Selasa, November 18, 2025
Beranda blog Halaman 11

Semena-mena Ajudan Bupati Bandung Barat Halangi Jurnalis, Pokja Wartawan Angkat Bicara!!

Bandung Barat, Jabar – Pers kembali mendapat tamparan keras, bukan dari pembaca yang kritis atau redaktur yang galak, tapi dari orang yang seharusnya paham bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Kali ini, ajudan Bupati Bandung Barat telah melakukan intervensi dan menghalangi kerja wartawan saat meliput bencana alam di lapangan, Selasa (18/3/2025).

Akibat insiden ini, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bandung Barat, M. Raup, beserta jajaran pengurusnya menggelar Rapat Koordinasi Darurat di Posko Pokja KBB. Dalam rapat tersebut, mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diinjak-injak, bahkan oleh ajudan pejabat sekalipun.

“Tugas dan kerja jurnalis itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi, siapa pun yang menghalangi, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas M. Raup, dengan nada yang lebih tegas dari sekadar janji kampanye.

Pasal 18 UU Pers: Ancaman Penjara untuk Siapa Pun yang Menghalangi Pers

Sebagai pengingat bagi pihak-pihak yang mungkin lupa atau pura-pura lupa, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan hanya tentang hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Kalau jurnalis dihalangi, lalu siapa yang akan mengabarkan kebenaran? Pak RT?” sindir M. Raup dengan nada penuh ironi.

Tindakan ajudan Bupati Bandung Barat ini bukan hanya merugikan para jurnalis, tetapi juga membahayakan demokrasi dan kebebasan pers. Jika ajudan saja sudah berani bertindak seperti ini, jangan heran kalau nanti ada ajudan-ajudan lain yang lebih berani bertingkah ala “bodyguard informasi”, memilih mana berita yang boleh tayang dan mana yang harus dihapus dari catatan sejarah.

“Kami bukan musuh pejabat, tapi kalau kerja jurnalistik kami dihalangi, jangan salahkan kalau publik mulai bertanya-tanya: apa yang sedang disembunyikan?” lanjut Ketua Pokja dengan nada penuh sindiran.

Intervensi terhadap kerja jurnalistik bukan hanya tanda ketidakmampuan menerima kritik, tetapi juga gejala otoritarianisme yang harus diwaspadai. Demokrasi yang sehat membutuhkan media yang bebas, bukan media yang harus lolos sensor ajudan sebelum terbit.

“Kami akan terus menjalankan tugas kami. Jika ada yang merasa terganggu dengan kerja jurnalis, mungkin karena ada yang tidak ingin masyarakat tahu kebenaran,” tutup M. Raup.

Pertanyaannya sekarang, apakah insiden ini akan ditindaklanjuti atau hanya akan menjadi angin lalu? Karena kalau dibiarkan, bisa jadi ke depan jurnalis harus meliput dengan surat izin dari ajudan bupati dulu. (TIM/Red)

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB/Liesnaegha. Tim Red: Liesnaegha – Syarif Al Dhin

Seorang Wanita Mendapatkan Perlakuan KDRT, di Jakarta Barat

 

GISELLA ANASTHASIAGISELLA ANASTHASIA

Setyakitapancasila.com I Jakarta, Seorang wanita berinisial RA kembali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), di wilayah Jakarta barat pada selasa, 11/03/2025.

RA yang memiliki dua orang anak, namun salama ini RA mendapatkan perlakuan yang tidak baik seperti pemukulan di sundut rokok dan lain lain.

Dalam keterangannya saat di wawancara melalui pesan singkat melalui watshapp, mengatakan “  saya sering di perlakukan tidak manusiawi, seperti di tonjok,di tending sampai di sundut mulut saya, itu juga pernah” ujarnya.

“ tapi saya sekarang , sudah tidak kuat , dan marah setelah anak saya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama ( SMP ) mengadu ke saya kalau dia di perlakukan tidak senonoh oleh NO bapak tirinya itu , seperti  di remas remas payudaranya bahkan sampai di mainkan kemaluannya “ tambah RA.

