Jumat, Januari 16, 2026
Beranda blog Halaman 5

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

0

CIANJUR , JABAR – Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan Warga Israel yang memiliki KTP Elektronik Palsu beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat adalah Hoax , untuk klarifikasi Hoax tersebut telah dinyatakan melalui surat dari suaramediainonesia.com Nomor: 0126/SMI-KLF/X/2025 perihal meminta klarifikasi yang di layangkan pada tanggal, Rabu, (28/10/2025).

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, telah memberikan jawaban klarifikasi nya yang disampaikan pada awak media ini, meliputi beberapa hal sebagai berikut , yang merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Selanjutnya disebutkan juga dalam UU 24 tahun 2013 yang mengatur terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang salah satu kewenangannya, yaitu tentang pelaksanaan kegiatan.pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan.

 

 

Dan untuk lebih lanjutnya lagi, bahwa terkait kewajiban instansi pelaksana dalam hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur memiliki kewajiban hukum.

 

Yaitu melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.UU a quo yang meliputi:

 

(a) Mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan Mencatat Peristiwa Penting;

 

(b) Memberikan Pelayanan yang sama dan Profesional kepada setiap Penduduk atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;

 

(c) Mencetak, Menerbitkan, dan Mendistribusikan Dokumen Kependudukan;

 

(d)Mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

 

(e) Menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dan

 

(f) Melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh

Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa : “Penduduk

Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah

berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda

Penduduk Elektronik.”

 

 

 

Kemudian merujuk juga pada Pasal 16 peraturan presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan sipil, yang dijelaskan bahwa Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan tersebut diantaranya, adalah sebagai berikut:

– Telah Berusia 17 (tujuh belas tahun),

– Telah menikah atau pernah menikah

– Memiliki KK (Kartu Keluarga),

– Memiliki Dokumen Perjalanan; dan

– Kartu Izin Tnggal Menetap.

 

 

Selanjutnya dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat

Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan

Identitas Kependudukan Digital, telah dijelaskan , bahwa “terdapat perbedaan warna dan spesifikasi blanko e-KTP yang digunakan untuk WNI berwarna biru dan WNA berwarna

orange”.

 

 

Adapun tatacara penerbitan KTP elektronik baik bagi WNI ataupun WNA harus

memenuhi persyaratan seperti pada point 3 dan 4, setelah melalui verifikasi berkas

persyaratan , kemudian dilakukan perekaman data biometrik meliputi foto wajah,

sidik jari, irish mata, dan tandatangan.

 

Setelah melakukan verifikasi dan validasi data terkait dengan dugaan pembuatan e-KTP

palsu atas nama Aron Geller dan istri yang Berwarga Negara Rusia, Kami sampaikan sebagai berikut , bahwa e-KTP dengan NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama Aron Geller tersebut diatas, tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik , sehingga e-KTP

tersebut tidak pernah diterbitkan , atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur;

 

 

Dalam hal ini, jelas di sampaikan, bahwa NIK 320304xxxxxxxxxx atas nama istrinya tersebut tidak pernah dilakukan perekaman data biometrik sehingga e-KTP tersebut tidak pernah diterbitkan atau dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Cianjur.

 

Setelah di konfirmasi oleh awak media suaramediaindonesia.com kepada Aron Giller, Beliau menerangkan, bahwa “ Saya adalah Warga Negara Rusia, ( sambil memperlihatkan Document Pasport nya, dan Saya belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Electronik ( E-KTP ) tersebut, ” jelas Aron.

 

” Saya sendiri bingung, karena telah diberitakan bahwa Saya memiliki e-KTP, sedangkan persyaratan , agar memiliki Kartu Tanda Penduduk electronik itu harus melalui beberapa persyaratan yang berlaku di Negara Indonesia ini, “ ujarnya Aron kembali.

 

Sedangkan telah diketahuinya secara Publikasi, Fungsi, Tugas dan Tujuan Media itu harus mengutamakan kode etik jurnalistik, yang melingkupi :

 

– Independensi dan objektivitas: Wartawan harus bersikap Independen,dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

 

– Profesionalisme: Menjalankan tugas secara profesional, menguji kebenaran informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

– Menghindari berita bohong dan fitnah: Dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

 

– Menghormati privasi: Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

 

– Menghindari konflik kepentingan: Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap atau gratifikasi yang dapat mempengaruhi independensi.

 

– Menjaga kerahasiaan sumber: Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.

