Melawi,Kalbar. – Setyakitapancasila.com Dunia pers di Kabupaten Melawi kembali terusik. Seorang Manajer Hotel Amadeus Melawi diduga melakukan intimidasi dengan mengancam akan melaporkan wartawan ke pihak berwajib terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh sebuah media online.Sabtu, (28/2/2026).
Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya,Manajer tersebut merasa keberatan dengan konten berita yang diterbitkan dan memilih jalur ancaman alih-alih menggunakan hak jawab sesuai UU Pers.
Diduga manajer hotel tersebut tidak terima dengan sudut pandang pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihak hotel, meskipun wartawan mengklaim telah mengikuti prosedur konfirmasi.
Manajer hotel Amandeus Melawi menghubungi wartawan bersangkutan dan menyatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum sebagai bentuk laporan pidana, tanpa melalui mekanisme sengketa pers yang diatur oleh Dewan Pers.
Tindakan pengancaman terhadap wartawan merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
“Seharusnya pihak manajemen hotel memahami bahwa jika ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme jurnalis, ada mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi.bukanya Mengancam serta melaporkan wartawan hanya karena produk jurnalistik adalah tindakan yang mencederai demokrasi,” ujarnya
Kami mendesak manajemen Hotel Amadeus Melawi untuk memberikan klarifikasi secara profesional dan menghormati kemerdekaan pers. Kami juga mengimbau kepada seluruh awak media untuk tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).Tim
Editor : Egha
