Jumat, Januari 16, 2026
Beranda blog Halaman 7

Sahabat Senam Yani Bungsu (SS-YB) Sambut 17 Agustus dengan Senam Merdeka ” Semarak Kemerdekaan Babarengan Senam Sehat 17-an”.

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Kepala Desa Margajaya mengapresiasi atas antusiasme tim Sahabat Senam Yani Bungsu ( SS-YB) yang menggelar acara Senam Sehat Merdeka bertemakan ” Semarak Kemerdekaan Babarengan Senam Sehat 17-an” yang digelar di lapangan Volley Gor Desa Margajaya . Pada hari Selasa, (12/08/2025), Pagi pada Pukul 07.30 Wib.. Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 80.

 

Sebagai Ketua Koordinator tim Sahabat Senam Yani Bungsu menyampaikan, bahwa ” kegiatan ini diikuti oleh para member baik dari wilayah Desa Margajaya, maupun dari luar Desa Margajaya. Dan Sekdes Margajaya Sumili pun turut mengikuti kegiatan senam merdeka ini,”ungkapnya Koordinator Yani Bungsu.

 

Menurut Yani Bungsu, bahwa ” kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan mempererat silaturahmi baik antar member, maupun antar warga Desa Margajaya,”ujarnya kembali .

 

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi contoh bagi warga lainnya, dan senam sudah menjadi agenda rutin Kami, karena manfaatnya sangat besar, baik untuk kesehatan maupun kebersamaan masyarakat,” ujarnya.

 

“Kami senang bisa berkontribusi langsung melalui kegiatan positif seperti ini. Semoga kebersamaan ini terus terjalin, dan dapat mengedukasi bagi yang lainnya,”pungkasnya.

 

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini diikuti oleh berbagai kalangan, baik member, maupun dari Ibu PKK, Perangkat Desa, hingga RT. Senam sehat ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Sahabat Senam Yani Bungsu.

 

Dengan rutin berolahraga, diharapkan imunitas tubuh warga semakin meningkat dan terhindar dari berbagai penyakit. Selain menyehatkan, kegiatan senam bersama ini juga menjadi ajang silaturahmi antar warga. Canda tawa dan obrolan ringan di sela-sela kegiatan senam semakin mempererat rasa kebersamaan dan kekeluargaan antar warga Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

 

 

Senam sehat ini juga diharapkan dapat memotivasi warga untuk menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan tubuh yang sehat dan bugar, warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih produktif dan optimal.

Narasumber Pewarta: Ketua Koordinator Sahabat Senam Yani Bungsu (SS-YB) / Egha. Editor Redaksi : Egha.“`

Respons Cepat Dinas Pemadam Kebakaran Bandung Barat Padamkan Api Sebuah Rumah di Cijeungjing, Padalarang

0

PADALARANG, BANDUNG BARAT- Telah terjadi Kebakaran sebuah rumah berlantai dua di Kp. Cijeungjing, , RT 02 /RW 20, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada hari Selasa (8/8/2025) siang.

 

Dengan respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Barat, menuju tempat kejadian saat menerima laporan kejadian tersebut dan akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum meluas ke bangunan rumah lainnya.

 

Warga saling bahu membahu turut membantu memadamkan api sebelum pihak Damkar menuju lokasi kejadian, nampak pula ayah Ega dari P24 dan Young P24 turut serta membantu warga memadamkan api yang telah melalap rumah warga tersebut.

Kadis Damkar KBB Siti Anshoriah menjelaskan , bahwa” laporan kebakaran diterima pihaknya Pukul 13.55 WIB dari pemilik rumah Erlangga ( Ayah Ega) dan armada pertama tiba di lokasi hanya tujuh menit kemudian, tepatnya Pukul 14.02 WIB,” ungkapnya.

 

“Begitu tiba, petugas langsung melakukan pemadaman dan pendinginan dibantu unsur Redkar, aparat desa, dan warga yang bersama -sama memadamkan api di lokasi kejadian tersebut dan itu sangat membantu Kami dalam mempercepat penanganan, pemadaman api ,” ujar Kepala Dinas dari Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Barat.