 

 

– Koreksi dan hak jawab: Segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

 

– Dalam Pengawasan dan sanksi

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik diserahkan kepada pers dan dilaksanakan oleh organisasi wartawan yang dibentuk untuk itu, seperti Dewan Pers.

 

– Pelanggaran dapat ditegur oleh komisi etik di perusahaan pers atau disidangkan oleh Dewan Pers.

Narasumber Pewarta: Teguh/Egha. Editor Red : Egha“`

Wujud Nyata Kepedulian TNI AL untuk Rakyat,Lanal Ketapang Gelar Panen Ketahanan Pangan

0

Foto : Danlanal, Ketua Cab 4 Kodaeral XII Koarmada RI berserta pengurus, serta tamu undangan melaksanakan kegiatan Panen Ketahanan Pangan

 

Ketapang,Kalbar. – Satyapancasila.com Hari ini Lanal Ketapang melaksanakan kegiatan Panen Ketahanan Pangan TNI Angkatan Laut yg dilaksanakan juga serentak di Satuan TNI AL di seluruh wilayah Indonesia yang dipimpin langsung oleh Mentri Pertahanan Republik Indonesia dan terpusat di Lampung secara daring.

 

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI AL terhadap kesejahteraan masyarakat dan upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui kegiatan ini, TNI AL ingin menunjukkan bahwa prajurit tidak hanya tangguh di laut, tetapi juga berperan aktif membantu masyarakat di darat dalam mewujudkan kemandirian pangan.(Rabu.29/10/2025)

 

Program ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang diamanatkan kepada pimpinan TNI AL agar setiap satuan di daerah mengoptimalkan lahan yang ada untuk kegiatan produktif seperti pertanian, perikanan, dan peternakan.

 

Panen Ketahanan Pangan hari ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Lanal Ketapang, pemerintah daerah, serta peran Bapak Sudirman Talib yang memiliki Kolam Bioflok ini. Hal Ini menjadi bukti bahwa dengan semangat gotong royong dan kerja sama yang baik, kita mampu menghadapi tantangan ekonomi dan menjaga ketahanan pangan di wilayah Ketapang.

 

Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Avif Hidayaturohman,.S.T., M. Tr.Opsla berharap, hasil panen ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan, tetapi juga motivasi untuk terus mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia di Kabupaten Ketapang.

 

Adapun panen yang dilaksanakan oleh Danlanal, Ketua Cab 4 Kodaeral XII Koarmada RI berserta pengurus, serta tamu undangan lainnya pada hari ini adalah panen ikan Nila di kolam Bioflok Arvissa Fish Farm, Pokdakan Debar Karya Pawan Ketapang yang dikelola oleh Bpk. Sudirman Talib.

 

Pada acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan yang diberikan kepada Bpk. Sudirman Talib Atas dedikasi dan upaya untuk memajukan ketahanan pangan khususnya Bioflok dan menjadi salah satu mitra Lanal Ketapang dalam program ketahanan pangan.

 

Editor : Egha 

Sumber Berita : (Pen_lanalktp)

 

Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 : Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang berpartisipasi dalam kegiatan donor darah

0

Foto : Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang berpartisipasi dalam kegiatan donor darah.(26 Oktober 2025)

 

 

Ketapang,Kalbar. – Satyapancasila.com Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Kabupaten Ketapang Tahun 2025.

 

Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati Ketapang dan diikuti oleh Forkopimda, TNI-Polri, ASN Pemkab Ketapang, organisasi wanita, serta masyarakat umum.

 

Perwakilan dari Lanal Ketapang bersama instansi lain tampak antusias mengikuti proses donor darah yang dilaksanakan oleh tim medis dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ketapang.(26 Oktober 2025 )

 

Kehadiran prajurit Lanal Ketapang dalam kegiatan sosial ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap sesama dan wujud sinergi antara TNI AL dengan pemerintah daerah dalam bidang kemanusiaan.

 

Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Avif Hidayaturohman S.T., M.Tr. Opsla, melalui Pabinhar Lettu Laut (P) Teguh Santoso menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mempererat hubungan antara TNI AL dan masyarakat Ketapang.

 

“Setetes darah yang kita donorkan sangat berarti bagi keselamatan jiwa orang lain. Melalui kegiatan seperti ini, kita juga turut menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial,” ujar Teguh.

 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Ketapang, Ny. Lusia Dewi Nurjana Alexander Wilyo, ST., MT dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi.

