Jumat, Januari 16, 2026
BerandaDaerahPemda Sintang Harus Bertanggung Jawab atas Keselamatan Lalu Lintas Di Wilayahnya,Tutup Simpang...

Pemda Sintang Harus Bertanggung Jawab atas Keselamatan Lalu Lintas Di Wilayahnya,Tutup Simpang Ilegal Eks Lapter Susilo

-

Foto : Persimpangan jalan ilegal eks lapter susilo yang bisa membahayakan pengendara lain.minggu,4/1/26.

 

 

Sintang,Kalbar. – Setya kita Pancasila.com Terkait persimpangan jalan ilegal eks lapar susilo kabupaten Sintang Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas di wilayahnya, termasuk mengatasi persimpangan ilegal berbahaya eks lapter susilo dengan menyediakan fasilitas (rambu, marka, median), melakukan penertiban (bekerja sama dengan kepolisian), serta perbaikan infrastruktur jalan, sesuai UU LLAJ, dengan sanksi pidana jika kelalaian perbaikan jalan menyebabkan kecelakaan, serta kewajiban memberikan tanda pada area rusak sampai diperbaiki.

 

 

Tanggung Jawab Utama Pemda

Penyelenggara Jalan : Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan jalan di wilayahnya (kabupaten/kota) dan bertanggung jawab atas pemeliharaan serta perbaikan jalan yang rusak.

 

Keamanan & Keselamatan : Pemerintah wajib menjamin keselamatan lalu lintas, termasuk menyediakan dan memelihara fasilitas keamanan (rambu, marka) serta melaksanakan edukasi pengguna jalan.

 

Tindakan Terkait Persimpangan Ilegal & Jalan Rusak

 

Pemberian Rambu/Tanda : Jika jalan belum bisa diperbaiki, Pemda wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.

 

Perbaikan Infrastruktur : Memperbaiki atau menertibkan persimpangan ilegal yang membahayakan, baik dengan perbaikan fisik (median, dll.) maupun penertiban akses yang tidak sesuai.

 

Penegakan Hukum : Bekerja sama dengan kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas dan penertiban aktivitas yang mengganggu keamanan jalan.

 

Pengaturan Lalu Lintas : Menyediakan pengaturan lalu lintas yang memadai di area rawan.

 

Konsekuensi Hukum bagi Pemda (Penyelenggara Jalan)

 

Pidana : Jika kecelakaan terjadi karena jalan rusak yang tidak segera diperbaiki (tanpa rambu), penyelenggara jalan (Pemda) bisa dipidana penjara dan denda, sesuai Pasal 273 UU LLAJ.

 

Perdata : Korban kecelakaan juga bisa menuntut ganti rugi secara perdata terhadap Pemda karena kelalaian dalam menyediakan jalan yang layak dan aman.

Langkah yang Bisa Diambil Masyarakat

 

Laporkan : Adukan persimpangan ilegal dan jalan rusak ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Perhubungan setempat.

 

Gugat : Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian Pemda, korban bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

 

Kritik dari tokoh masyarakat

 

Di tempat terpisah Salah seorang tokoh masyarakat kabupaten Sintang (Bujang Syahrial) mengatakan persimpangan jalan ini sangat rawan terjadi kecelakaan bahkan sudah beberapa kali terjadi sebaiknya pagar kawasan eks lapter ini di pasang kembali agar kendaraan tidak lalu ladang lagi apalagi tiga bulan terakhir ini jalan MT. Haryono di putaran tugu jam sering terjadi kemacetan panjang bahkan sampai ke tikungan eks lapter,”ucapnya.

 

Harapan masyarakat kabupaten Sintang 

 

“Kita berharap kepada instansi terkait agar bisa menangani atau memasang kembali pagar eks lapter Susilo sintang seperti semula agar tidak mengancam keselamatan serta mengganggu pengguna jalan lain,”tutupnya.

 

Editor : Egha 

 

 

Related articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest posts