Foto : Aktivitas PETI di sungai kapar ada 60 set bebas beroperasi di duga ada setoran.kamis.5.maret.2026.
Sintang,Kalbar. – Setyakitapancasila.com Aktivitas pertambangan emas ilegal di sungai Kapar kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menimbulkan dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan yang sangat parah dan meluas. Kerusakan ini mencakup berbagai aspek seperti:
Pencemaran Air:
Penggunaan merkuri dan sianida untuk memisahkan emas mencemari air sungai secara akut. Bahan kimia beracun ini terakumulasi dalam rantai makanan, membunuh biota air, dan menyebabkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut.
Kerusakan Habitat Fisik:
Pengerukan dan perubahan aliran sungai menghancurkan habitat asli ikan dan organisme air lainnya, serta menyebabkan erosi parah di sepanjang tepian sungai Kapuas.
Perubahan Bentang Alam:
Sedimentasi meningkat drastis akibat pembuangan limbah padat, mengubah morfologi dasar sungai, dan seringkali menyebabkan pendangkalan yang mengganggu fungsi hidrologis alami sungai.
Dampak Sosial dan Ekonomi:
Aktivitas ilegal ini juga sering memicu konflik sosial di masyarakat lokal dan merugikan pemerintah dari sisi penerimaan negara.
Himbauan Bareskrim Polri
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni usai menerima kunjungan anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Kami juga sudah ada layanan hotline. Sudah kami sebar dan kami umumkan nomornya. dimohon untuk segera, masyarakat yang mempunyai informasi tambang ilegal, segera sampaikan kepada kami sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum. Tentunya penegakan hukum secara berkeadilan,” kata Irhamni.
Irhamni menjelaskan, Bareskrim Polri telah membuka saluran pengaduan melalui hotline yang informasinya telah diumumkan secara terbuka. Ia menilai laporan dari masyarakat, termasuk peran serta media, sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang ilegal.”ucapnya.
“Oleh sebab itu, tolong rekan-rekan media, kalaupun ada informasi siapa-siapa pelakunya, terutama kan media sebagai kontrol sosial, bisa menginformasikan ke kami, ujarnya.
Kapolres Sintang Di Minta Tegas Terkait Adanya Setoran
Terkait tambang ilegal atau PETI Di kabupaten Sintang, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.diharapkan bisa mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal atau PETI Di wilayah hukum Polres Sintang khususnya kecamatan Sepauk.di duga aktivitas PETI di sungai kapar,kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut ada setoran ke tuan tanah inisial (KD) sebesar Rp.7 juta/Set dari pekerja PETI juga ada setor uang bising kepada 5 RT mulai dari RT ,Desa,sampai Kapolseknya juga dapat,”ucap warga.
“Ada setoran ke tuan tanah inisial (KD) sebesar Rp.7 juta/Set dari pekerja PETI juga ada setor uang bising kepada 5 RT mulai dari RT ,Desa,sampai Kapolseknya juga dapat,”ucap warga.
Harapan masyarakat kepada Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K.apabila terbukti ada permainan setoran di dalam aktivitas PETI tersebut publik minta transparansi didalam penanganannya.dan untuk menjaga supremasi hukum jangan sampai kalah dengan dengan mafia tambang emas ilegal di kabupaten Sintang.tangkap dalangnya agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang emas ilegal atau PETI tersebut.(Tim)
Editor: Egha