 

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Prajurit Lanal Ketapang dan seluruh unsur Forkopimda yang telah mendukung kegiatan donor darah ini. Kegiatan ini tidak hanya menumbuhkan rasa kepedulian sosial, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan sinergi antar instansi di Ketapang,” ungkapnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kekompakan dan kepedulian terhadap sesama dalam rangka memperingati Hari PKK Kabupaten Ketapang Tahun 2025. (Pen_lanalktp)

 

Editor : Egha 

 

Ketua Pokja Kecewa dengan Hasil Audensi bersama Ketua DPRD KBB Penjelasan Kepala BKSDM KBB Tidak Jelas!!

0

 

Bandung Barat, Jabar – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, kecewa dengan hasil audensi antara Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB terkait rotasi mutasi (romut) 14 pejabat eselon II yang dinilai tidak sesuai dengan keilmuannya. M. Raup menilai bahwa jawaban Kepala BKSDM KBB terlalu normatif dan tidak memberikan solusi konkret terkait masalah ini.

 

M. Raup sebelumnya telah menyoroti polemik terkait pengosongan 5 jabatan kepala dinas tipe A di KBB yang diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt) setelah adanya perombakan oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail.

 

Namun, Ia menilai bahwa proses tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Dalam konteks ini,hasil dari Audiensi Ketua DPRD KBB bersama Pokja Wartawan KBB M. Raup, menilai bahwa Ketua DPRD KBB dan Kepala BKSDM KBB tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait romut 14 pejabat eselon II.

 

Point – point agenda Audiens antara tim Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat bersama dengan Ketua DPRD KBB dan Pihak- pihak terkait yang hadir dalam pertemuan tersebut di sampaikan pada Hari Kamis,(23/10/2025).

 

Saat digelar Audiens bersama Ketua DPRD KBB, M. Raup menyampaikan statementnya dengan lugas, tegas, dan jelas, karena mengharapkan jawaban yang lebih konkret dan solusi yang lebih baik untuk mengupas bersama masalah ini, namun setelah di kaji ulang di akhir pertemuan tersebut, jawaban – jawaban yang di sampaikan pihak-pihak terkait saat Audiensi tersebut, tidak sesuai dengan harapan, dan mengecewakannya, terkesan jawaban – jawaban tersebut di dramatisir dengan singkat dan tidak jelas pada akhirnya.

 

Intinya M Raup dan Tim Pokja KBB mengungkapkan alasan utama kekecewaannya setelah atau selama audiensi dengan DPRD KBB meliputi:

 

– Ketidakhadiran Wakil Ketua DPRD KBB yang tak mendampingi Ketua DPRD KBB.

– Jawaban yang tidak memuaskan atas Aspirasi atau Pertanyaan yang diajukan terkesan tidak ditanggapi dengan serius atau tidak menghasilkan solusi yang konkret dan transfaran.

– Waktu yang Singkat.

 

M. Raup dikenal sebagai sosok yang kritisi dan peduli dengan isu-isu publik di KBB. Ia sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan DPRD KBB yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup. Editor Red : Egha

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – setyakitapancasila.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah umat Hindu setelah perusahaan diduga melarang warga memperbaiki pura yang telah sah secara hukum.

Persoalan ini mendorong pertemuan darurat di Kantor Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Selasa (7/10/2025). Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Harian PHDI Bali, Bendesa Adat Jimbaran, Ketua DPW Setya Kita Pancasila (SKP) Bali, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran ini membahas langkah strategis menyikapi tindakan PT Jimbaran Hijau.

Perihal Kronologi Larangan Akses dan Tudingan Intoleransi

Berdasarkan dokumen resume permasalahan yang diungkap dalam pertemuan, insiden puncak terjadi pada Juni 2025 lalu. Saat itu, 46 Kepala Keluarga (KK) pengempon (pemelihara) Pura Belong Batu Nunggul membawa material untuk perbaikan pura. Namun, akses mereka ditutup oleh PT Jimbaran Hijau yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah.

Jalan menuju pura tidak hanya diblokir dengan tembok, tetapi juga dipasangi papan peringatan keras yang berbunyi, “BUKAN JALAN UMUM DILARANG MASUK. BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM DIANCAM PIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 TAHUN.”

Tindakan ini dinilai Tim Advokasi masyarakat sebagai langkah yang “intoleran, arogan, dan melawan hukum.” Dokumen tersebut menegaskan bahwa penggunaan jalan itu telah diatur dalam perjanjian dengan warga dan keberadaannya sudah ada sebelum lahan dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau maupun pendahulunya, PT Citratama Selaras (CTS).

