Rabu, Agustus 6, 2025
Beranda blog Halaman 5

SPRI Minta Presiden Tunda Penetapan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028.

SPRI meminta Presiden Prabowo menunda penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 karena menilai prosesnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPRI Hence Mandagi di Jakarta, Jum’at , (2/5/2025).

Menurut Ketum SPRI, Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers dan Kewenangan Penyusun Peraturan di Bidang Pers sebagaimana diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara : 38/PUU-XIX/2021.

Mandagi menegaskan, meskipun permohonan uji materi yang diajukannya tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, namun substansi dasar putusan MK adalah keterangan Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah bahwa fungsi Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator, sehingga Dewan Pers tidak berhak menentukan sendiri isi peraturan pers.

Atas dasar itu, Mandagi menjelaskan, peraturan Dewan Pers tentang konstituen Dewan Pers sudah batal dengan sendirinya pasca putusan MK untuk Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 ditetapkan.

Peraturan tentang konstituen Dewan Pers hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Dewan Pers sehingga batal demi hukum. Jadi pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kewenangan nya kepada seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” terang Mandagi yang juga merupakan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Lebih jelas lagi, Mandagi mengungkapkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya, mengurai tentang penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie Van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999, disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Sejarah penyusunan UU Pers jelas dan terang benderang bahwa UU Pers menyerahkan sepenuhnya pemilihan anggota Dewan Pers kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Kalau Dewan Pers ngotot membentuk Badan Pekerja pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukan ke presiden, itu pasti cacat hukum,” tegasnya.

Untuk lebih memperjelas lagi, DPR RI dalam keterangannya di MK pada perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

Faktanya, Dewan Pers justeru tidak menyertakan 40 organisasi dan puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya dalam pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028. Tindakan Dewan Pers tersebut di atas secara sengaja menghalangi, melanggar dan merampas hak konstitusi pimpinan organisasi-organisasi wartawan dan organisasi-organsiasi Perusahaan pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia yang berhak memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028,” urai Mandagi.

Oleh karena itu, Mandagi memohon kepada Presiden agar kiranya dapat melindungi hak konstitusi seluruh organisasi pers yang haknya dikebiri Dewan Pers. Karena Pers Indonesia bukan hanya milik kaum elit pers saja.

Ia juga mendesak Presiden menunda penetapan hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 versi Badan Pekerja Dewan Pers, sekaligus meminta Presiden memfasilitasi seluruh organisasi-organisasi pers berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, untuk melaksanakan proses dan tahapan Pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025 – 2028 secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pers.

Presiden harus memberi perlindungan hak-hak mayoritas masyarakat pers bukan hanya untuk kaum elit pers di Pusat saja. Selama ini Dewan Pers gagal mensejahterakan dan menjadikan pers independen. Belanja iklan sebagai urat nadi pers, dibiarkan dikuasai hanya segelintir konglomerat media. Dewan Pers malah melegalkan ‘pelacuran pers’ dengan pembiaran media menjual idealisme,” pungkas Mandagi dalam keterangan tertulisnya. ***

Narasumber Pewarta: Sumarno. Editor Red :  Egha.

Kapolsek Dramaga Laksanakan Ops Premanisme/Pungli Dalam Rangka Menjaga Keamanan dan ketertiban Masyarakat

Bogor, setyakitapancasila – Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H M.H Kamis, 01 Mei 2025. Bersama Jajarannya melaksanakan kegiatan Ops Premanisme/Pungli di Wilayah Hukum Polsek Dramaga Dalam Rangka Menjaga Keamanan dam ketertiban masyarakat Kapolsek Dramaga memberikan arahan kamtibmas dan edukasi tentang Pelayanan Polri Untuk Masyarakat.

Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana SH, MH dan Personil jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing dan bersinergi baik kepada instansi Stakeholder terkait lainnya juga warga masyarakat.

Dengan hadirnya Polri untuk masyarakat di tengah-tengah masyarakat ini akan membawa hal yang positif dari masyarakat, mudah-mudahan dengan adanya keberadaan Polri untuk masyarakat dapat memberikan dampak positif sebagai wujud pelayanan Polri sebagai Pelindung Pengayom serta Pelayanan Masyarakat menciptakan rasa nyaman, aman dan kondusif.