RA yang berkonsultasi dengan salah satu pemerhati anak dari organisasi kemasyarakatan Setya Kita Pancasila Gisella Anasthasia,SH,MH , akhirnya di arahkan agar RA melaporkan NO kepada pihak berwajib pada rabu,12/03/2025, agar pihak kepolisian Bertindak dan segera menangkap pelaku tindak kekerasan sesuai dengan undang undang Kitap Hukum Acara Pidana ( KUHP )  Pasal 44 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dan Pasal 5 huruf a mengatur kekerasan fisik sebagai salah satu bentuk KDRT.

Redaksi, SKP

Disela-sela Kesibukannya Kalisa Putri, Miss Asia Indonesia Menggelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim di Perumahan Grand Duta City.

JAKARTA – Hai saya Kalisa Putri Miss Asia Indonesia 2023, disini saya dan Grand Duta City South of Jakarta, mengadakan kegiatan “Meet And Greet dan Buka Puasa Bersama anak yatim dan juga teman” serta para tamu undangan semua.

Buat para millenial sekarang, jangan khawatir, di Grand Duta City ini punya uang 5 juta saja sudah bisa punya rumah lho, bahkan dapat cashback yang banyak jika membeli rumah disini. Daripada sewa kost atau kontrakan mending beli rumah disini, cicilan juga hanya sekitar 5 juta, sangat efektif dan baik buat investasi jangka panjang juga.

Yuk …,Segera hubungi Marketing atau Agen Mega Mandiri Property, dapatkan banyak promo.

Dan kali ini untuk program Bulan Ramadhan, Kita mengadakan buka puasa bersama, karena moment di bulan Ramadhan, maka Kita mengundang anak anak yatim piatu.

Puasa tahun ini alhamdulillah sebuah keberkahan luar biasa buat Saya, karena beberapa goals Saya sudah tercapai, dan saat ini Saya sedang prepare mengeluarkan karya di karir musik yaitu akan launching single lagu mungkin bulan depan.

Saya senang sekali acara ini didukung oleh Grand Duta City SOJ, Grand Duta City ini perumahan mewah modern yang ada di Parung, namun dengan harga yang ekonomis,
jadi dengan uang 5 juta bisa mendapatkan rumah di Grand Duta City SOJ, disini suasananya sejuk padahal masih di area Jakarta, tapi banyak tanaman pohon, sehingga udara sejuk dan nyaman.

Saya sudah selesai masa jabatan Miss Asia Indonesia, dan sekarang lagi fokus karir sebagai penyanyi, saat ini Saya juga sedang mengerjakan tesis kuliah Saya di Magister Hukum, iya karena skill Saya di nyanyi dan dance jadi nanti , Saya akan mengeluarkan single lagu.

Untuk saat ini Saya masih sibuk dengan tugas-tugas kuliah, karena Saya Mahasiswa S2 akhir, jadi lagi sibuk – sibuknya membuat tesis Magister Hukum, lalu ada persiapan juga untuk launching single yang ke pending, untuk next project nanti dulu , karena ini semua sudah cukup menyita banyak waktu , dan Saya harus fokus , tak bisa kebanyakan mengurus hal lain, tesis saja sudah menyita banyak waktu .

Cara membagi waktu memang agak sulit ya, tapi Saya harus bisa memanage, membagi waktu misalnya , lagi kuliah bener-bener fokus memilih mana yang lebih utama untuk diprioritaskan dengan baik, dan kurangin main, kurangin nongkrong atau hal-hal yang tidak penting lainnya, karena waktu sangat berharga, tidak bisa diulang kembali, maka gunakan waktu dengan sebaik baiknya.

Narasumber : Gede Wira. Pewarta: H Widi. Editor Red: Egha.“`

Rumah di Jual

Di jual Rumah luas 220 M2
Bangunan 430 m2
Listrik PLN
Air Pam
Sertifikat HM
Lokasi Blok C2 No 22 Cluster Icon, Cosmo, Perumahan BSD Tangerang.
5 kamar tidur, 1 kamar mandi dalam, 2 kamar mandi luar, ruang keluarga, ruang makan, 1 kamar asisten rumah dan kamar mandi serta tempat cuci dan jemur pakaian, tempat Parkir 2 mobil, ada sisa tanah di Hook / pojok, di depan ada taman.
Kemanan scurity 24 jam
Lokasi strategis dekat pintu Toll.
Harga Rp. 5,6 M nego
Minat Hub 08127107771

