Jumat, Januari 16, 2026
Beranda blog Halaman 4

Terkait Pemberitaan Online SPBU 64.786.15 Berikan Klarifikasi 

0

Foto : SPBU 64.786.15 Sintang Kalimantan Barat.(Sabtu.29/11/25).

 

Sintang, Kalbar.- Setya Pancasila .com Sehubungan dengan adanya pemberitaan online yang beredar mengenai dugaan penyaluran Solar subsidi kepada pelansir dan keterkaitannya dengan aktivitas PETI, kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar (Hoax) dan tidak berdasar.

 

Saat media ini melakukan konfirmasi kepada Manajemen SPBU 64.786.15 via WhatsApp manager SPBU menjelaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan operasional sesuai aturan resmi Pertamina, termasuk prosedur penyaluran BBM subsidi yang ketat, pencatatan melalui Sistem Digital MyPertamina melalui pengisian sesuai dengan Barcode kendaraan,serta pengawasan internal yang rutin,”ucapnya.

 

“Dia mengatakan bahwa kami tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun dalam praktik pelansiran maupun penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya. apabila terdapat antrean kendaraan, hal tersebut murni karena tingginya kebutuhan masyarakat serta proses verifikasi reguler di lapangan,”tegasnya.

 

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(Tim)

 

Editor : Egha 

 

 

Delegasi Linmas Desa Blahkiuh, Kabupaten Badung Lakukan Studi Banding ke Desa Margajaya, Bandung Barat

0

Margajaya — Pemerintah Desa Margajaya menerima kunjungan studi banding dari rombongan Linmas Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Rabu,(26/11/2025).

Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA beserta Sekdes Sumili dan jajaran perangkat desa lainnya, dan turut dihadiri juga oleh Camat Ngamprah, Agnes Virganti, S.STP., SH., M.Si.

Rombongan tamu disambut secara penuh kekeluargaan dalam suasana yang hangat dan bersahabat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas kehadiran delegasi dari Badung tersebut , serta harapan agar pertemuan ini menjadi awal baik dari hubungan kerjasama dan menjalin silaturahmi antar wilayah.

“Kami menyampaikan salam kedamaian dan penghormatan, menyambut para tamu dengan penuh cinta dan ketulusan. Dengan tekad dan pengabdian yang sama, Kita bersama-sama berharap terciptanya kehidupan yang damai dan sejahtera,” Sambut Kepala Desa Margajaya.

Selanjutnya” Selamat datang juga di Margajaya, kehadiran Bapak-bapak Linmas dari Provinsi Bali telah membawa kehangatan dan kebersamaan. Dari Badung datang bergandengan tangan, semoga hubungan ini menjadi tali silaturahmi yang abadi selamanya,” ujar Kepala Desa Margajaya dalam sambutan pembukaannya.

Kegiatan studi banding ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman terkait tata kelola keamanan lingkungan, peningkatan kapasitas Linmas, serta penguatan sinergi pemerintah desa dengan masyarakat dalam menciptakan desa yang aman, tertib, dan responsif terhadap kondisi sosial.

Camat Ngamprah, Agnes, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif kunjungan ini dan berharap kerja sama lintas daerah seperti ini dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa maupun perangkatnya.

Selain sesi diskusi dan dialog interaktif, rombongan juga melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa titik strategis serta fasilitas pendukung sistem keamanan lingkungan di wilayah Desa Margajaya.

Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cenderamata sebagai tanda sinergi, kebersamaan, serta komitmen dalam menjaga hubungan baik antardaerah.

Kemudian Kepala Desa Margajaya, menyampaikan harapannya ” mudah -mudahan dengan adanya kegiatan studi banding ini, Pemerintah Desa Margajaya berharap lahir kolaborasi lanjutan yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik di Desa Margajaya, maupun di Desa Blahkiuh,”tutupnya Kepala Desa Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA .

 

Narasumber Pewarta: Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA/Ega. Editor Red : Egha

Dugaan Skandal Jual Beli Proyek Dinas Perkim LH Ketapang: AR Sebagai Figur Sentral

0

Ketapang, Kalbar – Polemik dugaan skandal jual-beli paket proyek di Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang masih terus menuai tanda tanya, dengan banyak pihak mendesak Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai kurang kredibel dan menimbulkan keresahan.

Kontroversi terpusat pada Kabid Perkim berinisial AR, yang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat menjadikan jabatannya sebagai ladang bisnis pribadi. Sumber terpercaya mengungkapkan, AR mengatur dan memperjualbelikan ratusan paket proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang.

Ironisnya, latar belakang AR tidak terlepas dari sorotan — dia sebelumnya pernah terjerat kasus hukum dan divonis penjara terkait insiden pelemparan bom molotov. Namun status mantan napi itu tidak menjadi hambatan bagi dirinya untuk menduduki posisi strategis di dinas tersebut.

Dikabarkan, AR mendapat posisi tersebut karena kedekatan dengan Mantan Bupati Martin Rantan, yang memungkinkannya “bermain bebas” dalam pengelolaan proyek. Konon dana hasil penjualan proyek bahkan diduga mengalir ke kantong kampanye oknum calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan calon Kepala Daerah yang didukung Martin kala itu.

Celakanya, sejumlah proyek yang dikelola AR diduga fiktif, membuat para kontraktor gigit jari karena janji pekerjaan tak kunjung terealisasi. Untuk melindungi “bisnis haramnya”, AR diduga menggandeng oknum DPRD Ketapang berinisial NS dari partai Kuning sebagai beking. Publik pun bertanya-tanya sejauh apa keterlibatan NS dalam kasus ini.

Menariknya, di tengah badai tudingan, AR justru berkoar tentang adanya intervensi terhadap dirinya dan mengancam akan melaporkan pejabat yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun banyak pihak menilai ungkapan itu hanya sebagai “life servis”, seolah dia bersih dari segala permainan kotor.

“Sumber yang tidak mau disebutkan namanya” — seorang kontraktor — mengatakan, ungkapan AR yang ingin melapor ke KPK hanya untuk meredam kejaran awak media. “AR tu hanya mau meredam kejaran media, padahal dia lah aktor nya, mana mungkin dia lapor karena hanya menjerat lehernya sendiri,” ujar sumber tersebut pada Sabtu (22/11/2025).

Ketika ditinjau oleh tim media beberapa waktu lalu melalui sambungan WhatsApp, AR menyangkal keterlibatannya dalam pusaran kasus yang viral diberitakan sejumlah media. Dia tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan dan bahkan melakukan upaya membungkam media, dengan mengancam melaporkan siapapun yang menayangkan berita tentang dirinya.

“Biarkan jak, dak usah tanggapi. Asumsi biasa, jangan balas ya beritanya, saya tak mau, tak ada pembuktian berita itu opini nyerang pribadi, saya tak mau diekspos, jika ada pemberitaan akan saya laporkan, nanti pidana dia,” tegas AR melalui pesan WhatsApp pada Jumat (07/11).

Mengenai paket proyek, AR menyatakan pihaknya bukan penentu proyek, karena menurutnya Dinas hanya melaksanakan tugas teknis. “Masalah Proyek bukan kami di Dinas yang menentukan, semua kan di BAPPEDA, saya tidak ada hubungan dengan dewan untuk menentukan paket, kami Dinas teknis untuk alur kerja saja, yang merencanakan dan membayar bukan di Dinas kami, jadi bukan kesalahan kami,” jelasnya. Namun di akhir penjelasannya, AR mengakui bahwa Dinas sebagai pihak berwenang yang mengeksekusi proyek.

Penjelasan AR kemudian bertentangan dengan keterangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Ketapang. “Kami di BAPPEDA hanya mengkompilasi usulan-usulan dari perangkat daerah. Karena yang diinput dalam sistem itu adalah BAPPEDA. Kewenangan penuh untuk penentu sebuah paket kerjaan adalah PPK yang dilimpahkan kepada OPD,” jelas Andri dari BAPPEDA.