Padahal, Pura Belong Batu Nunggul telah diakui sah melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Nomor 83 Tahun 2021. Untuk perbaikannya, para pengempon bahkan telah menerima bantuan hibah senilai Rp 500 juta dari Gubernur Bali pada April 2025.

Berlarutnya Konflik dan Permasalahan ini bukanlah yang pertama. Dokumen juga menyoroti konflik berulang antara security PT Jimbaran Hijau dengan satu Keluarga Wayan Bulat, yang masih bertahan tinggal di lahan sengketa, yang bahkan berujung pada proses pengadilan.

Selain Pura Belong Batu Nunggul, terdapat juga Pura Batu Mejan yang statusnya bermasalah. Meskipun secara prosedural adat telah diserahkan oleh perusahaan kepada Bendesa Adat Jimbaran pada 2017, pura ini hingga kini masih tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Jimbaran Hijau.

Langkah perusahaan memblokir akses ke tempat ibadah ini semakin memperuncing konflik dan memperkuat tuntutan masyarakat agar pemerintah mencabut SHGB perusahaan yang diduga kuat diperoleh secara tidak sah dan telah menelantarkan lahan selama puluhan tahun.

Permohonan untuk Mediasi dan Dukungan, Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra, dalam pertemuan tersebut memohon perhatian serius dari PHDI Bali. Ia menyatakan umat mengalami kesulitan untuk masuk dan bersembahyang di pura-pura tersebut.

“Terdapat bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Pura Blong Batu Munggul yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak diselesaikan. Kami sangat berharap pemerintah Republik Indonesia dan SKP Bali dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menyatakan bahwa PHDI akan bertindak sebagai mediator.

“Kami telah menampung seluruh aspirasi. Disimpulkan bahwa mereka memerlukan mediasi untuk menyelesaikan beberapa kasus terkait pura, terutama mengenai akses jalan dan kebutuhan bangunan,” jelas Prof. Sudiana.

Ia menambahkan, prioritas utama adalah memungkinkan para pengempon untuk memperbaiki bangunan pura.”Saya yakin PT Jimbaran Hijau tidak akan mempersulit proses ini, dan masalah-masalah lain akan menyusul kemudian,” pungkasnya, ketika diwawancarai oleh Jurnalis Warta Global Bali secara exclusive.

SKP Bali Tegaskan melalui, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini.

Ketua DPW SKP Bali, I Gede Oka Suanda Yudara, SST.Par., atau yang akrab disapa Gede Oka, menegaskan bahwa pura beserta akses dan lahannya harus dikembalikan kepada warga selaku pengempon.

“Bali memiliki identitas adat dan budaya, di mana Pura adalah sarana utama masyarakat adat dalam menjalankan ibadah. Kami mendorong agar aset ini dikembalikan ke masyarakat adat,” tegas Oka.

Ia menekankan bahwa sesuai dengan sila pertama Pancasila, kegiatan umat dalam beribadah tidak boleh dipersulit. “Kami menginginkan pariwisata untuk Bali, bukan sebaliknya, Bali dikorbankan untuk pariwisata. Apalagi sampai mengorbankan keyakinan dan tempat ibadah yang telah ada secara turun-temurun,” jelasnya.

Oka mengungkapkan bahwa pura yang dimaksud telah berdiri jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Oleh karena itu, SKP Bali berkomitmen untuk mempertahankan pura tersebut dengan berbagai upaya.

“Kami akan berjuang untuk mempertahankan Pura ini. Ini adalah warisan budaya dan identitas Pulau Bali yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan semata,” pungkasnya.

Dengan diambilnya peran mediator oleh PHDI dan dukungan penuh dari organisasi masyarakat seperti SKP, diharapkan konflik lahan yang telah berlarut dan mengorbankan hak beribadah masyarakat adat Jimbaran ini dapat segera menemui titik terang.

RED

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti pengukuhan melalui Baperjakat atau job fit berdasarkan kinerja, sesuai Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB tahun 2016. Namun, penolakan seperti ini bisa berujung pada teguran atau sanksi jika ada instruksi resmi untuk mengikuti seleksi.

 

 

Dasar Hukum: Mekanisme-mekanisme ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tertanggal 20 September 2016.