Kapolsek Dramaga Iptu Desi menjelaskan, “tentunya kita wajib sama – sama menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan menghindari tindakan yang akan mengakibatkan keresahan, ketertiban serta keamanan bagi warga masyarakat merasa tidak nyaman, terganggu akan adanya pungli jalanan, premanisme yang berbasis ormas,lsm, dan sebagainya, juga deb colector yang dapat mengganggu kketertiban, kenyamanan serta keamanan yang dapat merusak jiwa raga bangsa dan negara, akan terus kita lakukan penertiban serta penindakan, tegas Kapolsek Dramaga Iptu Desi.

“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya

“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya

“sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terang kapolsek Dramaga Iptu Desi

Kegiatan yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan Kehadiran POLRI dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.

Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Redaksi : Teguh

Terima Aduan Masyarakat, Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra, Bereaksi Cepat Menggelar razia Gabungan ” Wujudkan Generasi Emas dan AstaCita”

Kab. Bogor I setyakitapancasila –  Rabu 30 April 2025 Bar atau tempat hiburan ilegal yang meresahkan bernama Lorenz Bar dan Tatto di Razia, Gabungan Polsek Gunung Putri dan Babinsa Ciangsana,

Dalam Upaya melindungi dan menjaga generasi muda dan anak anak dibawah umur dari Bahaya Miras dan Narkoba serta pesta pesta yang Hedonisme berat Polsek Gunung Putri dan Babinsa Ciangsana Menggelar Razia pada Bar Ilegal, Bar tersebut sering menyelenggarakan pesta miras.

Diduga lokasi penjualan miras tersebut juga menjadi tempat pembuatan tatto dan tindik yang tak berizin dengan resiko menyebabkan penyebaran penyakit seperti HIV dan sebagainya dengan menawarkan melalui instagramnya yang bernama @Lorenz bar.

Dalam Kitap Undang Undang Hukum Pidana Pada pasal 300 dan juga , Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras, Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Standar Mutu Produksi Minuman Keras, Undang: Undang No.
23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan maka , Menindak lamjuti adanya aktifitas ditempat ini, di lakukan operasi,Kapolsek Gunung Putri mengatakan” kami sangat antipasi melindungi generasi muda dari kerusakan pergaulan, yang ditimbulkan oleh adanya tempat- tempat seperti ini ujarnya .

” Saat ini memang tutup tetapi kami akan lakukan pemantauan intensif ujar Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika,.S.I.K,.M.I.K beserta jajaran “tambahnya .

“Pihak kepolisian bersama TNI bersinergi lakukan ini demi tercapainya Generasi Indonesia Emas maka, mesti menjaga dan melindungi generasi muda agar tidak terkena dan terjerat dengan hal-hal negatif, Kami juga meminta kepada para orangtua terutama di wilayah gunung putri agar menjaga anak-anak remajanya, untuk tidak pergi ketempat-tempat seperti ini, ”

“Malam ini kami menjumpai tempat ini tertutup dan tidak ada aktifitas, maka selanjutnya kami akan adakan pemantauan intensif dan ini kami lakukan demi pengabdian kami bagi masyarakat,. Tutur

Redaksi, setyakitapancasila : Teguh 

Pelajar SMA Taruna Nusantara Kunjungi STIK Polri, Kenali Dunia Kepolisian Lebih Dekat

JAKARTA – Guna mengenal tugas dan peran Polri, siswa/i dari SMA Taruna Nusantara berkunjung ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

 

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Mutiara STIK ini juga dihadiri oleh 65 orang pamong (guru), serta disambut langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

 

Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara, Brigjen TNI Imam Gogor Arif Anas menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa tentang peran dan fungsi kepolisian di Indonesia.

 

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polri yang telah menerima kami dengan hangat. Melalui kunjungan ini, kami ingin siswa-siswi lebih mengenal Polri dan menginspirasi mereka untuk menjadi bagian dari penjaga keamanan dan ketertiban bangsa,” ujar Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara usai kunjungan.

 

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri menyampaikan amanat dari Kapolri, yang berisi tiga pesan utama kepada para siswa Taruna Nusantara sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

 

“Dari sekian banyak yang disampaikan, ada tiga amanat penting dari Bapak Kapolri. Pertama, teruslah belajar dan tingkatkan kompetensi. Kedua, bangun karakter dan integritas. Dan yang terakhir, jangan pernah kendor dalam mengejar cita-cita,” tegas Wakapolri.