Di Jual Ruko

0

Di jual 2 Ruko 3 lantai dalam 1 SHM luas 111 m2
Harga @ Rp 5,1 M Nego BU
Lebar 7,5 M x 14,5 m2
Listrik PLN
Air tanah Sumur Bor
Lantai 1 ruang show room
Lantai 2 untuk 3 ruang kantor dan simpan barang dan 1 kamar mandi
Lantai 3 untuk 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi serta dapur dan tempat jemuran

Lokasi Jl Kelapa Dua Raya No 4 F, Kel Kelapa Dua, Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Minat Hub 08127107771 Agus

TAMPAK SAMPING

 

RUANG BAWAH

KAMAR

KAMAR

KAMAR MANDI

KAMAR TAMU

Shinta Bebi, SH, MH ‘ Kepedulian ‘ Adalah Bentuk Nyata Walau Sekecil Apapun

Bogor – Setyakitapancasiala.com I Relawan Prabowo Gibran , Setya Kita Pancasila (SKP) bersama Babinsa dan Bimaspol Bojong Kulur menggelar kegiatan sosial bagi wilayah terdampak banjir. Ratusan paket makanan biskuit, susu, air mineral, sirup dan beberapa  vitamin dibagikan kepada warga Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025).

Shinta Bebi,SH,MH

Terlihat pula pengacara handal Shinta Bebi, SH, MH yang juga salah satu pengurus organisasi kemasyarakatan Setya Kita Pancasila , Mengatakan “Dengan semangat berbagi dan kepedulian, aksi ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa kebaikan sekecil apa pun dapat memberikan dampak besar bagi mereka yang membutuhkan” ucapnya di sela sla pembagian Takjil di wilayah Bojong Kulur .

Redaksi SKP

Seorang  Pengacara di Laporkan ‘Kasus Pengelapan’ Pelaporan Dari Tahun 2021 Jalan di Tempat

setyakitapancasila.com I Berawal dari di kuasakannya Korban yang bernama  Sri Murtanti Kepada Pengacaranya yang bernama  Bonifansius sulimas , sh., mh yang saat ini telah di laporkan ke Polda metro Jaya ( PMJ ) dengan nomor : STTLP/ B / 5474 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA ,untuk menagih dana saham yang berada di PT EOD TECHNOLOGY

Namun  dana tersebut telah di cairkan melalui terlapor dengan jumlah Rp.19.276.000.000 ( sembilan belas miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah ), pada tanggal 11 November 2019 silam.

Saat ini terlapor masih beraktivitas seperti biasa walau surat pelaporan yang telah di laporkan oleh, pengacara Sri Murtanti bernama Dr(c)Jefferson Hutagalung, S.H., M.H, berkantor sebagai Advokat Hukum Indonesia Legal Partner.

Menurut penjelasan Jefferson Hutagalung ” Kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2021, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum ada tindak lanjut, mengenai kasus pengelapan tersebut ” jelasnya .

” Dalam pelaporan sudah jelas pengelapan masuk KUHAP 372 serta barang bukti penerimaan uangpun ada sudah jelas penerimanya, terus nunggu apa lagi Sementara saksi2 dan bukti sebagai permulaan yang cukup sudah dipegang penyidik” tambah Jefferson, saat di konfirmasi pihak media melalui pesan singkat whatsahppp nya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Namun dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:
1. perkara mudah;
2. perkara sedang;
3. perkara sulit; dan
4. perkara sangat sulit.

Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan.

Dalam hal Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, Maka dapat menyampaikan pengaduan masyarakat (“Dumas”). Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Redaksi, SKP

MIRIS..!! Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi, Diduga Konsumsi Narkoba, Dari mana Uangnya..!?

CIMAHI, JABAR – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu orang yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi. Ia diduga menjadi salah satu pemakai narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Ketua Bawaslu Bandung Barat (KBB) ditangkap bersama dua orang rekannya yang juga sebagai pemakai, serta barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

“Kita amankan tiga orang berinisial LMF, TY dan RI. Dimana saat penangkapan ditemukan barang bukti 0,84 gram sabu,” ungkap Kapolres Tri Suhartanto.