 

Api berhasil dipadamkan pada pukul 15.20 WIB. Tidak ada korban luka, maupun korban jiwa dalam peristiwa ini. Meski demikian, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp, 250 juta, sementara aset senilai Rp, 8 juta berhasil diselamatkan.

 

Dalam operasi pemadaman ini, Diskar PB KBB mengerahkan empat unit armada:

Fire Truck (D 9955 U)

Matra (D 9905 U)

Rescue (D 9991 U)

Navara (D 8265 U)

Penanganan di lokasi dipimpin oleh Regu 03 Pos Padalarang.

 

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung Barat menghimbau pada warga masyarakat, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk dengan akses yang sulit.

 

“Kami minta warga rutin memeriksa instalasi listrik dan memperhatikan penggunaan peralatan yang berpotensi memicu kebakaran,” pungkasnya.

Narasumber Pewarta: Aris. Editor Red : Egha.

 

“`

Camat Rongga Turun langsung dan Pantau Pengerjaan Perbaikan Jembatan Penghubung antar Dua Kecamatan

0

BANDUNG BARAT , JABAR – Warga Kampung Dukuh, RT 03/ RW 10 , Desa Bunijaya, Kecamatan Gunung Halu, , Kabupaten Bandung Barat bergotong royong memperbaiki jembatan gantung yang rusak parah. Anggaran yang dipergunakan hasil swadaya serta donasi dari sejumlah Warga yang melintasi jembatan penghubung dua Kecamatan tersebut. Dan, berkat kolaborasi bersama media infoindonesiainews.com serta Chanel Ketua Pokja Wartawan KBB Bang Raup, akhirnya Bupati Bandung Barat dapat mendengar dan merealisasikan aspirasi warga masyarakat di wilayah tersebut.

Langkah mandiri segera diambil Warga Masyarakat dengan menggunakan anggaran swadaya melalui donasi untuk memperbaiki jembatan yang rusak parah bertahun -tahun, dan  Bupati Bandung Barat Jeje telah mengulurkan tangannya, berpartisipasi secara pribadi berupa sumbangan uang tunai sebesar Rp, 20 Juta Rupiah, melalui Sekda Kabupaten Bandung Barat dan disampaikan langsung melalui Camat Ilman Suherlan S.sos., M.Si., yang di dampingi oleh Kepala Desa Cibedug disampaikan kembali kepada Bendahara Forum Perbaikan Jembatan, guna diterapkan untuk perbaikannya .

Hingga pada hari ke tiga , Kamis,(7/8/2025) pengerjaan perbaikan oleh sejumlah Warga Masyarakat , secara gotong royong masih dilakukan, karena jembatan yang sedang di perbaiki ini menjadi akses vital bagi kehidupan perekonomian Mereka. Pengerjaan perbaikan jembatan penghubung ini dilakukan dari hari Selasa,( 5/8/ 2025) .

Warga bahu membahu bergotong royong untuk memperbaikinya, baik dari Koramil , Camat Rongga dan jajarannya pun turun langsung ke lokasi, hingga warga diluar wilayah tersebut pun turut pula bergotong royong dalam memperbaiki jembatan penghubung antar dua Kecamatan tersebut.

Kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bandung Barat Jeje, karena telah sukarela secara pribadi turut memberikan partisipasi nya , hingga hari ketiga ini , warga tetap semangat bergotong royong memperbaikinya jembatan penghubung ini ,” ujar Ajat Sumiarsa, salah satu tokoh masyarakat.

Selanjutnya, awak media ini menghubungi Camat Rongga Ilman Suherlan S.sos.,M.Si., dan Beliau menyampaikan melalui pesan WhatsApp pada Pimpinan Redaksi media ini, bahwa ” Jembatan gantung milik PTPN VIII yang menghubungkan dua Kecamatan , yaitu Desa Cibedug , Kecamatan Rongga dan Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu ini telah melaksanakan gotong royong bersama warga Kp. Dukuh Bunijaya dan Kp.Pintu, Desa Cibedug, “ungkapnya . Kamis,(7/8/2025).