Dengan adanya perbedaan penjelasan antara AR dan BAPPEDA mengenai kewenangan penentuan paket proyek, polemik ini semakin membelit dan membutuhkan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap kebenaran.

Publik berharap Pihak berwenang dan APH turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait persoalan ini, bila ditemukan ada pelanggaran dan perbuatan melawan hukum agar ditindak tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Narasumber Pewarta: Tim Red. Editor Red : Egha.

Kontes & Expo Perikanan dan Peternakan KBB 2025 Sukses Digelar, Dorong Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing

0

PADALARANG , BANDUNG BARAT – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sukses menyelenggarakan Kontes & Expo Perikanan dan Peternakan tingkat Kabupaten Bandung Barat tahun 2025 di Lapangan Pusdikkav Kota Baru Parahyangan, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, pada Rabu, (21/11/2025). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor perikanan dan peternakan di KBB.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Richi Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, Sekda Ade Zakir, perwakilan Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar, berbagai asosiasi terkait, dan undangan lainnya. Expo tersebut menampilkan beragam komoditi perikanan dan peternakan, termasuk obat hewan, produk olahan perikanan, dan produk olahan peternakan.

Bupati Jeje Richi Ismail dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, yang merupakan yang pertama kali diadakan. Ia menekankan pentingnya kontes dan expo ini sebagai momentum untuk mendorong kemajuan sektor perikanan dan peternakan di KBB.

Dengan tema “Penyediaan Bibit Ikan dan Ternak Unggul untuk Mendukung Ketahanan Pangan di KBB” dan jargon “Ternak Maju, Peternak Unggul, Bandung Barat Amanah,” pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kualitas bibit, mengatasi tantangan seperti keterbatasan pakan dan isu kesehatan hewan, serta memberdayakan generasi peternak.

Bupati Jeje mengakui adanya tantangan yang masih dihadapi, termasuk kualitas bibit, keterbatasan pakan, isu kesehatan hewan, dan SDM peternak yang belum optimal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas bibit, mengembangkan penanaman rumput pakan, dan memfasilitasi sarana dan prasarana usaha dengan penguatan SDM.

Kepala Dispernakan KBB, Wiwin Aprianti, menambahkan bahwa kontes dan expo ini bertujuan untuk memotivasi para pembudidaya ikan dan peternak dalam menyediakan stok pengganti (replacement stock) dan meningkatkan mutu serta daya saing produk mereka. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pembudidaya yang telah berhasil menghasilkan benih ikan dan bibit ternak unggul.

Kabupaten Bandung Barat memiliki potensi besar di sektor perikanan dan peternakan, tersebar di 16 kecamatan dan 165 desa, meliputi komoditas ikan konsumsi, ikan hias, ayam potong, ayam petelur, dan sapi potong. Kontes & Expo Perikanan dan Peternakan 2025 diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat KBB.

NARASUMBER PEWARTA: YUDI. EDITOR RED : EGHA.

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai atas Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

0

BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi dari Pimpinan Umum media Suaramediaindonesia.com terkait beberapa isu sensitif keimigrasian. Bali, Kamis,(20/11/2025).

 

Permintaan klarifikasi tersebut meliputi dugaan kedatangan pegawai imigrasi ke rumah seorang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Rusia, serta alasan resmi penahanan paspor atas nama Roksanna Geller.

 

Permintaan klarifikasi kedua, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, A.Md, SH, MSi, pada Senin (27/11/2025), hanya direspons secara minimal. Pihak Imigrasi, melalui Sekertaris Fransisca, membenarkan telah menerima surat permohonan tersebut.

 

“Kami telah menerima permohonan klarifikasi, sehubungan dengan hal tersebut sekiranya kami bisa bertemu,” ujar Fransisca melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Sikap Imigrasi Ngurah Rai ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan dari Pimpinan Umum Suaramediaindonesia.com, Teguh Poedji Prasetyo, yang juga merupakan mantan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah Jawa Barat.

 

“Saya selaku pimpinan umum merasa bingung, kenapa surat yang dibuat sudah sangat jelas, yaitu dengan membantu melaporkan hasil investigasi dari Disdukcapil Cianjur dan meminta informasi status WNA tersebut,” jelas Teguh.

