DEPOK, JABAR – Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan seseorang kepada orang lain secara paksa tanpa persetujuan.
Pelecehan seksual dalam segala bentuk kerap membuat korbannya merasa tertekan, terintimidasi, direndahkan harga dirinya, dan dipermalukan.
Dan hal tersebut telah dilakukan oleh salah Seorang Pengajar Pendidikan yaitu Seorang Oknum Guru SMPN 3 Kota Depok, Jawa Barat.
Diduga Oknum Guru tersebut telah melakukan pelecehan pada ke tujuh orang siswinya. Menurut Informasi dari narasumber kepada salah satu media nasional, bahwa Guru ASN ini dengan sengaja menyentuh area sensitif para siswinya, dengan cara meremas payudara dan bokong para siswinya disaat sedang berlangsung belajar mengajar.
Dan, selanjutnya karena kerap melakukan Aksi pelecehan tersebut, akhirnya terungkaplah di saat siswi-siswi tersebut melaporkan kejadian tersebut ke guru-guru lainnya.
Kemudian, siswi -siswi yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut, melaporkan dan meminta kepada Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kepala SMPN 3 tersebut, agar segera menindaklanjutinya atas kelakuan Oknum Seorang guru tersebut yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap ketujuh (7) siswi -siswinya itu.
Dikatakannya oleh narasumber, bahwa “telah terjadi kasus Pelecehan Seksual oleh oknum seorang tenaga pendidik terhadap tujuh siswi di SMPN , saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, dan kejadian tersebut terjadi di SMPN 3 Kota Depok,” ungkapnya salah satu korban Siswi yang mengalami pelecehan tersebut, pada Kamis, 22 Mei 2025,(dilansir Instagram Info Kota Depok).
Viralnya berita ini telah menjadi sorotan publik atas yang dilakukan oknum guru tersebut, Ia adalah Seorang Pelatih Ekstra KurIkuler Sekolah (Ekskul) SMPN 3 Kota Depok, dan menurut (S) yang juga salah satu saksi mata atas terjadinya dugaan pelecehan seksual tersebut menyampaikan, bahwa korban pelecehan seksual tersebut terjadi pada tujuh para siswi yang diduga dilecehkan baik secara fisik maupun verbal.
Selanjutnya, ketujuh siswi yang menjadi korban tersebut menceritakan langsung atas tindakan pelecehan seksual tersebut kepada saksi (S) dari ke tujuh siswi ( korban ) yang melapor adalah siswi yang duduk di kelas 7, 8, dan 9,” ujarnya.
Selanjutnya, (S) menjelaskan juga, bahwa kasus pelecehan seksual tersebut terjadi dengan waktu yang berbeda dan para korban pun telah mengaku bahwa dilecehkan secara verba, maupun fisik oleh oknum guru nya tersebut yang mengajarkan ilmu pengetahuan sosial (IPS) dalam sehari – harinya. Kemudian, di informasikan pula bahwa kini para korban ketujuh siswi – siswi tersebut telah melaporkan nya kepada pihak Pemerintah Dinas Pendidikan Kota Depok serta Kepala Sekolah SMPN 3 Depok dengan didampingi orang tuanya masing – masing .
Peristiwa ini telah viral dan menjadi sorotan publik, maka dari itu harus secepatnya ditangani dan dituntaskan, dan oknum guru tersebut (pelaku) harus segera diproses dan diberikan sanksi, baik secara administratif maupun hukuman . (Red)
Narasumber Pewarta : Whisnu M/ Teguh. Editor Red : Egha.