 

Ia menambahkan, melalui kunjungan edukatif seperti ini, diharapkan wawasan siswa semakin luas terhadap peran Polri dalam menjaga keamanan dan mewujudkan pembangunan nasional.

 

“Kami berharap kegiatan ini bisa menambah pemahaman generasi muda tentang tugas dan tanggung jawab Polri, serta mendorong mereka menjadi generasi unggul demi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

NARASUMBER PEWARTA: HUMAS POLRI. EDITOR RED: EGHA.

Inharmony Indonesia Unggul Bersinergi Bersama Setya Kita Pancasila serta Korem dan Koramil

Jakarta – setiakitapancasila I Inharmony Indonesia Unggul Bersinergi Bersama Setya Kita Pancasila serta Korem dan Koramil, akan Megadakan Sosialisai pemaparan dan Penjelasan Terkait Program Pelatihan Kerja dan Tersedianya Lapangan Pekerjaan Untuk Beberapa jenis Pekerjaan.

Gisell selaku perwakilan dari Setya Kita Pancasila menjelaskan “acara tersebut bertujuan memberikan skill yang diarahkan sesuai kemampuan serta adanya Jaminan dan Perlindungan Hukum menyeluruh kepada Pekerja maupun Perusahaan ” ucap gisell.

” Bagi warga yang membutuhkan pekerjaan, Harap bisa menghadiri pertemuan tersebut diatas untuk informasi lebih lanjut bahkan peluang untuk langsung bekerja pun bisa didapatkan apabila mampu melewati Tahap Wawancara singkat ” tambahnya.

Redaksi , Teguh

Warga dan Wartawan Keluhkan Kinerja Lurah Pilang, Wali Kota Probolinggo Dinilai Enggan Mendengar

PROBOLINGGO – Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, melakukan kunjungan ke Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Rabu (24/4/2025). Kunjungan tersebut dimaksudkan sebagai ajang silaturahmi sekaligus mendengarkan aspirasi warga setempat.

 

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan. Namun, ketika seorang wartawan dari media Jangkar Pena yang juga merupakan warga Kelurahan Pilang hendak menyampaikan pertanyaan terkait kinerja Lurah Pilang, Wali Kota justru menolak dengan alasan bahwa sesi untuk media akan diselenggarakan di akhir acara. Sayangnya, setelah sesi tanya jawab warga selesai, acara ditutup tanpa memberi kesempatan lebih lanjut kepada wartawan tersebut.

 

Wartawan yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak hanya hadir sebagai jurnalis, tetapi juga sebagai warga yang memiliki kepedulian terhadap lingkungannya. Ia kerap menerima keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Lurah Pilang, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka.

 

Di sisi lain, kebijakan penghematan anggaran yang ditekankan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di tingkat pusat tampaknya belum sepenuhnya diikuti oleh jajaran pemerintahan di tingkat kelurahan. Salah satu contoh yang disoroti adalah kegiatan Pra-Musrenbang Kelurahan Pilang yang diselenggarakan pada 31 Januari 2025 lalu di sebuah kafe di luar wilayah kelurahan. Padahal, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di kantor kelurahan guna menghemat biaya operasional.

 

Lebih lanjut, hingga berita ini diturunkan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang hadir dalam acara tersebut mengaku belum menerima salinan hasil kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana publik.(Red).

Narasumber Pewarta: Teguh. Editor Red : Egha.

Setya Kita Pancasila Mengutuk Aksi Teror Bom Terhadap Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi,.

 

Jakarta, setyakitapancasila – 24 April, Ketua Umum Setya Kita Pancasila Andreas Sumual, Aksi teror Bom terhadap Gubernur Jawa Barat tergolong aksi Terorisme ini tidak bisa dibiarkan.

Sehingga mesti menjadi penyelidikan yang Intensif kepolisian. Gubernur Jawa Barat ini saya akui memang luar biasa dalam sepak terjangnya sebagai pemimpin di Jawa Barat saat ini, berbagai hal masalah ditanganinya.