 

Teguh menambahkan bahwa semua bukti pendukung telah dilampirkan dalam surat pertama dan kedua.

“Hasil surat dari Disdukcapil sudah diberikan dalam surat pertama dan kedua, hasil cetak foto para pegawai Imigrasi yang datang ke rumah maupun ke kantor juga sudah diserahkan. Jadi ini ada apa sebenarnya?” tanyanya.

 

Sikap Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU KIP, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang bersifat terbuka, akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan secara ketat.

 

Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi Badan Publik untuk menolak atau menghalangi masyarakat dalam mengakses informasi yang tersedia.

 

Narasumber: Tim Redaksi. Editor Red : Egha.

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Masyarakat Melaksanakan Pembersihan Gereja

0

LANNY JAYA – Personil Pos Malagai karya bakti membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan di Gereja Pinime tersebut.

Kegiatan pembersihan ini dilakukan untuk membuat para warga lebih menjaga kebersihan dan mencintai tempat ibadah. Jika Gereja dalam kondisi bersih, maka para warga yang ingin beribadah di Gereja Pinime Numbukawi Distrik Malagai merasa nyaman dan kusyu untuk ibadah natal tahun ini.

Kualitas kebersihan pada Gereja Pinime turut mempengaruhi kenyamanan para Jemaat warga Distrik Malagai, Numbukawi selama ibadah natal berlangsung.

“Saya selaku Komandan Satgas Yonif 511/DY ikut mendukung apa yang dilakukan oleh para Personil Pos Malagai, saya ucapkan terimakasih karena telah turut berpartisipasi pada kegiatan masyarakat Desa Numbukawi Distrik Malagai,” Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Amar Supratman.

 

Dengan adanya Personil Pos Malagai ikut karya bakti para warga senang dan mengucapkan terimakasih. “Terimakasih Dansatgas 511, anak-anak Pos su membantu kasih bersih Gereja Pinim Wa wa wa,” tutup Bapak Pendeta Turis Weya.

Narasumber Pewarta: Kasub Kogartap 0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna. Editor Red : Liesnaegha.

Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

0

Jakarta – Demi menjaga transparansi demokrasi dan akuntabilitas hukum, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia Indonesia, Wilson Lalengke, mengirimkan surat terbuka berisi proposal resmi kepada United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), Association of South-East Asia Nations (ASEAN), dan anggota Parlemen Indonesia. Proposal tersebut dimaksudkan untuk mendesak pembentukan mekanisme penyelesaian kontroversi seputar dugaan ijazah palsu mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang diawasi secara internasional.

Hal itu disampaikan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia dan luar negeri, melalui pernyataan pers-nya, Senin, 17 November 2025. “Saya prihatin saat mencermati penyelesaian masalah dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Sebagai pengampu mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila, saya merasa terpanggil untuk berbuat sesuatu agar penyelesaian kasus ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran berdasarkan fakta-fakta dalam rangka melahirkan keadilan yang berintegritas, bukan kemudian memunculkan kebenaran palsu dan keadilan palsu,” ungkap pria yang merupakan salah satu petisioner dalam konferensi ke-80 di Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, di New York, Amerika Serikat, Oktober 2025 lalu itu.

Sebagaimana diketahui UNESCO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) yang mempromosikan perdamaian dan keamanan dengan mendorong kerja sama internasional di bidang pendidikan, sains, budaya, dan komunikasi. UNESCO berupaya membangun dunia yang lebih damai dengan menetapkan standar global, menghasilkan pengetahuan, dan melindungi warisan bersama, dengan tujuan menciptakan kesetaraan dan rasa hormat di antara bangsa-bangsa.

