Minggu, Agustus 3, 2025
BerandaDaerahNgo Tindak Indonesia Minta Pak Presiden Tindak Tegas dan Proses Tambang Ilegal...

Ngo Tindak Indonesia Minta Pak Presiden Tindak Tegas dan Proses Tambang Ilegal Milik (R”) di Tayan Sesuai Hukum Yang Berlaku 

-

Foto : Lokasi tambang bauksit ilegal milik (R) di dusun Lais , Jetty pulau cempedek,Toug boat dan kapal tongkang yang membawa hasil tambang bauksit ilegal di kec.Tayan hilir, kab.sanggau, Kalimantan Barat.

 

Hasil investigasi Empiris.

Beredar Rumor Berita di beberapa media bahwa ada Tambang Bauksit ilegal tersembunyi di Tayan kabupaten Sanggau propinsi kalimantan barat.

 

Lembaga TINDAK meminta secara tertulis kepada Presiden RI untuk membuktikan bahwa apakah memang benar Rumor adanya tambang bauksit yang dikelola secara ilegal ditayan tersebut.

 

Hasil investigasi yang di komadani tim oleh bambang secara empiris ke lokasi tambang yang menginformasikan by data bahwa telah terjadinya penambang bauksit secara ilegal di wilayah dusun pulau cempedak desa lalang kecamatan tayan hilir kabupaten sanggau propinsi kalimantan barat.

 

Pengakuan tangan kanan pelaku.

 

Bahwa pengakuan inisial “K” tambang bauksit secara ilegal benar terjadi di tayan dengan pelaku utamanya ada 3 orang bigbos namun perlakuan 3 orang pelaku utamanya alias bigbosnya kepada masyarakat sangatlah humanistis sehingga tidak menimbulkan gesekan masalah katanya.

 

Aspek Pelanggaran Hukum.

 

Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah, dimana aktivitas tersebut ekstraksi mineral atau bauksit yang tidak mematuhi regulasi dan standart pertambangan yang baik dan benar.

 

1.Menabrak UU Nomor 3 tahun 2020 Jo UU Nomor 4 tahun 2009 sangsi pidananya bahwa dikenakan pidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.

 

2.Menabrak UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan di Lingkungan Hidup Amandemen dengan UU Nomor 11 tahun 2020 Mengatur sanksi pidana untuk perusakan dan pencemaran lingkungan.

 

3.Korelasinya Menabrak UU tipikor terletak pada potensi kerugian lingkungan hidup yang dapat diakibatkan oleh tindak pidana korupsi terutama unsur unsur yang bersifat Ekstraktive.

 

Script Analisis Yuridis TINDAK.

 

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi mengatakan bahwa kejadian adanya dugaan kejahatan tambang bauksit ilegal di dusun Pulau cempedak desa lalang kecamatan tayan hilir sangat masive dan terkondisikan perlulah untuk dimintakan status ke Absahannya kepada Presiden RI agar tidak terjadinya tuduhan multitafsir atas kegiatan pelanggaran tersebut, kata yayat.

 

Yayat mendukung aktivitas tambang yang resmi dan legal dikalimantan barat ini dengan konsepsi mengikuti SOP Regulasi yang telah diatur secara tegas menurut Undang undang.

 

Adapun adanya dugaan telah terjadinya tambang bauksit ilegal di Tayan, lembaga TINDAK akan bersurat kepada Presiden RI, Kejagung RI serta KPK RI, dan Kapolri terkait dengan kegiatan tambang bauksit tersebut yang beraktivitas tanpa memiliki ke Absahan izinnya [ secara komprehensive ], Adanya Dugaan Keterlibatan Oknum pemerintahan dan Oknum aparatur penegak hukum, kata yayat.

 

Rusaknya lingkungan hidup akibat pertambangan liar alias ilegal di tayan perlu untuk di kaji secara serius oleh Kementrian Lingkungan dan DLHK propinsi kalimantan barat, cetus yayat.

 

Status lahan yang digunakan apakah lahan yang masih berstatus lahan Negara atau bukan, hal ini juga perlu di uji petik oleh Kementrian BPN, pinta yayat.Tim/red

 

Editor : Egha 

 

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest posts