Kita Organisasi SKP (Setya Kita Pancasila) jelas mengutuk aksi ini, dan tidak bisa dibiarkan di Bumi Indonesia belahan manapun adanya aksi-aksi Pengancaman ataupun Terorisme,. Maka dari itu kami mohon juga agar Polri menyelidiki lebih intensif kasus ini.

Kang Dedi sebagai pemimpin Jawa barat sudah memperlihatkan kerja nyata yang banyak dan keberpihakan kepada keadilan demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia di wilayah Jawa Barat, sudah selayaknya kita ada mendampinginya memberikan semangat untuk mewujudkan Jabar Istimewa,. Gaskeun Kang Deddi Tutupnya .

Redaksi : Egha

Setya Kita Pancasila Ada Apa Setya Kita Pancasila Bikin Kejutan Ke Pembinanya


DEPOK,setyakitapabcasila – Selasa 15 April 2025, Rombongan Organisasi Setya Kita Pancasila bersama Sekjen Meyske Yunita ,Mendatangi Kantor Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Dalam kunjungannya Setya Kita Pancasila memberikan kejutan kue ulang tahun sekaligus Mengucapkan Selamat atas bertambahnya Umur Kombes Pol Anang Supena yang saat ini berusia 56 Tahun dengan Jabatan KABAG SDM BRIMOB Kelapa Dua Depok.

Andreas Sebagai Ketua Umum Mengatakan “ Beliau adalah salah satu Pembina Di SKP, wajar kalau Kita Dalam berorganisasi sebagai Keluarga Besar saling memberikan Penghormatan “ ucapnya .
“ selain memberikan kejutan pada ulang tahun beliau, kita juga meminta arahan atau petunjuk kedepan untuk organisasi setya Kita Pancasila ( SKP ) ini harus sejalan dengan kebijakan kebijakan pemerintah saat ini “ tambah andreas.

Gisella Anasthasia yang juga Ketua Bidang Perempuan dan Anak , menambahkan “ selain acara surprise acara ulang tahun Beliau ,saya secara pribadi juga meminta arahan dan nasehat serta tuntunan, karena Dimata Setya kita Pancasila Kabag SDM Brimob ini adalah sosok yang memberikan banyak hal masukan, beliau kaya akan pengalaman ujar Gissel,.

Orangnya lugas, tegas tapi baik sekali, saya banyak mendapatkan Motivasi dan kisi-kisi kehidupan acapkali diskusi dengan beliau, tambahnya lagi.

SKKP Kabupaten Mimika Launching Dimulainya Pembangunan 18 Dapur Sehat MBG

Timika – Dewan Pimpinan Daerah Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (DPD SKKP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan acara launching (peluncuran) dimulainya pembangunan Dapur Sehat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara ini berlangsung di Ball Room Grand Hotel Timika, pada Selasa, 15 April 2025.

Hadir dalam acara launching 18 unit Dapur Sehat MBG itu, Pimpinan SKKP Pusat, Ketua Umum Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thayip Mandagi dan Dewan Pembina Wilson Lalengke. Hadir juga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) secara daring, Deputy Promosi & Kerjasama Dr. Drs. Nyoto Suwignyo, M.M. yang memberikan sambutan dan arahan serta meluncurkan secara resmi pendirian dan pengelolaan Dapur Sehat MBG di lingkungan SKKP Kabupaten Mimika.

Sementara itu, para pengurus SKKP Papua, hadir Ketua Dewan Pimpinan SKKP se-Tanah Papua, Dr. dr. John Manangsang Wally; Ketua DPW SKKP Provinsi Papua Tengah, Dr. drg. Aloysius Giyai; dan Ketua DPD SKKP Kabupaten Mimika, Stingal Beneal bersama seluruh jajarannya. Tidak ketinggalan hadir pula para pemilik lokasi, koordinator dan relawan dapur-dapur sehat.

Selain itu, sejumlah perwakilan pejabat daerah setempat terlihat hadir, antara lain dari Kantor Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika yang diwakili Asisten II, Kodim dan Polres Mimika, Kejari dan PN Timika. Dari kalangan penerima manfaat, diwakili pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Mimika dan beberapa Kepala Sekolah, baik negeri maupun swasta.