Partisipasi dan Kepedulian warga Masyarakat dari kedua wilayah tersebut sangat tinggi, para donatur dari warga Desa kedua Kecamatan, bahkan alhamdulillah partisipasi dari Bapak Bupati Bandung Barat Jeje sebesar Rp, 20 Juta Alhamdulillah telah mendongkrak semangat para warga masyarakat untuk terus berperan serta,” ungkapnya Camat Ilman Suherlan kembali.

Kemudian, Camat Ilman Suherlan menyampaikan pula , bahwa ” Jembatan gantung tersebut sebenarnya milik dari perkebunan PTPN , dan perbaikan nya tidak dapat dianggarkan dari APBD , karena jembatan tersebut milik dari Perkebunan Montaya , tetapi dari dulu hingga saat ini , dan jembatan gantung tersebut telah menjadi akses yang manfaatkan Warga sekitarnya untuk beraktivitas,” jelasnya.

Alhamdulillah , Bapak Bupati Bandung Barat juga mendorong dan memberikan support serta partisipasi nya untuk pembangunan jembatan tersebut, dan rencananya di tahun 2026, yang bersumber dari Kondev UPPER Cisokan yang tercantum pada Adendum VI antara PLN dengan Pemda Kabupaten Bandung Barat , mudah-mudahan dapat segera terealisasi dan tidak ada hambatan, dapat berjalan sesuai harapan semuanya,” pungkasnya menutup penjelasannya pada awak media ini.


Narasumber Pewarta: Tim Red / Ajat Sumiarsa Dkk . Editor Red: Egha.

Perusahaan Bauksit Ilegal Milik Risky ; Orang Kepercayaan Tantang APH Kami Tidak Takut Ucap Kuna Pada Media 

0

 

Jakarta – Satyakitapancasila.com Semakin tertantangnya Penegakan Supremasi Hukum dengan dikeluarkannya statement (Kuna) orang kepercayaan yang merupakan tangan kanan bos tambang bauksit ilegal PT.Jasa Bukit Indo Makmur (PT.JBIM) milik risky di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat.

Via WhatsApp sesuai petunjuk yang disampaikan oleh “Kuna kepada rekannya Bambang iswanto selaku (korwil TINDAK Indonesia) maka semakin jelaslah bahwa perusahaan tambang bauksit ilegal PT.JBIM (jasa bukit indo makmur) milik (Risky) menantang keberanian penegak hukum di indonesia ini khususnya (Gakkum, Kejagung RI, Mabes Polri, KPK RI) sebagai ujung tombak supremasi hukum di dalam pemberantasan tambang ilegal, money loundry, KKN,dsb.

Siapa sebenarnya backing bos tambang bauksit ilegal milik Risky yang bernama Aseng tersebut,…? seperti yang di sebutkan kuna kepada rekan kami apa power dan apa pengaruhnya orang tersebut di indonesia ini sampailah si KUNA dengan beraninya menantang penegakan supremasi hukum dengan menyebutkan backing di belakang si Rizki ada Aseng seperti yang di ucapkan KUNA pada media.

Semakin sepelenya perusahaan tenambang bauksit ilegal PT.JBIM milik Rizki di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat memandang remeh dan rendah penegakan supremasi hukum di Indonesia ini, dan apakah begini siklus dari kejahatan yang sudah terbangun dan terstruktur yang membuat para penjahat atau mafia tambang ilegal di negeri ini semakin memiliki power.