Kasus tersebut terungkap dari penyelidikan Satnarkoba Polres Cimahi, setelah sebelumnya polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkoba berinisial SP, AP, dan EKS yang merupakan satu keluarga.

Satu pelaku merupakan bandar, sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai kurir, diamankan polisi sebelumnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Dari mereka kita dapatkan barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Kemudian dalam pengembangannya, bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba, para pelaku ini sempat menjual kepada pemakai,” sambung Tri.

Dari situlah polisi kemudian menangkap tiga orang pemakai, diantaranya Ketua Bawaslu KBB, seorang pengacara, beserta satu orang rekan pengedar berinisial SP.

Kepada awak media, salah satu pemakai yang ditangkap mengaku sudah dua kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia juga menceritakan kroologi hingga akhirnya ditangkap polisi.

“Saat itu saya memang mau mencari galon (air minum isi ulang) karena di rumah habis dan mau sahur juga. Ternyata ada kawan dan ngobrol-ngobrol, abis itu juga diajak patungan dan ternyata membeli itu,” akunya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Psal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara kepada pemakai, Polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) jucto Pasal 127 Undang-Undang narkotika, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

NARASUMBER PEWARTA: HUMAS/HERY. EDITOR RED: EGHA.

Camat Lembang Optimis Bupati Bandung Barat Saat ini Memiliki Solusi atasi Banjir dan Kerusakan Jalan di Lembang

BANDUNG BARAT, JABAR – Banjir kini menjadi sorotan yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Lembang , Bandung Barat, ketika hujan deras mengguyur wilayah tersebut , apalagi Lembang terkenal sebagai tujuan destinasi wisata di Kabupaten Bandung Barat .

Beberapa titik jalan di wilayah Lembang, disaat musim penghujan tiba berubah bagai sungai, titik banjir yang sering terjadi yaitu di ruas jalan depan Pasar Panorama Lembang.

Menurut Camat Lembang Bambang Eko Setyo Wahjudi, bahwa ” banjir yang terjadi di depan Pasar Panorama penyebab nya adalah air hujan tidak tertampung sebagaimana mestinya , dan air hujan dari kawasan atas seharusnya masuk ke dalam saluran drainase di perempatan jalan raya Lembang-Maribaya,”ujarnya.

Menurut Camat Lembang, bahwa ” Selama bertugas di Lembang, setiap kali hujan pihaknya selalu berkeliling baik siang ataupun malam. Saya melihat ada genangan didepan lapang Gunung Sahari dan Pasar Panorama. Dan Setelah Saya amati, ternyata drainase yang ada tidak mampu menampung air dari jalan,” ungkapnya Camat Bambang Eko.

Jika hujan lebat, maka debit air yang datang ke titik tersebut akan semakin deras ,karena ditambah dengan air dari wilayah Jayagiri, kemudian turun ke wilayah Cibogo dan kemudian menuju arah pasar,”ujarnya.

Selain itu, banjir bisa saja disebabkan dinding gorong-gorong diantara Pasar Panorama Lembang dan Lapangan Gunung Sahari telah ambruk dan tidak lagi mengalirkan air,”ungkapnya.

Terlebih jika mengacu pada peta pembangunan yang dirintis pemerintah Hindia Belanda, saat ini menurut Bamban banyak saluran air yang tidak berfungsi dengan baik.

Menurut Bambang Eko, bahwa “Jika mengacu pada peta, banyak saluran air buatan Belanda yang sekarang tidak difungsikan lagi. Contohnya saluran besar di jalan Murhadi (depan alun-alun), kalau air mengalir ke tempat tersebut, maka air akan mengalir juga ke arah penampungan yang dulu dikenal Situ Umar, yang sekarang menjadi floating Market,” ungkapnya Camat Lembang.

Tak hanya banjir, dari pantauan awak media di lapangan, nampak sejumlah ruas jalan di Lembang mengalami kerusakan. Diantaranya yaitu ruas jalan Desa Langensari-Cibodas, Cibodas – Suntenjaya, serta di wilayah Wangunsari.

Camat Bambang bahkan menyebutkan, bahwa sejumlah ruas jalan lainnya yang rusak parah, termasuk jalan raya Lembang yang memerlukan penambalan di beberapa titik.