Proposal yang berjudul “Menjaga Legitimasi Demokrasi: Seruan untuk Pengawasan Internasional dalam Tuduhan Ijazah Joko Widodo” ini menguraikan kerangka kerja komprehensif yang didasarkan pada hukum internasional untuk memverifikasi keaslian ijazah akademis mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini berpendapat bahwa proses hukum dalam penyelesaian kasus itu di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, meskipun diperlukan, dapat dianggap bermuatan politis dan tidak cukup transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Saya sangat prihatin atas konspirasi hukum yang terang-benderang terlihat di institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam memporses kasus dugaan ijazah palsu Jokowi itu. Juga, saya sangat menyayangkan adanya sifat dan perilaku yang jauh dari pribadi bermoral yang ditunjukan oleh para pihak, terutama pemilik ijazah yang diduga palsu, yang terkesan sengaja mempermainkan hukum bersama para pedagang hukum di Polri,” ujar Wilson Lalengke sambil menambahkan, “Oleh karena itu kita perlu membawa proses ini ke level internasional agar proses penyelesaiannya lebih transparan, independen, dan berkeadilan karena bebas dari intervensi pihak tertentu.”

Dalam proposalnya Wilson Lalengke merekomendasikan pembentukan Panel Verifikasi Independen yang terdiri dari para ahli akreditasi akademik internasional dan akademisi hukum. Panel ini akan bertugas meninjau ijazah dan dokumen terkait, serta bebas dari pengaruh politik domestik.

Untuk memastikan keadilan prosedural, proposal ini juga meminta pengamat hukum internasional—seperti perwakilan dari Komisi Hukum Internasional atau Komisi Antarpemerintah tentang Hak Asasi Manusia ASEAN—untuk memantau proses tersebut. Selain itu, proposal ini mendorong penggunaan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (MLAT) untuk memfasilitasi kerja sama dengan lembaga asing, khususnya untuk ijazah yang diterbitkan di luar negeri.

Wilson Lalengke selanjutnya menjelaskan bahwa usulannya didasarkan pada beberapa instrumen hukum internasional, yakni pertama: Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas pemeriksaan dan atau persidangan yang adil dan terbuka (the Universal Declaration of Human Rights, Article 10, guarantees the right to a fair and public hearing). Kedua adalah Konvensi Global UNESCO tentang Pengakuan Kualifikasi, yang menyediakan kerangka kerja untuk verifikasi akademik lintas batas (the UNESCO Global Convention provides a framework for academic verification across borders). Juga, Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum (the ASEAN Human Rights Declaration upholds transparency and accountability).

Kutipkan proposal Wilson Lalengke versi Bahasa Inggris dalam format surat terbuka kepada UNESCO, ASEAN dan Parlemen Indonesia secara lengkap kami tampilkan berikut ini.

——
Open Letter to UNESCO, ASEAN, and Indonesia Lawmakers
By Wilson Lalengke

Safeguarding Democratic Legitimacy: A Call for International Oversight in the Joko Widodo Diploma Allegation

Distinguished global leaders, representatives, and esteemed people around the world,

I am Wilson Lalengke, a journalist and human right activist from Indonesia. I am also a petitioner of the 80th session of the United Nations Fourth Committee 2025 who is now an intense observer of the Joko Widodo Diploma Case.

Today, I stand before you to address a matter that transcends borders and politics—a matter that speaks to the very heart of democratic integrity and legal transparency.

The recent allegations concerning former Indonesian President Joko Widodo’s academic credentials have sparked intense public debate and legal scrutiny. While domestic institutions are actively engaged, the nature of this case demands a resolution that is not only lawful but universally credible.

I propose an internationally supervised mechanism to verify the authenticity of the diploma in question. This is not a challenge to sovereignty—it is a reaffirmation of Indonesia’s commitment to the rule of law, transparency, and global cooperation.

In resolving the legal case regarding Joko Widodo’s alleged fake diploma, we might consider the following points.
• An independent verification panel, composed of international academic and legal experts, can assess the diploma’s legitimacy without political interference.
• Legal observers from respected bodies such as the International Commission of Jurists or ASEAN’s human rights commission can ensure procedural fairness.
• Diplomatic channels and Mutual Legal Assistance Treaties can facilitate cross-border cooperation with the issuing institution.
• A public report, peer-reviewed and accessible, will restore public trust and set a precedent for responsible governance.