Dari laporan panitia acara, beberapa perwakilan perusahaan dan pendukung pembangunan dapur sehat juga hadir, antara lain dari PT. Freeport Indonesia, perwakilan petani, peternak, nelayan, dan penyedia bahan makanan lainnya. Kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan puluhan pekerja media melengkapi unsur-unsur masyarakat di acara yang dilaksanan secara hybrid ini.

Usai acara seremonial peluncuran dimulainya pembangunan 18 Dapur Sehat MBG Kabupaten Mimika, Ketum SKKP Pusat bersama pengurus lainnya langsung melakukan peninjauan lokasi tempat pendirian, sekaligus peletakan batu pertama, dapur sehat. Empat lokasi bakal tempat Dapur Sehat yang berada di Kota Timika sempat ditinjau langsung, termasuk lahan pertanian yang akan menjadi pendukung supply bahan makanan bergizi bagi anak sekolah.

Dalam keterangannya, Ketua DPD SKKP Kabupaten Mimika, Stingal Beneal, melalui Sekretaris DPD SKKP Mimika, Ir. Johan Fransiskus Wenehen, mengatakan bahwa pihaknya optimis dalam waktu satu bulan ke depan, dapur-dapur sehat sudah mulai melayani pemberian Makan Bergizi Gratis anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika. “Kami berkomitmen, dengan dukungan kuat seluruh elemen masyarakat, terutama pemerintah daerah dan pengusaha di Kabupaten Mimika, dalam waktu satu bulan ke depan, Dapur Sehat MBG SKKP Kabupaten Mimika sudah beroperasi melayani pemberian Makan Bergizi Gratis untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Mimika,” ungkap Johan Wenehen. (APL/Red)

Narasumber Pewarta: Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd.,M.Sc.,MA. Editor Red:  Liesnaegha.

Putusan Inkracht PN Jakpus Ungkap Skandal Dana Hibah: DK PWI Menang, Jalan Terbuka bagi KPK Proses Dugaan Korupsi Hendry Bangun dkk

JAKARTA – Kemenangan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam perkara gugatan perdata mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka babak baru dalam pembongkaran dugaan korupsi dana hibah BUMN yang menyeret nama-nama besar dalam tubuh PWI. Putusan ini bukan hanya menegaskan legalitas tindakan DK PWI, tetapi juga menjadi isyarat tegas bahwa penggarongan dana publik tidak bisa ditutup rapat hanya dengan permainan organisasi.

Pada Senin, 14 April 2025, PN Jakpus melalui sistem e-court secara resmi menyatakan gugatan Sayid tidak dapat diterima. Putusan yang kini berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap ini menandai berakhirnya manuver hukum Sayid terhadap para anggota DK PWI, termasuk Ketua DK Sasongko Tedjo dan timnya.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan Sayid berakhir,” kata Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, yang diketuai bersama Dr. Luhut MP Pangaribuan, Senin (14/4).

Gugatan Sayid bermula dari sanksi yang dijatuhkan DK PWI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Forum Humas BUMN yang mencapai Rp1,7 miliar lebih. Dalam surat keputusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Sayid bersama Hendry Ch Bangun, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas organisasi secara tanggung renteng.

Meski Sayid telah mengembalikan dana Rp1,08 miliar, gugatan tetap diajukan, termasuk tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp101 miliar lebih. Namun hakim PN Jakpus menyatakan gugatan itu keliru, karena menyangkut masalah internal ormas yang secara hukum tidak bisa diadili oleh pengadilan umum.

“Putusan ini mempertegas kewenangan DK PWI sebagai lembaga etik internal dan menutup ruang kriminalisasi atas penegakan kode etik,” kata Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota tim kuasa hukum DK PWI.

Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, muncul desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya segera memproses laporan dugaan korupsi dana hibah BUMN tersebut. Laporan atas Hendry Bangun dkk sudah dilayangkan sejak tahun lalu, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Putusan ini menjadi bukti sahih bahwa telah terjadi pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara. Tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk ragu memproses laporan terhadap Hendry Bangun, Sayid, serta pemberi hibah dari lingkungan BUMN, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir dan bahkan Presiden saat itu, Joko Widodo, jika terbukti terlibat atau membiarkan,” ujar sumber internal DK PWI yang meminta namanya dirahasiakan.

