BANDUNG BARAT, JABAR – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali mencoreng ruang kebebasan berpendapat. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah Dadan Suwarna, jurnalis Infoindonesiainews.com , yang mengaku menerima tekanan usai mengunggah dokumentasi menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di akun Facebook pribadinya.
Peristiwa bermula pada Selasa, 24 Februari 2026. Dadan mengunggah foto paket MBG yang dibawa pulang anaknya, siswa SD Margamekar, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Dalam unggahan tersebut, ia hanya menuliskan keterangan singkat: “MBG Mekarjaya Cihampelas KBB”.
Tak ada narasi kritik, tudingan, ataupun penyebutan nama individu maupun lembaga tertentu. Unggahan itu, menurut Dadan, murni dokumentasi makanan yang diterima anaknya dari program pemerintah.
Namun sehari berselang, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 11.24 WIB, situasi berubah. Setelah nomor tak dikenal mengirim pesan WhatsApp berisi tangkapan layar unggahan tersebut, lalu disusul panggilan telepon.
Dalam percakapan, penelpon mengaku mendapat teguran dari seorang pria berinisial D yang diduga berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), terkait unggahan tersebut.
Dadan mengaku heran atas permintaan untuk bertemu dengan dalih “klarifikasi”. Ia mempertanyakan relevansi dan urgensi pertemuan tersebut, mengingat unggahan itu tidak memuat kritik ataupun tuduhan.
Tak lama kemudian, panggilan kembali datang dari nomor berbeda. Kali ini, seorang pria yang mengaku berinisial D secara langsung meminta agar unggahan tersebut dihapus.
Permintaan itu dinilai janggal. Konten yang dipersoalkan hanyalah dokumentasi menu MBG yang diterima anaknya di sekolah.
“Di mana letak kesalahannya seseorang memposting barang atau makanan yang menjadi hak miliknya sendiri?” ujar Dadan Suwarna kepada media, Jumat (27/2/2026).
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang batas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers di tengah pelaksanaan program publik seperti Program Makan Bergizi Gratis.
Jika dokumentasi makanan sekolah dianggap ancaman, bagaimana dengan kritik terhadap kebijakan publik?
Jika kamera dipandang berbahaya, apakah transparansi kini menjadi musuh?
Dalam konteks negara hukum, hak berpendapat dan kebebasan pers dijamin undang-undang. Pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk membuka ruang informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. Intimidasi dalam bentuk apa pun berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis maupun warga.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian komitmen semua pihak dalam menghormati kebebasan berekspresi.
“Ketika kritik atau sekadar unggahan dokumentasi dipersepsikan sebagai ancaman, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negara kita,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam percakapan tersebut.
(Tim/Red)
Narasumber Pewarta: DS / Tim Red . Editor Red : Egha.