Script Analisis TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH selaku Koordinator lembaga TINDAK Indonesia (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia ) mengatakan bahwa kejahatan tambang ilegal seperti PETI ilegal, Bauksit Ilegal,Emas ilegal ,Pasir Ilegal dll di kalimantan barat saat ini sangat mendominasi namun action pemberantasan maupun penindakan hukumnya sangatlah minim, sehingga problematika masalahnya bukan menurun malah terjadi peningkatan yang signifikan, hal ini sudah jelas bertentangan dengan statement kapolda kalbar (Irjen Pol. Drs. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H). dalam kinerja 100 harinya hal tersebut juga merugikan negara dan merugikan masyarakat serta mengakibatkan rusaknya lingkungan dan alam sekitarnya,” kata yayat.

Penegakan supremasi hukum di Indonesia harus mampu membuktikan bahwa tambang ilegal apapun bentuknya adalah merupakan perbuatan kejahatan yang bersifat melawan hukum, dengan adanya tantangan dari tambang bauksit ilegal milik risky yang beraktivitas di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat tersebut mesti segera didalami oleh APH (aparat penegak hukum) di antaranya (Gakkum, Kejagung RI, Mabes Polri, KPK RI) siapa sebenarnya aktor intelektual di balik layar yang dengan beraninya menantang hukum tersebut,”pinta yayat.

“Siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung di tambang bauksit ilegal PT.JBIM milik Risky di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat tersebut,”maka sudah dikategorikan adalah merupakan persekongkolan jahat dan merupakan kolaborasi jahat dengan terstruktur dan modus yang terselubung “(karakteristiknya mirip dengan kejahatan tambang timah yang merugikan negara sebesar Rp.271 triliun kasus tersebut di bongkar oleh kejaksaan agung RI), APH (aparat penegak hukum) harus segera mengambil langkah hukum secara nyata sebelum kerugian negara semakin bertambah banyak,”tutup yayat.(Tim/Red)

 

Editor : Egha 

 

Warga Pontianak Soroti Lonjakan BPHTB: Desakan Terhadap Transparansi dan Evaluasi Kebijakan Daerah

0

Foto: ilustrasi

 

 

Pontianak, Kalbar. – Setyakitapancasila.com Sejumlah warga Kota Pontianak mengungkapkan keprihatinan atas kenaikan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai tidak proporsional dan memberatkan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keluhan ini muncul seiring dengan meningkatnya proses balik nama dan transaksi jual-beli properti yang dikenai nilai pajak jauh melampaui nilai transaksi riil.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan keterkejutannya ketika mengetahui besaran pajak yang dikenakan dalam proses transaksi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang disepakati antara pihak pembeli dan penjual jauh lebih rendah daripada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dijadikan dasar pengenaan BPHTB oleh otoritas pajak daerah.

 

“Nilai transaksi kami sebenarnya rendah, tapi tagihan BPHTB justru sangat tinggi. Kami bingung, apakah tidak ada ruang dispensasi atau mekanisme koreksi? Ini sangat menyulitkan masyarakat kecil,” ujarnya kepada tim media.

 

BPHTB secara regulatif memang dihitung berdasarkan NPOP. Namun, warga menyoroti adanya ketimpangan antara nilai transaksi aktual di lapangan dengan angka yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak. Ketimpangan ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam penentuan kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat.

 

Tuntutan Evaluasi dan Mekanisme Keberatan yang Jelas

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pontianak untuk segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan BPHTB. Mereka juga menyoroti minimnya akses terhadap mekanisme keberatan yang dapat digunakan oleh warga apabila merasa dirugikan oleh penilaian pajak yang dianggap tidak sesuai realitas.

 

“Kami ingin tahu: dasar hukumnya apa? Apakah tidak ada Peraturan Wali Kota terbaru yang bisa digunakan sebagai dasar pemberian insentif atau pengurangan BPHTB?” ungkap seorang warga yang sedang memproses pengalihan hak atas tanah dalam bentuk hibah keluarga.

 

Penggunaan Perwa Tahun Lalu Dinilai Sudah Tidak Relevan

 

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat ketika diketahui bahwa Pemerintah Kota Pontianak masih menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 33 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan kebijakan fiskal di tahun 2025. Padahal, dinamika nilai tanah serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat telah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga penggunaan Perwa tahun sebelumnya dianggap tidak lagi relevan dan berisiko menimbulkan ketimpangan.