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan etika dan moral. Ia berharap seluruh anggota PWI menjadikan momentum ini sebagai pelajaran penting untuk menjauhkan organisasi profesi dari kepentingan pragmatis dan korupsi terselubung.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Hendry Bangun tidak lagi memiliki legal standing dalam tubuh PWI setelah pemberhentiannya yang sah sejak 16 Juli 2024. Karena itu, seluruh upaya hukum yang dilakukan dinilai sebagai manuver sia-sia yang justru mempermalukan PWI.

“Sudah saatnya PWI melangkah ke depan. Tidak ada tempat bagi orang-orang yang mencoreng nama organisasi demi ambisi pribadi dan materi. Kami mendukung penuh langkah hukum selanjutnya,” tegas Zulmansyah.

Dengan putusan pengadilan yang menguatkan tindakan DK PWI, sorotan kini bergeser ke lembaga penegak hukum. Akankah KPK dan kepolisian bertindak tegas? Atau publik kembali disuguhkan drama panjang impunitas kelas elit?

Ketika Putusan Inkracht Menelanjangi Skandal: DK PWI Menang, Saatnya KPK dan Polri Bertindak!

Sebuah kepastian hukum akhirnya menancap kuat di tubuh organisasi jurnalis tertua di negeri ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, terhadap para anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Putusan ini tidak hanya menyudahi drama panjang internal organisasi, tetapi juga membuka tirai kebobrokan yang selama ini coba disembunyikan: skandal “cashback” dana hibah BUMN.

Putusan perkara perdata No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut karena menyangkut urusan internal organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, gugatan Sayid terhadap sembilan tergugat—termasuk Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dan Wakil Ketua DK Uni Lubis—secara resmi ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini sudah inkracht, karena Sayid tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu yang diberikan.

“Putusan ini menegaskan kewenangan DK PWI dalam menangani pelanggaran etika dan integritas di tubuh organisasi,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan. Tim ini terdiri dari 15 pengacara elite yang dipimpin oleh Todung dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, dua tokoh hukum yang dikenal luas integritas dan kiprahnya.

Namun di balik kemenangan hukum ini, ada persoalan yang lebih besar dan lebih gelap: dugaan penggarongan dana publik yang bersumber dari hibah BUMN. Dana tersebut, yang digelontorkan melalui Kementerian BUMN di bawah Menteri Erick Thohir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, diduga dinikmati segelintir elit di tubuh PWI dengan modus “cashback”.

Sayid Iskandarsyah, bersama Hendry Ch Bangun, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, disebut harus mengembalikan uang sebesar Rp1,7 miliar ke kas organisasi. Bahkan Sayid sempat mengembalikan dana sebesar Rp1,08 miliar setelah DK PWI melakukan pemeriksaan. Ini menandakan pengakuan tidak langsung bahwa transaksi tersebut memang terjadi.

Menariknya, alih-alih menerima sanksi, Sayid malah menggugat DK PWI dengan dalih kerugian materiil dan immateriil, dengan total nilai gugatan mencengangkan: lebih dari Rp101 miliar. Namun gugatan itu kandas. Majelis hakim melihat bahwa ini adalah ranah internal organisasi yang tunduk pada aturan dan kode etiknya sendiri, bukan wewenang pengadilan umum.

Putusan ini menjadi bukti sahih bahwa skandal hibah BUMN yang berujung pada sanksi terhadap Sayid dkk bukan isapan jempol. Ini adalah pintu masuk hukum yang sah bagi lembaga penegak hukum—KPK, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya—untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkan oleh masyarakat sipil.

Tidak ada lagi alasan keraguan. Sudah ada pengembalian dana. Sudah ada sanksi etik. Sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap. Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum.

Jika KPK benar-benar berkomitmen pada pemberantasan korupsi, maka inilah momentum sempurna untuk memeriksa aliran dana hibah BUMN, peran para petinggi PWI, keterlibatan Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir, dan bahkan potensi tanggung jawab Presiden Joko Widodo yang kala itu memimpin pemerintahan.

Skandal ini bukan hanya soal organisasi profesi, ini adalah soal uang rakyat yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk bancakan segelintir elit.

Sudah waktunya, hukum bicara lebih keras dari lobi-lobi kekuasaan.

Keadilan telah membuka pintu, tinggal siapa yang berani masuk dan menegakkannya. (TIM/Red)

 

Narasumber Pewarta: Syarf Althin. Editor Red :  Liesnaegha.