Foto : SPBU Perbatasan 65.787.005 Badau Sedang Melakukan Pengisian BBM Subsidi Menggunakan Drum, Kapuas hulu Kalimantan Barat.
Kapuas Hulu, Kalbar. – Setyakitapancasila.com Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan drum di atas mobil pick up diduga berlangsung secara terbuka di SPBU 65.787.005, yang berlokasi di Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, wilayah strategis perbatasan Indonesia–Malaysia.
Aktivitas tersebut menuai sorotan tajam publik karena berpotensi kuat melanggar hukum dan membuka ruang penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM, khususnya di kawasan perbatasan negara yang selama ini rawan praktik ilegal.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sebuah mobil pick up bermuatan drum-drum kosong masuk ke area SPBU dan diduga dilakukan pengisian BBM langsung dari dispenser.
Ironisnya, praktik tersebut terkesan dibiarkan dan berlangsung tanpa pengawasan ketat, seolah menjadi hal yang lumrah.
Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa pengisian BBM menggunakan drum bukan kali pertama terjadi.
“Kami sering melihat mobil pick up bawa drum masuk SPBU. Kalau memang legal, seharusnya ada pengawasan dan surat resmi,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Padahal, sesuai aturan, pengisian BBM ke dalam jeriken atau drum hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti nelayan, pertanian, atau usaha khusus, dan wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Tanpa dokumen tersebut, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM.
Ancaman Pidana Jelas
Jika pengisian BBM menggunakan drum tersebut dilakukan tanpa izin dan rekomendasi resmi, maka perbuatan itu berpotensi melanggar : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur larangan melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa penyaluran BBM harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan.
Dengan demikian, jika benar terjadi pengisian BBM ke dalam drum tanpa dokumen resmi, maka tidak hanya pengangkut, namun pihak SPBU yang melayani juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Desakan Penindakan
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 65.787.005 belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mengetahui dasar legalitas pengisian BBM menggunakan drum tersebut.
Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tutup mata dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Sebagai wilayah perbatasan dan beranda terdepan NKRI, Badau seharusnya berada dalam pengawasan ekstra ketat, bukan justru diduga menjadi celah empuk bagi praktik penyimpangan distribusi BBM yang berjalan tanpa hambatan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum melakukan hak jawab terkait Mobil Pick Up yang mengangkut minyak BBM Subsidi dengan menggunakan Drum.(Tim/Red)
Editor: Egha
