambahkan, prioritas utama adalah memungkinkan para pengempon untuk memperbaiki bangunan pura.”Saya yakin PT Jimbaran Hijau tidak akan mempersulit proses ini, dan masalah-masalah lain akan menyusul kemudian,” pungkasnya, ketika diwawancarai oleh Jurnalis Warta Global Bali secara exclusive.

SKP Bali Tegaskan melalui, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini.

Ketua DPW SKP Bali, I Gede Oka Suanda Yudara, SST.Par., atau yang akrab disapa Gede Oka, menegaskan bahwa pura beserta akses dan lahannya harus dikembalikan kepada warga selaku pengempon.

“Bali memiliki identitas adat dan budaya, di mana Pura adalah sarana utama masyarakat adat dalam menjalankan ibadah. Kami mendorong agar aset ini dikembalikan ke masyarakat adat,” tegas Oka.

Ia menekankan bahwa sesuai dengan sila pertama Pancasila, kegiatan umat dalam beribadah tidak boleh dipersulit. “Kami menginginkan pariwisata untuk Bali, bukan sebaliknya, Bali dikorbankan untuk pariwisata. Apalagi sampai mengorbankan keyakinan dan tempat ibadah yang telah ada secara turun-temurun,” jelasnya.

Oka mengungkapkan bahwa pura yang dimaksud telah berdiri jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Oleh karena itu, SKP Bali berkomitmen untuk mempertahankan pura tersebut dengan berbagai upaya.

“Kami akan berjuang untuk mempertahankan Pura ini. Ini adalah warisan budaya dan identitas Pulau Bali yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan semata,” pungkasnya.

Dengan diambilnya peran mediator oleh PHDI dan dukungan penuh dari organisasi masyarakat seperti SKP, diharapkan konflik lahan yang telah berlarut dan mengorbankan hak beribadah masyarakat adat Jimbaran ini dapat segera menemui titik terang.

RED

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti pengukuhan melalui Baperjakat atau job fit berdasarkan kinerja, sesuai Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB tahun 2016. Namun, penolakan seperti ini bisa berujung pada teguran atau sanksi jika ada instruksi resmi untuk mengikuti seleksi.

 

 

Dasar Hukum: Mekanisme-mekanisme ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tertanggal 20 September 2016.

 

Oleh karena itu, Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup dalam hal ini menolak asesmen terbatas untuk jabatan eselon 2 dan mengusulkan agar proses seleksi dilakukan secara terbuka atau open biding. Menurut Raup, proses seleksi yang transparan dan objektif sangat penting untuk memastikan bahwa jabatan eselon 2 diisi oleh orang yang tepat dan kompeten.

 

Dalam konteks ini, Raup sebelumnya telah menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan tunjangan DPRD KBB yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan publik.

 

Untuk proses seleksi jabatan eselon 2, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

 

– Identifikasi Kebutuhan : Instansi pemerintah perlu melakukan identifikasi kebutuhan terhadap pejabat struktural eselon 2 berdasarkan tugas, fungsi, dan kebijakan yang telah ditetapkan.

 

– Penyusunan Profil Jabatan : Profil jabatan harus disusun dengan kriteria, kompetensi, dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjabat posisi tersebut.

 

– Proses Seleksi : Proses seleksi harus dilakukan dengan metode yang objektif, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, asesmen kompetensi, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.

 

– Penetapan Pejabat : Pejabat yang memenuhi kualifikasi dan memiliki skor tertinggi harus ditetapkan sebagai pejabat struktural eselon 2.

 

 

Dengan melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif, diharapkan jabatan eselon 2 dapat diisi oleh orang yang tepat dan kompeten, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan.

 

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup/Egha. Editor Red : Egha.