Selasa, November 18, 2025
BerandaDaerahLaporkan Dugaan Mark Up Proyek Jalan Sayan–Kotabaru ke Kejati Kalbar,TINDAK Indonesia Berharap...

Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Jalan Sayan–Kotabaru ke Kejati Kalbar,TINDAK Indonesia Berharap Transparansi Publik 

-

Foto : Korwil TINDAK Indonesia dan Koordinator TINDAK Indonesia background kantor Kejati Kalimantan Barat.

 

 

Melawi,Kalbar. – Setya Pancasila.com Lembaga Swadaya Masyarakat TINDAK (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia) secara resmi melaporkan adanya dugaan mark up volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan Sayan–Kotabaru, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui surat resmi bernomor 012/NGO/TINDAK/KALBAR/X/2025 tertanggal 26 Oktober 2025.

 

Dalam laporan tersebut, LSM TINDAK menyebutkan bahwa proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 itu ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan fisik di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim pada 25 Oktober 2025, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

 

Temuan Lapangan

 

Tim investigasi menemukan bahwa lapisan aspal pada ruas jalan tersebut memiliki dua warna dan tekstur berbeda, menandakan adanya pekerjaan tambal sulam dan bukan pelapisan baru secara menyeluruh.

 

Selain itu, ketebalan lapisan aspal diketahui kurang dari 5 cm, di bawah standar teknis peningkatan jalan yang semestinya minimal 5–7 cm. Kondisi marka jalan pun tampak retak, terkelupas, dan pudar, yang menunjukkan penggunaan bahan cat berkualitas rendah.

 

Lebih lanjut, panjang jalan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan draf adendum kegiatan, sehingga berpotensi terjadi selisih volume pekerjaan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Tim juga menyoroti minimnya pemadatan bahu jalan dan sistem drainase yang tidak memadai.

 

Analisis dan Rekomendasi

 

Dalam laporannya, LSM TINDAK menilai bahwa kondisi tersebut merupakan indikasi adanya penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.

 

Untuk itu, lembaga tersebut meminta agar Inspektorat Kabupaten Melawi dan BPKP Perwakilan Kalimantan Barat segera melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut.

 

Selain itu, Kejati Kalbar diminta menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Bambang Korwil TINDAK Indonesia juga mengimbau Dinas PUPR Kabupaten Melawi agar segera melakukan evaluasi mutu pekerjaan dan memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana yang dinilai tidak profesional.

 

Permintaan Audit Menyeluruh

 

Lebih lanjut, LSM TINDAK dalam laporannya juga menyoroti adanya potensi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada beberapa proyek lainnya di Kabupaten Melawi, termasuk pekerjaan halte sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD.

 

Mereka meminta KPK RI, Polda Kalbar, BPK, dan Kejari Sintang untuk turut melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek PUPR Kalimantan Barat di wilayah tersebut.

 

> “Kami dari LSM TINDAK berharap agar instansi penegak hukum benar-benar serius menyelamatkan keuangan negara. Kurangnya pengawasan membuka peluang praktik korupsi di berbagai proyek pemerintah,” tulis laporan itu.

 

Laporan resmi tersebut ditandatangani KORWIL LSM TINDAK di Pontianak, pada 30 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Kejari Sintang, Polda Kalbar, KPK RI, KPK Provinsi Kalbar, dan Dirkrimsus Tipidkor Polda Kalbar.

 

 

Di tempat terpisah koordinator TINDAK Indonesia Yayat Darmawi,SE,SH,MH membenarkan bahwa Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto.A.Md melaporkan secara formal melalui Lembaga TINDAK Indonesia terkait dugaan mark up proyek pembangunan jalan sayan-kotabaru kabupaten Melawi,Kalimantan Barat.apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka harus di proses sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tutup Yayat.(Tim/Red)

 

Editor : Egha 

Sumber Berita : Korwil TINDAK Indonesia 

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest posts