 

Oleh karena itu, Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup dalam hal ini menolak asesmen terbatas untuk jabatan eselon 2 dan mengusulkan agar proses seleksi dilakukan secara terbuka atau open biding. Menurut Raup, proses seleksi yang transparan dan objektif sangat penting untuk memastikan bahwa jabatan eselon 2 diisi oleh orang yang tepat dan kompeten.

 

Dalam konteks ini, Raup sebelumnya telah menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan tunjangan DPRD KBB yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan publik.

 

Untuk proses seleksi jabatan eselon 2, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

 

– Identifikasi Kebutuhan : Instansi pemerintah perlu melakukan identifikasi kebutuhan terhadap pejabat struktural eselon 2 berdasarkan tugas, fungsi, dan kebijakan yang telah ditetapkan.

 

– Penyusunan Profil Jabatan : Profil jabatan harus disusun dengan kriteria, kompetensi, dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjabat posisi tersebut.

 

– Proses Seleksi : Proses seleksi harus dilakukan dengan metode yang objektif, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, asesmen kompetensi, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.

 

– Penetapan Pejabat : Pejabat yang memenuhi kualifikasi dan memiliki skor tertinggi harus ditetapkan sebagai pejabat struktural eselon 2.

 

 

Dengan melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif, diharapkan jabatan eselon 2 dapat diisi oleh orang yang tepat dan kompeten, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan.

 

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup/Egha. Editor Red : Egha.

Gerak Cepat, Residivis Kambuhan di Bekuk Polsek Sekeman

0

Muaro Jambi setyakitapancasila.com I Residivis Kambuhan  kembali berulah di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. AB (41), warga Kelurahan Sengeti, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekernan setelah membobol dua rumah toko (ruko) warga yang lokasinya ironisnya berada persis di sebelah kantor polisi.

AB yang baru setahun bebas dari penjara rupanya tak jera. Kali ini ia membobol toko grosir dan toko daging milik warga sekitar. Dari toko grosir, ia menggasak 340 slop rokok berbagai merek dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta. Sementara dari toko daging, pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah.

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, membenarkan penangkapan AB yang diringkus pada Rabu (24/9/2025) di sebuah rumah di Desa Pematang Pulai, Sekernan, yang menjadi lokasi persembunyiannya.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Kali ini, ia beraksi  seorang diri dengan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah yang menjadi sasarannya,” ujar Taroni.

Polisi mengungkap, perihal hasil kejahatan digunakan AB untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan membeli  narkoba. Pengakuan pelaku mengejutkan, karena sebagian besar korban  merupakan tetangga sekaligus teman satu kampungnya sendiri yang telah di kenal  AB.

Terlihat jelas tersangka sangat kecanduan narkoba, yang membuat AB  nekat melakukan pencurian untuk memenuhi hasrat kecanduannya, bukan tergolong factor ekonomi  yang kurang.

Kini, AB harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pasal Narkoba.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa residivis dengan latar belakang narkoba cenderung mengulangi kejahatannya. Kami akan terus memperketat pengawasan dan patroli untuk mencegah kasus serupa,” tegas AKP Taroni.

Red

Ketua Pokja KBB Soroti Dugaan Pengosongan 5 Dinas tipe A di Pemkab Bandung Barat (KBB) yang di isi  Pelaksana Tugas (PLT)

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Polemik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) muncul akibat pengosongan lima jabatan kepala dinas tipe A yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) setelah adanya perombakan oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail.

 

Polemik ini diperparah oleh kekhawatiran legislator dan pengamat mengenai pelayanan publik yang terdampak, serta dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dalam pengangkatan Plt, seperti yang terjadi pada Kepala Dinas Peternakan. Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, mendesak Bupati untuk segera melakukan open bidding agar jabatan definitif segera terisi dan kinerja birokrasi berjalan optimal, terutama menjelang pembahasan APBD 2026.

 

Maka dari itu, Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat M Raup soroti terkait Pengosongan 5 dinas tipe A di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diisi dengan Pelaksana Tugas (PLT) menjadi polemik , karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021, penunjukan PLT harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

 

– Kewenangan PLT: PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

 

– Masa Jabatan PLT: Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai PLT dapat melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

 

– Syarat Penunjukan PLT: Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai PLT Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

 

Dalam konteks ini, pengosongan 5 dinas tipe A di KBB yang diisi dengan PLT mungkin menimbulkan beberapa pertanyaan, seperti:

 

– Apakah penunjukan PLT telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku?*

– Apakah PLT memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dinas?*

– Bagaimana dampak pengosongan dinas tipe A terhadap pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di KBB?

