GISELLA ANASTHASIA
Setyakitapancasila.com I Jakarta, Seorang wanita berinisial RA kembali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), di wilayah Jakarta barat pada selasa, 11/03/2025.
RA yang memiliki dua orang anak, namun salama ini RA mendapatkan perlakuan yang tidak baik seperti pemukulan di sundut rokok dan lain lain.
Dalam keterangannya saat di wawancara melalui pesan singkat melalui watshapp, mengatakan “ saya sering di perlakukan tidak manusiawi, seperti di tonjok,di tending sampai di sundut mulut saya, itu juga pernah” ujarnya.
“ tapi saya sekarang , sudah tidak kuat , dan marah setelah anak saya yang duduk di bangku sekolah menengah pertama ( SMP ) mengadu ke saya kalau dia di perlakukan tidak senonoh oleh NO bapak tirinya itu , seperti di remas remas payudaranya bahkan sampai di mainkan kemaluannya “ tambah RA.
RA yang berkonsultasi dengan salah satu pemerhati anak dari organisasi kemasyarakatan Setya Kita Pancasila Gisella Anasthasia,SH,MH , akhirnya di arahkan agar RA melaporkan NO kepada pihak berwajib pada rabu,12/03/2025, agar pihak kepolisian Bertindak dan segera menangkap pelaku tindak kekerasan sesuai dengan undang undang Kitap Hukum Acara Pidana ( KUHP ) Pasal 44 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dan Pasal 5 huruf a mengatur kekerasan fisik sebagai salah satu bentuk KDRT.
Redaksi, SKP