This proposal is grounded in international law as follow.
• The Universal Declaration of Human Rights, Article 10, guarantees the right to a fair and public hearing.
• The UNESCO Global Convention provides a framework for academic verification across borders.
• The ASEAN Human Rights Declaration upholds transparency and accountability.

The intention on this matter is nothing except to advocate for an internationally supervised resolution of the Joko Widodo diploma allegation, with the following considerations.
• The case has significant implications for democratic legitimacy and public trust.
• Domestic legal processes may be perceived as politically influenced.
• An international mechanism ensures impartiality and credibility.

To realize this proposal, we need to take the following steps of actions.
• Form an independent panel of international academic and legal experts.
• Invite legal observers from ICJ, ASEAN, or similar bodies.
• Use MLATs to engage foreign institutions for document verification.
• Publish a transparent, peer-reviewed report.

Many positive things will be gained, not only by Indonesia but also by nations at the regional and global levels. Some of the benefits include:
• Restores public confidence.
• Demonstrates Indonesia’s commitment to international legal norms.
• Sets a regional—also global—precedent for resolving high-profile legal disputes.

This is a moment for Indonesia—and for all democracies—to lead by example. By embracing international oversight, we do not weaken our institutions; we strengthen them. We show the world that truth, justice, and integrity are not negotiable.

Let us move forward together, not in division, but in unity—toward a resolution that honours the law and the people it serves.

Thank you.

Jakarta, 17 November 2025
Petitioner of the 80th session of the UN Fourth Committee 2025
Observer of the Joko Widodo Diploma Case

Wilson Lalengke
——

Inisiatif Lalengke telah memicu diskusi di antara para akademisi hukum, kelompok masyarakat sipil, dan pengamat regional. Dengan mengajukan proposal tersebut kepada UNESCO dan ASEAN, ia bertujuan untuk mengangkat isu ini melampaui batas negara dan mendorong peran publik regional untuk menyelesaikan sengketa hukum tingkat tinggi dengan integritas internasional.

Seiring kasus ini terus berkembang, komunitas internasional akan mengamati dengan saksama apakah Indonesia dapat memanfaatkan momen ini untuk memperkuat fondasi demokrasinya—atau berisiko semakin terkikisnya kepercayaan publik.

 

 

Narasumber Pewarta: Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd.,M.Sc.,MA. Editor Red : Egha.

Kades Lanca, Bone Andi Rahmatang S.sos, Sanggah Isu Terkait Sengketa Lahan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Itu Tidak Benar!!

0

DESA LANCA, BONE – Sebelumnya telah di ketahui publik atas pemberitaan yang dikutif dan dimuat di sebuah media, yaitu https://www.celebespost.eu.org/2025/11/ahli-waris-andi-sulaiman-buka-suara.html, tanpa adanya hak jawab dan konfirmasi serta klarifikasi terlebih dahulu dari pihak terkait yakni dari Kepala Desa Lanca itu sendiri sebagai pemegang kebijakan di wilayahnya tersebut.

Dalam hal informasi yang simpang siur tersebut, maka awak Media ini mencoba untuk menghubungi Pihak Kepala Desa Lanca bernama Andi Rahmatang S.sos untuk konfirmasi dan Klarifikasi terkait fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Lanca,Kec, Tellusiatinge, Kabupaten Bone tersebut, yaitu isu terkait dugaan Lahan Sengketa Pembangunan Koperasi Merah Putih.

Menurut Kepala Desa Lanca, Andi Rahmatang S.sos pada awak media ini, bahwa “yang disampaikan oleh andi Sulaeman pada hari Selasa,( 12 /11 2025 ) itu tidaklah benar,” ungkapnya.

Menurut Kepala Desa Lanca, Andi Rahmatang S.sos, menyampaikan bahwa ” kalau memang Andi Sulaeman mempunyai bukti kepemilikan lahan tersebut ,mana bukti Sertifikat dan Fatwa Waris yang menyatakan kepemilikan nya tersebut, karena Kepala Desa Lanca tak mungkin melanggar aturan atas Kebijakan nya tersebut ,”ujarnya Andi Rahmatang S.sos.