 

Lebih jauh, beberapa sumber menyebut bahwa kebijakan fiskal daerah seolah lebih banyak ditentukan oleh keputusan internal di Bapenda ketimbang berdasarkan regulasi resmi yang tertuang dalam Perwa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan fiskal di tingkat daerah.

 

Dampak Berganda: Kenaikan BPHTB Disusul Kenaikan PBB

 

Selain BPHTB, warga juga mengeluhkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang secara otomatis berimbas pada peningkatan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan. Penetapan NJOP yang dianggap terlalu tinggi, terutama jika tidak disertai survei lapangan dan kajian pasar yang objektif, menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

 

Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa ketidakseimbangan dalam penetapan nilai pajak dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi antar warga.

 

Dorongan Implementasi Perwa No. 11 Tahun 2025

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pontianak agar segera menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal Daerah. Peraturan ini, yang telah diterapkan di beberapa daerah lain, membuka ruang bagi pemberian pengurangan atau pembebasan BPHTB berdasarkan kemampuan membayar, status sosial-ekonomi, serta kondisi khusus lainnya.

 

Melalui kebijakan ini, warga berpenghasilan rendah (MBR), pensiunan ASN, penerima hibah/waris, hingga pelaku usaha yang terdampak krisis, dapat mengajukan permohonan keringanan pajak dengan mekanisme yang jelas dan terukur. Keberadaan sistem insentif yang transparan dan berkeadilan diharapkan mampu menurunkan beban fiskal masyarakat serta mendorong kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah yang akuntabel dan inklusif.(Tim)

 

Editor : Egha 

Ngo Tindak Indonesia Minta Pak Presiden Tindak Tegas dan Proses Tambang Ilegal Milik (R”) di Tayan Sesuai Hukum Yang Berlaku 

Foto : Lokasi tambang bauksit ilegal milik (R) di dusun Lais , Jetty pulau cempedek,Toug boat dan kapal tongkang yang membawa hasil tambang bauksit ilegal di kec.Tayan hilir, kab.sanggau, Kalimantan Barat.

 

Hasil investigasi Empiris.

Beredar Rumor Berita di beberapa media bahwa ada Tambang Bauksit ilegal tersembunyi di Tayan kabupaten Sanggau propinsi kalimantan barat.

 

Lembaga TINDAK meminta secara tertulis kepada Presiden RI untuk membuktikan bahwa apakah memang benar Rumor adanya tambang bauksit yang dikelola secara ilegal ditayan tersebut.

 

Hasil investigasi yang di komadani tim oleh bambang secara empiris ke lokasi tambang yang menginformasikan by data bahwa telah terjadinya penambang bauksit secara ilegal di wilayah dusun pulau cempedak desa lalang kecamatan tayan hilir kabupaten sanggau propinsi kalimantan barat.

 

Pengakuan tangan kanan pelaku.

 

Bahwa pengakuan inisial “K” tambang bauksit secara ilegal benar terjadi di tayan dengan pelaku utamanya ada 3 orang bigbos namun perlakuan 3 orang pelaku utamanya alias bigbosnya kepada masyarakat sangatlah humanistis sehingga tidak menimbulkan gesekan masalah katanya.

 

Aspek Pelanggaran Hukum.

 

Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah, dimana aktivitas tersebut ekstraksi mineral atau bauksit yang tidak mematuhi regulasi dan standart pertambangan yang baik dan benar.

 

1.Menabrak UU Nomor 3 tahun 2020 Jo UU Nomor 4 tahun 2009 sangsi pidananya bahwa dikenakan pidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.

 

2.Menabrak UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan di Lingkungan Hidup Amandemen dengan UU Nomor 11 tahun 2020 Mengatur sanksi pidana untuk perusakan dan pencemaran lingkungan.