 

Selain daripada itu Ketua Pokja KBB menyampaikan pula ,bahwa pihaknya menyoroti masalah ini, karena dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait pengosongan dinas tipe A di KBB yang diisi dengan PLT,” ungkapnya.

 

Dan, menurutnya dengan pengisian jabatan strategis tersebut dengan Plt , dapat menuai kritik , dan dikhawatirkan menghambat pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya M Raup .

 

Sorotan Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat ini bertujuan untuk memastikan kinerja birokrasi optimal dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan, terutama menjelang pembahasan anggaran APBD 2026.(RED)

 

 

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup . Pewarta: Egha. Editor Red : Egha.

 

“`

Ketua Pokja KBB: Pembatalan Kenaikan Tunjangan anggota DPRD KBB Seharusnya melalui Perbup/SK Bupati dan Ditandatangani Bupati KBB melalui Rapat Paripurna 

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Ramai kembali di Publik terkait Pembatalan Kenaikan Tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat yang ditayangkan di sejumlah Media online.

Dimana sebelumnya juga viral dan ramai dibicarakan publik terkait Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Bupati KBB untuk membatalkan kenaikan tunjangan anggota DPRD KBB sebesar Rp83,5 juta per bulan .

Selanjutnya, Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, kali ini meminta Bupati Bandung Barat terkait Pembatalan Kenaikan Tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dapat secara resmi dan transfaran dikabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) , ataupun SK Bupati , bukan hanya melalui surat edaran, karena publik saat ini sudah pintar dan teliti.

Pembatalan, ini semua diharapkan dapat menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesulitan ekonomi masyarakat,”ungkapnya pada awak media ini, Senin,(22/09/2025).

Alasan Pembatalan Kenaikan Tunjangan adalah sebagai berikut:

– Keterbatasan Anggaran: Anggaran sebaiknya digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

– Kurangnya Transparansi: Besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD KBB sebelumnya tidak transparan.

– Kebutuhan Masyarakat: Masyarakat memiliki kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.

Contoh : pembatalan kenaikan tunjangan serupa terjadi di Kabupaten Semarang, di mana Pemkab Semarang membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD Kabupaten Semarang melalui Rapat Paripurna, dan hal diatas dapat diterapkan di Kabupaten Bandung Barat ini, agar Publik secara umum mengetahuinya secara transparan dan tidak menjadi isu publik .

Dengan membatalkan kenaikan tunjangan melalui Perbup, Bupati KBB secara resmi dan transfaran dapat menunjukkan komitmennya untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Pemerintahan Bandung Barat. (Red)

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat/Tim Red. Editor Red : Egha.

Ketua Pokja KBB Mendesak DPRD KBB bentuk Panitia Khusus Rotasi Mutasi Pejabat Eselon II(Dua) yang Menuai Kontroversi 

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Ketua Pokja Wartawan KBB Angkat Bicara Rotasi mutasi pejabat di Kabupaten Bandung Barat tahun 2025 menuai kontroversi karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, melakukan rotasi dan mutasi pada 14 pejabat eselon II, namun kebijakan ini dikritik, karena dianggap sarat permainan politik dan melanggar prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permasalahan dalam Rotasi Mutasi, mencakup sebagai berikut:

– Pelanggaran Merit System: Rotasi mutasi dinilai tidak berdasarkan pada kompetensi dan kinerja pejabat, melainkan lebih pada kepentingan politik.

– Pola Karier Tidak Jelas: Sejumlah jabatan yang seharusnya diisi pejabat senior dibiarkan kosong, sementara pejabat berprestasi malah dipindahkan.

– Penempatan Pejabat Tidak Sesuai Kompetensi: Pejabat dengan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari temuan BPK tetap diposisikan pada jabatan strategis.

Reaksi dari Masyarakat dan DPRD:

– Gugatan ke PTUN: DPRD Kabupaten Bandung Barat didesak untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji ulang kebijakan rotasi-mutasi tersebut.

– Aksi Protes: Rencana aksi protes di kantor Pemkab Bandung Barat akan digelar untuk menyuarakan ketidakpuasan masyarakat.

Dasar Aturan yang Dilanggar:

– PP 11 Tahun 2017: Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS yang telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020.

– Undang-Undang No. 5 Tahun 2014: Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur prinsip merit system dalam pengisian jabatan.

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja KBB M Raup.         Editor Red: Egha.