setyakitapancasila.com I Berawal dari di kuasakannya Korban yang bernama Sri Murtanti Kepada Pengacaranya yang bernama Bonifansius sulimas , sh., mh yang saat ini telah di laporkan ke Polda metro Jaya ( PMJ ) dengan nomor : STTLP/ B / 5474 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA ,untuk menagih dana saham yang berada di PT EOD TECHNOLOGY
Namun dana tersebut telah di cairkan melalui terlapor dengan jumlah Rp.19.276.000.000 ( sembilan belas miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah ), pada tanggal 11 November 2019 silam.
Saat ini terlapor masih beraktivitas seperti biasa walau surat pelaporan yang telah di laporkan oleh, pengacara Sri Murtanti bernama Dr(c)Jefferson Hutagalung, S.H., M.H, berkantor sebagai Advokat Hukum Indonesia Legal Partner.
Menurut penjelasan Jefferson Hutagalung ” Kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2021, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum ada tindak lanjut, mengenai kasus pengelapan tersebut ” jelasnya .
” Dalam pelaporan sudah jelas pengelapan masuk KUHAP 372 serta barang bukti penerimaan uangpun ada sudah jelas penerimanya, terus nunggu apa lagi Sementara saksi2 dan bukti sebagai permulaan yang cukup sudah dipegang penyidik” tambah Jefferson, saat di konfirmasi pihak media melalui pesan singkat whatsahppp nya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Namun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
1. perkara mudah;
2. perkara sedang;
3. perkara sulit; dan
4. perkara sangat sulit.
Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.
Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Maka dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (“Dumas”). Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Redaksi, SKP