 

3.Korelasinya Menabrak UU tipikor terletak pada potensi kerugian lingkungan hidup yang dapat diakibatkan oleh tindak pidana korupsi terutama unsur unsur yang bersifat Ekstraktive.

 

Script Analisis Yuridis TINDAK.

 

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi mengatakan bahwa kejadian adanya dugaan kejahatan tambang bauksit ilegal di dusun Pulau cempedak desa lalang kecamatan tayan hilir sangat masive dan terkondisikan perlulah untuk dimintakan status ke Absahannya kepada Presiden RI agar tidak terjadinya tuduhan multitafsir atas kegiatan pelanggaran tersebut, kata yayat.

 

Yayat mendukung aktivitas tambang yang resmi dan legal dikalimantan barat ini dengan konsepsi mengikuti SOP Regulasi yang telah diatur secara tegas menurut Undang undang.

 

Adapun adanya dugaan telah terjadinya tambang bauksit ilegal di Tayan, lembaga TINDAK akan bersurat kepada Presiden RI, Kejagung RI serta KPK RI, dan Kapolri terkait dengan kegiatan tambang bauksit tersebut yang beraktivitas tanpa memiliki ke Absahan izinnya [ secara komprehensive ], Adanya Dugaan Keterlibatan Oknum pemerintahan dan Oknum aparatur penegak hukum, kata yayat.

 

Rusaknya lingkungan hidup akibat pertambangan liar alias ilegal di tayan perlu untuk di kaji secara serius oleh Kementrian Lingkungan dan DLHK propinsi kalimantan barat, cetus yayat.

 

Status lahan yang digunakan apakah lahan yang masih berstatus lahan Negara atau bukan, hal ini juga perlu di uji petik oleh Kementrian BPN, pinta yayat.Tim/red

 

Editor : Egha 

 

SETYA KITA PANCASILA DESAK MENTERI HAM UNTUK COPOT STAFSUSNYA : ANDREAS SUMUAL TUNTUT PENYELESAIAN KASUS SUKABUMI DENGAN TEGAS DAN BERKEADILAN

JAKARTA – SETYAKITAPANCASILA I  Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Sumual, menuntut agar kasus di Sukabumi diusut tuntas dan keadilan ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan peraturan perundang-undangan lainnya, Andreas Sumual meminta Menteri HAM untuk segera memecat staf yang terkait dengan kasus ini.

Selain itu, ia juga meminta Kapolri dan Panglima untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, serta memindahkan tugas aparat yang tidak mengambil tindakan di lapangan ke Papua sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Tidak ada toleransi bagi aparat yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka dan diberi sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andreas Sumual dengan tegas.

Dengan demikian, Andreas Sumual berharap bahwa kasus di Sukabumi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Teguh

Rindang Catering Rasa Juara dan Pelayanan Istimewa Banyak Dipilih Menjadi Catering Utama Dalam Acara Resepsi Para Celebrity

JAKARTA — Kenikmatan rasa dan pelayanan kelas satu kembali menjadi bukti nyata dari kualitas Rindang Catering, vendor kuliner yang telah dipercaya berbagai kalangan, termasuk para artis ternama. Terbaru, pada pernikahan spektakuler pasangan selebriti Boy Sandi dan Dhea Denance yang digelar pada 28 Juni 2025.

 

 

Rindang Catering tampil sebagai vendor katering utama dan sukses mencuri perhatian seluruh tamu undangan.

Tak hanya memuaskan lidah, tapi juga menyempurnakan momen sakral dengan hidangan berkelas dan servis profesional.

 

 

Acara berjalan dengan lancar dan penuh kehangatan, ditambah kelezatan dari setiap hidangan yang disajikan. Saipul Jamil, salah satu tamu undangan yang hadir, memberikan komentarnya,

“Makanannya variatif banget! dari dendeng basah sampai sayurannya, semuanya enak dan mantap! Untuk rating 1-10 ituu 9!.” Ucap Saipul Jamil

 

 

Selama hampir 16 tahun, Rindang Catering telah hadir sebagai pilihan terpercaya untuk berbagai momen istimewa – mulai dari pernikahan, tunangan, hingga event korporat dan keluarga. Dikenal dengan konsep “Wedding All-In Package” mulai dari 60 jutaan untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Rindang Catering tidak hanya menjual makanan, tapi juga pengalaman dan kepuasan.