Dan bahkan , Desa Lanca dapat membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut berupa (Sertifikat ) , makanya pihak Pemerintah Desa Lanca akan melaksanakan pembangunan Koperasi Merah Putih tersebut juga karena sudah sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya kembali Andi Rahmatang S.sos .

Kemudian, menurut Kepala Desa Lanca Andi Rahmatang S.sos menjelaskan juga, bahwa “Kami semua Pemerintah Desa Lanca selalu menerima dengan baik untuk Wartawan dan Jurnalis yang datang untuk bersilaturahmi, maupun untuk konfirmasi klarifikasi atas sebuah Permasalahan di wilayahnya, Kami tidak pernah menghalang – halangi tugas serta fungsi wartawan itu sendiri selama Wartawan tersebut memegang prinsip kode etik jurnalistik, yang diatur dalam Undang-undang Pers no 40 ,” ujarnya kembali Andi Rahmatang S.sos .

Karena, disini Kamipun mengharapkan Wartawan tersebut dapat menyampaikan secara langsung kepada Kepala Desa Lanca selaku Pemegang Kebijakan di Wilayah Desa Lanca, apabila ada permasalahan di wilayah nya tersebut, ” tegasnya.

Terkait isu permasalahan Lahan Sengketa Pembangunan Koperasi Merah Putih, Kami mempunyai hak jawab untuk itu, maka dari itu sebuah pemberitaan media itu harus seimbang dan tidak sepihak, tanpa konfirmasi dan klarifikasi tiba -tiba update begitu saja tanpa kejelasan dan penjelasan serta bukti yang real,” tegasnya kembali .

Jadi intinya, Pemerintah Desa Lanca menyanggah adanya pelanggaran aturan Pembangunan Koperasi Merah Putih dan Kami memiliki bukti Sertifikat atas lahan yang di isukan Sengketa tersebut , jadi apa yang disampaikan sebelumnya oleh salahsatu media terkait Isu diatas itu adalah “Tidak Benar” , untuk keseimbangan Berita sudah seharusnya Wartawan tersebut meminta penjelasan dari Kami selaku Kepala Desa Lanca yang memegang kebijakan tersebut, bukan hanya sepihak,”pungkasnya Andi Rahmatang S.sos selaku Kepala Desa Lanca.

 Kepala Desa Lanca (Andi Rahmatang S.sos)

Narasumber Pewarta: Thamrin Gani IiNews. Editor Red : Egha.

Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Jalan Sayan–Kotabaru ke Kejati Kalbar,TINDAK Indonesia Berharap Transparansi Publik 

0

Foto : Korwil TINDAK Indonesia dan Koordinator TINDAK Indonesia background kantor Kejati Kalimantan Barat.

 

 

Melawi,Kalbar. – Setya Pancasila.com Lembaga Swadaya Masyarakat TINDAK (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia) secara resmi melaporkan adanya dugaan mark up volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan Sayan–Kotabaru, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui surat resmi bernomor 012/NGO/TINDAK/KALBAR/X/2025 tertanggal 26 Oktober 2025.

 

Dalam laporan tersebut, LSM TINDAK menyebutkan bahwa proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024 itu ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan fisik di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim pada 25 Oktober 2025, ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

 

Temuan Lapangan

 

Tim investigasi menemukan bahwa lapisan aspal pada ruas jalan tersebut memiliki dua warna dan tekstur berbeda, menandakan adanya pekerjaan tambal sulam dan bukan pelapisan baru secara menyeluruh.

 

Selain itu, ketebalan lapisan aspal diketahui kurang dari 5 cm, di bawah standar teknis peningkatan jalan yang semestinya minimal 5–7 cm. Kondisi marka jalan pun tampak retak, terkelupas, dan pudar, yang menunjukkan penggunaan bahan cat berkualitas rendah.

 

Lebih lanjut, panjang jalan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan draf adendum kegiatan, sehingga berpotensi terjadi selisih volume pekerjaan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Tim juga menyoroti minimnya pemadatan bahu jalan dan sistem drainase yang tidak memadai.

