Foto : Ahli waris melakukan blokade jalan PT. Sintang Agro Mandiri (PT SAM) sebagai bentuk perlawanan dan mencari keadilan terhadap hak-hak atas tanah warga Gernis Jaya yang di kuasai sepihak oleh perusahaan.
Sintang,Kalbar. – Setyakitapancasila.com Konflik lahan antara warga Gernis Jaya dan PT Sintang Agro Mandiri (PT SAM) memanas.berawal dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dituding secara sepihak menguasai dan mengeksploitasi lahan milik warga melalui dalih Hak Guna Usaha (HGU), tanpa persetujuan dan tanpa pernah ada penyerahan tanah dari pihak ahli waris kepada perusahaan.Kamis (11/12/2025),
Seorang ahli waris mengungkapkan fakta yang mengejutkan bahwa lahan warisan keluarga mereka yang dikelola turun-temurun tersebut tiba-tiba sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit milik perusahaan PT.Sintang Agro Mandiri (PT SAM) lengkap dengan pemetaan blok, penanaman, hingga aktivitas panen.
“Kami tidak pernah menyerahkan dan juga tidak pernah menandatangani apa pun, serta tidak pernah sepakat. tapi tanah kami sudah digarap perusahaan dan dimasukkan ke blok Q 16, 17, 18 dan P 17, 18. Ini jelas bentuk penguasaan sepihak,” tegas salah satu ahli waris dengan nada geram.
Menurut keterangan warga, sekitar150 hektare lahan leluhur mereka diduga dirampas secara perlahan melalui proses HGU, tanpa dialog dan tanpa keterlibatan para ahli waris. Mereka menyebut perusahaan telah bertindak melampaui batas dengan mengabaikan hak masyarakat lokal demi kepentingan ekspansi.
“Ini bukan salah paham. Ini perampasan hak. Tanah kami mereka tanami, mereka panen, mereka kuasai tanpa izin kami.” ujar ahli waris lainnya.
Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan serta kesewenangan merampas hak mereka atas tanah adat dan tanah warisan keluarga. Tidak adanya kesepakatan resmi, tidak ada perundingan, dan tidak ada proses hukum yang disampaikan kepada pihak ahli waris memperkuat dugaan bahwa pengambilalihan lahan dilakukan secara sepihak.
Sebagai bentuk perlawanan, para ahli waris telah resmi mengajukan gugatan dan melakukan pemortalan adat di lokasi sengketa. Langkah ini mereka ambil sebagai bentuk peringatan keras kepada perusahaan yang telah merampas tanah kami.
“Mereka juga menyampaikan bahwa ultimatum tersebut tidak main-main….!
“Jika dalam 7 hari PT SAM tidak merespons tuntutan kami, maka lahan itu akan kami ambil alih kembali. Itu tanah keluarga kami, bukan tanah milik perusahaan.”tegas ahli waris.(Tim/Red)
Editor : Egha