 

 

Dengan pengalaman yang matang dan portfolio yang tak diragukan, Rindang Catering telah menangani ratusan event termasuk milik figur publik dan influencer papan atas. Mulai dari pemilihan menu, dekorasi meja, hingga pelayanan live cooking – semua disusun dengan penuh detail dan kehangatan.

Tak heran, dari tahun ke tahun, reputasi Rindang terus menguat sebagai catering premium yang tetap bersahabat di kantong.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut dan reservasi, silakan kunjungi akun Instagram resmi mereka di @Rindang.amena dan temukan berbagai dokumentasi real wedding serta testimoni para klien puas lainnya.

Rindang Catering – Rasa Juara, Pelayanan Istimewa.

Narasumber Pewarta : H Widi. Editor Red: Egha.

Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

SSertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi

JAKARTA – setyakitapancasila I Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus.

Sertijab di lakukan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 pukul 08.00 sd 11.53 WIB bertempat di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus, telah dilaksanakan Sertijab Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Mayjen TNI Dedi Suryadi.

Dalam acara tersebut Mayjen TNI Rafael Granada Baay meninggalkan kediaman Dinas Pangdam Jaya Jl. Teuku Umar Menteng Menuju Mabesad, Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus dan pada Pukul 08,45 WIB dan Tiba di Mabesad Jl Veteran No. 1 Gambir Jakpus.

Mayjen TNI Dedi Suryadi (Pangdam Baru) yang berangkat Pukul 06.30 Wib  meninggalkan kediaman dinas Jl Teratai No. 8 KPAD Cijantung II Jakarta Timur Menuju Mabesad Jl Veteran 1 Gambir Jakarta pusat.

Pada pukul 10.00 WIB, Pelaksanaan Sertijab Pangdam Jaya/Jayakarta dari pejabat lama Mayjen TNI Rafael Granada Baay kepada Pejabat baru Mayjen TNI Dedi Suryadi, Pimpinan KASAD.

selanjutnya  pada pukul 10.30 WIB Sertijab selesai dilanjutkan ramah tamah.

Sedangkan  Mayjen TNI Rafael Granada Baay (Pejabat lama) meninggalkan Mabesad untuk menuju ketempat dinas baru di Mokodam Jaya. Jakarta Timur.

 

Teguh

DANPAS 1 BRIMOB BRIGJEN POL ANANG SUMPENA WUJUDKAN ASTACITA KOLABORASI ANTAR ELEMEN

MEDAN – setyakitapancasila I Rabu 2 Juli., DANPAS 1 Brimob Brigjen Pol,.Drs Anang Sumpena Bertemu dengan kepala BNNP Sumut,.Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan.

Dalam Pertemuan dengan Kepala BNNP Sumut DANPAS 1 juga menyatakan dukungan kuatnya kepada BNNP, Bahwa Narkoba adalah musuh bangsa yang mesti diperangi bersama-sama.

Selain itu Silaturahmi dengan KA BNNP Sumut dan jajaran dalam posisi ikut mensosialisasikan keberadaan Pasukan Brimob I sesuai dengan Perpol 13 tahun 2024 tentang Perubahan Ke Lima Perkap no 6 tahun 2017 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri, terkait dengan Tugas dan Fungsi Pasukan Brimob I Korbrimob Polri ujarnya.

Mendukung Kebijakan Bapak Presiden RI yaitu Asta Cita dimana Narkotika dan Psikotropika menjadi musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini Pas Brimob I akan berkolaborasi dan bersinergi dengan BNNP dan Instansi lainnya dalam memerangi Narkoba khususnya di Provinsi Sumut (didalam pertemuan yang sangat bersahaja.

Teguh