Jakarta – Satyakitapancasila.com Semakin tertantangnya Penegakan Supremasi Hukum dengan dikeluarkannya statement (Kuna) orang kepercayaan yang merupakan tangan kanan bos tambang bauksit ilegal PT.Jasa Bukit Indo Makmur (PT.JBIM) milik risky di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat.
Via WhatsApp sesuai petunjuk yang disampaikan oleh “Kuna kepada rekannya Bambang iswanto selaku (korwil TINDAK Indonesia) maka semakin jelaslah bahwa perusahaan tambang bauksit ilegal PT.JBIM (jasa bukit indo makmur) milik (Risky) menantang keberanian penegak hukum di indonesia ini khususnya (Gakkum, Kejagung RI, Mabes Polri, KPK RI) sebagai ujung tombak supremasi hukum di dalam pemberantasan tambang ilegal, money loundry, KKN,dsb.
Siapa sebenarnya backing bos tambang bauksit ilegal milik Risky yang bernama Aseng tersebut,…? seperti yang di sebutkan kuna kepada rekan kami apa power dan apa pengaruhnya orang tersebut di indonesia ini sampailah si KUNA dengan beraninya menantang penegakan supremasi hukum dengan menyebutkan backing di belakang si Rizki ada Aseng seperti yang di ucapkan KUNA pada media.
Semakin sepelenya perusahaan tenambang bauksit ilegal PT.JBIM milik Rizki di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat memandang remeh dan rendah penegakan supremasi hukum di Indonesia ini, dan apakah begini siklus dari kejahatan yang sudah terbangun dan terstruktur yang membuat para penjahat atau mafia tambang ilegal di negeri ini semakin memiliki power.
Script Analisis TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH selaku Koordinator lembaga TINDAK Indonesia (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia ) mengatakan bahwa kejahatan tambang ilegal seperti PETI ilegal, Bauksit Ilegal,Emas ilegal ,Pasir Ilegal dll di kalimantan barat saat ini sangat mendominasi namun action pemberantasan maupun penindakan hukumnya sangatlah minim, sehingga problematika masalahnya bukan menurun malah terjadi peningkatan yang signifikan, hal ini sudah jelas bertentangan dengan statement kapolda kalbar (Irjen Pol. Drs. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H). dalam kinerja 100 harinya hal tersebut juga merugikan negara dan merugikan masyarakat serta mengakibatkan rusaknya lingkungan dan alam sekitarnya,” kata yayat.
Penegakan supremasi hukum di Indonesia harus mampu membuktikan bahwa tambang ilegal apapun bentuknya adalah merupakan perbuatan kejahatan yang bersifat melawan hukum, dengan adanya tantangan dari tambang bauksit ilegal milik risky yang beraktivitas di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat tersebut mesti segera didalami oleh APH (aparat penegak hukum) di antaranya (Gakkum, Kejagung RI, Mabes Polri, KPK RI) siapa sebenarnya aktor intelektual di balik layar yang dengan beraninya menantang hukum tersebut,”pinta yayat.
“Siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung di tambang bauksit ilegal PT.JBIM milik Risky di tayan hilir, kabupaten sanggau, kalimantan barat tersebut,”maka sudah dikategorikan adalah merupakan persekongkolan jahat dan merupakan kolaborasi jahat dengan terstruktur dan modus yang terselubung “(karakteristiknya mirip dengan kejahatan tambang timah yang merugikan negara sebesar Rp.271 triliun kasus tersebut di bongkar oleh kejaksaan agung RI), APH (aparat penegak hukum) harus segera mengambil langkah hukum secara nyata sebelum kerugian negara semakin bertambah banyak,”tutup yayat.(Tim/Red)
Editor : Egha