 

Analisis dan Rekomendasi

 

Dalam laporannya, LSM TINDAK menilai bahwa kondisi tersebut merupakan indikasi adanya penyimpangan atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.

 

Untuk itu, lembaga tersebut meminta agar Inspektorat Kabupaten Melawi dan BPKP Perwakilan Kalimantan Barat segera melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut.

 

Selain itu, Kejati Kalbar diminta menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Bambang Korwil TINDAK Indonesia juga mengimbau Dinas PUPR Kabupaten Melawi agar segera melakukan evaluasi mutu pekerjaan dan memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana yang dinilai tidak profesional.

 

Permintaan Audit Menyeluruh

 

Lebih lanjut, LSM TINDAK dalam laporannya juga menyoroti adanya potensi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada beberapa proyek lainnya di Kabupaten Melawi, termasuk pekerjaan halte sungai yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD.

 

Mereka meminta KPK RI, Polda Kalbar, BPK, dan Kejari Sintang untuk turut melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek PUPR Kalimantan Barat di wilayah tersebut.

 

> “Kami dari LSM TINDAK berharap agar instansi penegak hukum benar-benar serius menyelamatkan keuangan negara. Kurangnya pengawasan membuka peluang praktik korupsi di berbagai proyek pemerintah,” tulis laporan itu.

 

Laporan resmi tersebut ditandatangani KORWIL LSM TINDAK di Pontianak, pada 30 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Kejari Sintang, Polda Kalbar, KPK RI, KPK Provinsi Kalbar, dan Dirkrimsus Tipidkor Polda Kalbar.

 

 

Di tempat terpisah koordinator TINDAK Indonesia Yayat Darmawi,SE,SH,MH membenarkan bahwa Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto.A.Md melaporkan secara formal melalui Lembaga TINDAK Indonesia terkait dugaan mark up proyek pembangunan jalan sayan-kotabaru kabupaten Melawi,Kalimantan Barat.apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka harus di proses sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tutup Yayat.(Tim/Red)

 

Editor : Egha 

Sumber Berita : Korwil TINDAK Indonesia 

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

0

Lanny Jaya, Papua  – Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 511/DY Badak Hitam terus memberikan yang terbaik bagi warga yang berada di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Senin,  (20/10/2025).

 

Kali ini dibuktikan, dengan kegiatan personel Pos Malagai dalam pembangunan rumah adat untuk warga di Desa Numbukawi, Distrik Malagai.

 

Pembangunan rumah adat ini bertujuan untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan tali persaudaraan antara personel Satgas Pamtas Yonif 511/DY dengan warga Desa Numbukawi Distrik Malagai yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

 

Danpos Malagai Kapten Inf Sena Nurjabbar, S.Tr(Han) mengatakan bahwa “Kegiatan yang dilakukan oleh personel Pos Malagai ini, mendapat respons baik dari masyarakat sekitar. Salah satunya, yaitu adanya antusias warga yang ikut dalam pembangunan rumah adat tersebut.

 

Upaya pembinaan teritorial terus kami lakukan demi terwujudnya keakraban antara personil Pos Malagai Yonif 511/DY dan warga di Distrik Malagai,” ujar Danpos.

 

Di tempat terpisah, Andreanus (55), sebagai salah satu warga setempat mengungkapkan, bahwa jika dirinya sangat mengapresiasi anggota Satgas Yonif 511/DY Pos Malagai , yang telah melakukan pembangunan rumah adat itu.

 

Pasalnya, menurutnya , bahwa keberadaan rumah adat di kampungnya, sangat dinanti-nanti oleh warga sekitar, dan warga mengaku akan berjalan lama apabila hanya warga yang membangun rumah adat tersebut,  karena keterbatasan tenaga.

 

Kami ucapkan, terima kasih banyak pada Danpos Malagai. Ini suatu anugerah bagi kami,” pungkasnya.

Narasumber Pewarta: Kasub Kogartap 0606/Bogor Mayor Inf Irwan Suwarna. Editor Red : Egha.