“Seluruh kendala tersebut tak bisa Kami perbaiki karena keterbatasan Akan tetapi, dengan hadirnya Bupati Terpilih Bandung Barat yang saat ini baru menjabat , yang orang Lembang menyebutnya “Bupati Aing” Kita semua merasa optimis akan membawa solusi untuk permasalahan banjir dan masalah lainnya di Lembang,” ujarnya.

Selain kewenangan yang tidak dimilikinya, Bambang kembali menegaskan jika sebagai Camat, dirinya tidak dibekali anggaran untuk perbaikan infrastruktur yang disebutkannya itu.

Terlebih dalam estimasinya, biaya untuk perbaikan gorong-gorong di Pasar Panorama saja bisa menghabiskan lebih dari Rp 10 Miliar dengan proses pengerjaan yang kompleks, mulai dari membongkar lahan parkir, memperbaiki saluran, hingga mengembalikannya seperti semula.

Namun, Dirinya memastikan jika seluruh persoalan tersebut telah di laporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, bahkan diketahuinya jika laporan tersebut juga sudah diteruskan kepada Pemprov Jawa Barat,”pungkasnya.

Narasumber Pewarta: Hery/Egha. Editor Red : Egha.

 

Sub Kogartap 0606/Bogor Turun ke Jalan Pasca Bencana Banjir untuk Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

BOGOR, JABAR – Kepala Staf Komando Garnisun Tetap II/Bdg Marsma TNI Novlamirsyah, S.E., M.Tr (Han) mengapresiasi giat positif yang di laksanakan Subgar Bogor membagikan Takjil kepada Masyarakat yang melintas depan kantor Sub Kogartap 0606/Bogor jalan Kol Adiyoso Pakansari. Minggu,(9/3/2025).

Kali ini Garnisun turun ke jalan, bukan untuk melaksanakan giat rajia kendaraan plat dinas,namun memanfaatkan moment di bulan suci Ramadhan yaitu seperti giat yang sudah dilaksanakan sebelumnya di lokasi pasca bencana Banjir kemarin.

Marsma TNI Novlam menyampaikan ke awak media ini melalui Seluler,bahwa
Berbagi takjil kepada seseorang merupakan suatu hal yang baik dan termasuk sebagai sedekah. Itu artinya, kita akan memperoleh pahala bersedekah.

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”ucap Kasgar

Lebih lanjut disampaikan
Kepala Sub Garnisun Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna” Kita selalu Sinergitas bersama Satpol PP, Dishub, dan karyawan PT.Merapi Maju Makmur setiap Tahunnya kembali menggelar giat membagikan takjil kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda motor, sopir dan penumpang angkutan umum yang melintasi Jalan Raya depan Mako Subkogartap 0606/Bogor yang beralamat di jalan Kolonel Adiyoso Stadion Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor,”ungkapnya.

“Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, maka di bulan ini tentunya harus berlomba-lomba untuk melakukan kebaikan,”ungkapnya, kepada wartawan

Ia mengatakan, pembagian Takjil ini merupakan kerja sama bersama mitra Subgar PT Merapi Maju Makmur beserta Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bogor.

“Seribu box Takjil dibagikan kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda motor atau para sopir angkutan umum yang melintas di Jalan depan Kantor Subgartap Bogor depan Stadion Pakansari,”kata Kasubgar

Selanjutnya juga area sales manager wilayah Bogor Nur Iqbal menyampaikan, dengan adanya kegiatan bagi-bagi takjil ini, berharap kedekatan TNI dengan masyarakat lebih terjalin erat, karena TNI adalah bagian dari masyarakat,
termasuk dengan Kita sebagai mitra.

“Pemberian takjil ini bertujuan membantu para pengguna jalan yang tidak sempat berbuka puasa di rumah untuk berbuka puasa, membantu warga yang berpuasa agar bisa berbuka tepat waktu, apalagi situasi di Bogor karena waktu, macet dan kesibukan, mereka tidak sempat beli makanan atau berbuka di rumahnya,” tutup Iqbal.

Narasumber Pewarta: Kepala Sub Garnisun Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna. Editor Red: Egha.